Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47052 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fenti Ari Damayanti
"Bank Syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat agar dapat memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional antara lain melalui perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. Perubahan tersebut harus didukung pula dengan modal yang cukup dan manajemen yang profesional sehingga dapat tercipta bank syariah yang sehat dan tangguh (sustainable). BRI sebagai salah satu Bank terbesar dan tertua di Indonesia, turut mengembangkan Bank Syariah dengan mendirikan Unit Usaha S/ariah (UUS) dan memisahkan UUS tersebut ke dalam Bank Syariah yang telah didirikan sebelumnya melalui proses akusisi BJA dan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Penelitian dengan metode normatif ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa dalam proses pendirian BRI Syariah telah terjadi 3 (tiga) peristiwa hukum yaitu Akuisisi, Perubahan Kegiatan Usaha (Konversi) dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, serta Pemisahan. Pemisahan UUS ke dalam BRI Syariah merupakan terobosan baru di bidang perbankan syariah mengingat hal ini dilakukan sebelum Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan perihal tersebut.

Sharia Bank as part of national banking system should be developed soundly and strongly so that it can provide banking service for the people and support national economic growth throuh conversion of business activities of conventional bank into sharia bank. The conversion must also be supported by sufficient capital and profesional management, so as to create sound and strong (sustainable) sharia bank. BRI as one of the largest and oldest banks in Indonesia also develops Sharia Bank by establishing Sharia Business Unit (UUS) and separating the Sharia Business Unit (UUS) into the Sharia Bank previously established throughed BJA acquisition and conversion of its business activities into Sharia Bank. Survey with this normative method has generated a conclusion that in the process of BRI Syariah establishment, 3 (three) legal events have occurred, namely acquisition, conversion, from conventional bank into Sharia Bank, and spin-off. Spin off Sharia Business Unit (UUS) into BRI Syariah is a new breakthrough in Sharia banking, considering that it was performed before Bank Indonesia issued the regulation on this matter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37535
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fenti Ari Damayanti
"Bank Syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat agar dapat memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional antara lain melalui perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. Perubahan tersebut harus didukung pula dengan modal yang cukup dan manajemen yang profesional sehingga dapat tercipta bank syariah yang sehat dan tangguh (sustainable). BRI sebagai salah satu Bank terbesar dan tertua di Indonesia, turut mengembangkan Bank Syariah dengan mendirikan Unit Usaha S/ariah (UUS) dan memisahkan UUS tersebut ke dalam Bank Syariah yang telah didirikan sebelumnya melalui proses akusisi BJA dan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Penelitian dengan metode normatif ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa dalam proses pendirian BRI Syariah telah terjadi 3 (tiga) peristiwa hukum yaitu Akuisisi, Perubahan Kegiatan Usaha (Konversi) dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, serta Pemisahan. Pemisahan UUS ke dalam BRI Syariah merupakan terobosan baru di bidang perbankan syariah mengingat hal ini dilakukan sebelum Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan perihal tersebut.

Sharia Bank as part of national banking system should be developed soundly and strongly so that it can provide banking service for the people and support national economic growth throuh conversion of business activities of conventional bank into sharia bank. The conversion must also be supported by sufficient capital and profesional management, so as to create sound and strong (sustainable) sharia bank. BRI as one of the largest and oldest banks in Indonesia also develops Sharia Bank by establishing Sharia Business Unit (UUS) and separating the Sharia Business Unit (UUS) into the Sharia Bank previously established throughed BJA acquisition and conversion of its business activities into Sharia Bank. Survey with this normative method has generated a conclusion that in the process of BRI Syariah establishment, 3 (three) legal events have occurred, namely acquisition, conversion, from conventional bank into Sharia Bank, and spin-off. Spin off Sharia Business Unit (UUS) into BRI Syariah is a new breakthrough in Sharia banking, considering that it was performed before Bank Indonesia issued the regulation on this matter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27093
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Riani Herawati
"Memasuki era globalisasi, pengusaha berlomba untuk memajukan usahanya dengan persaingan yang ketat. Untuk dapat bertahan dalam usahanya, pengusaha selain memerlukan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam tindakan mereka, juga memerlukan lembaga Perbankan yang dapat menjamin kelancaran bisnisnya. Salah satu kegiatan usaha bank yang banyak dimanfaatkan oleh pengusaha adalah bank garansi. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Dalam praktek pemberian bank garansi di Bank BRI, terdapat pokok permasalahan yakni apakah pemberian bank garansi di Bank BRI telah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Garansi oleh Bank, kontra garansi apa yang dapat diberikan dan bagaimana bentuk pengikatannya, serta permasalahan dalam pelaksanaan pemberian bank garansi tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum dan terhadap taraf sinkronisasi hukum, sehingga dapat menjawab terhadap permasalahan dan pada akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa kebijakan di Bank BRI dalam pelaksanaan pemberian bank garansi telah sesuai dengan Peraturan dari Bank Indonesia. Mantra garansi yang dapat diberikan oleh debitur adalah kontra garansi dari bank di luar negeri, setoran tunai dalam bentuk rekening setoran jaminan dan rekening simpanan, serta kontra garansi lainnya yang berupa immaterial dan kontra garansi material dalam bentuk agunan fisik. Bentuk pengikatannya dapat berupa Surat Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagihan (Cessie), Hak Tanggungan, Hak Gadai dan Hak Fidusia. Adapun permasalahan dalam praktek adalah kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi, tuntutan pelepasan seluruh hak istimewa serta apabila debitur jatuh pailit dalam hal bank garansi harus dicairkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19197
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ashoya
"Sebagai negara maritim seharusnya pemerintah Indonesia memberikan sorotan khusus terhadap sektor perhubungan laut agar supaya negara Indonesia dapat bersaing lebih kuat dalam arena internasional. Bila kita tinjau peraturan-peraturan yang diberlakukan bagi pendaftaran dan hipotik atas kapal laut sebenarnya peraturan-peraturan ini belum dapat menunjang pengembangan armada nasional yang kuat. Hal ini menyebabkan jumlah kedudukan kapal milik asing yang beroperasi di perairan Indonesia setiap tahun meningkat. Selain hambatan diatas terbatasnya jumlah ship owning dan ship financing company juga menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengembangkan usahanya. 0leh karenanya sektor perhubungan laut benar-benar membutuhkan perhatian pemerintah untuk diberikan jalan keluar yang paling tepat, baik untuk mendorong berdirinya lembaga-lembaga keuangan atau sejenisnya yang sanggup membiayai dan mengarahkan usaha di bidang maritim, maupun menciptakan ketentuan-ketentuan hipotik kapal sebagai landasan yuridis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20605
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Swasti Dian Anggaini
"Bank syariah melaksanakan kegiatan-kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal yang harus diperhatikan secara seksama adalah peranan akad tertulis yang mengakibatkan hubungan hukum antara para pihak yang melaksanakan transaksi pada kegiatan perbankan syariah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah konsep Al-Mudharabah Mutlaqah pada bank syariah dan bagaimana ketentuan pokok dan format akad Al-Mudharabah Mutlaqah. Selain itu ditelaah juga masalah prosedur pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Konsep Al-Mudharabah di bank syariah terdiri dari Al-Mudharabah Mutlaqah dan Al-Mudharabah Muqayadah. Yang dijadikan sumber penelitian dalam skripsi ini adalah akad Al-Mudharabah Mutlaqah yang memiliki ketentuanketentuan pokok yang harus dilaksanakan oleh mudharib (nasabah) dan shahibul maal (bank syariah) yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Pada penyusunan akad pada bank syariah secara umum berpedoman pada hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia, hal ini tetap berlaku selama belum ada positivisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi undang-undang tentang perbankan syariah.
Pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah pada dasarnya telah mengikuti mekanisme pelaksanaan akad di bank syariah pada umumnya dan penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah adalah melalui kesepakatan pilihan forum penyelesaian pihak dalam akad. Seluruh akad yang disepakati di sini tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia dan dibuat secara tertulis untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24265
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utami
"Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di latar belakangi banyaknya para usahawan yang membutuhkan dana cukup besar untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya kredit diharapkan menjadi modal usaha, namun untuk mendapatkan kredit pihak debitur harus menyerahkan jaminan. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa pokok permasalahan antara lain Bagaimana eksistensi Hak Merek sebagai jaminan fidusia dalam pemberian kredit?, Adakah perlindungan hukum terhadap Bank BNI 46 yang terikat dalam suatu perjanjian pemberian jaminan berupa Hak Merek? dan Apakah upaya eksekusi yang dilakukan Bank BNI 46 untuk mengambil pelunasan hutang Debitor jika terjadi wanprestasi?
Dalam menganalisis masalah penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. eksistensi Hak Merek dapat diketahui dari ada atau tidaknya nilai dari Hak Merek dan Hak Merek harus telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI dengan bukti pendaftaran Sertipikat Merek, sehingga Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum apabila Hak Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI, karena hanya Hak Merek terdaftar saja yang dilindungi Undang-Undang dan akan membawa akibat hukum pada pihak ketiga. Hak Merek yang sudah terdaftar memudahkan Bank BNI 46 mengeksekusi untuk mengambil pelunasan hutang Debitur jika terjadi wanprestasi dengan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAM menjadi alas nama pemegang hak Baru (Bank BNI 46) dan mengeksekusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan eksistensi Hak Merek sebagai jaminan kredit dapat diterima Bank BNI 46 apabila Hak Merek mempunyai nilai dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HAKI, Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum karena Hak Merek tersebut telah terdaftar, sehingga memudahkan eksekusi dengan mendaftarkan dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI menjadi atas nama Bank BNI 46. Dalam perkembangan hendaknya semua Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan kredit Berta Pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur tata cara pembebanan Hak atas Kekayaan Intelektual supaya jelas pengaturannya.

The legal review conducted towards the fiduciary guarantee over the brand right of PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. was caused by the immense number of the entrepreneurs needing huge amount of capital to run or expand their business. The credit provided by the bank is definitely expected to be an aid for them to do the thing mentioned. However, in attaining a credit, an applicant should fill the requirements, such as that the applicant should hand a guarantee to the creditor. Such a matter inspires the formulation of several problems to be addressed in this research, that are: how is the existence of the Brand Right as a fiduciary guarantee in a credit grant? Is there any legal protection towards Bank BNI 46 which is bound by a guarantee grant agreement in form of Brand Right, and what would be the execution effort conducted by Bank BNI 46 to take the payment, in case the debtor commit a violation to the agreement?
In analyzing this matter, the writer applies a juridical normative approach method. We can trace whether a brand right exist or not by identifying whether there is any value of the brand right, and by figuring out whether the brand right also have been registered in the General List of Brand on the Directorate General of Intellectual and Property Rights (IPR), since it is only the registered brand right which is to be protected by the law, as well as is able bring a legal impact to the third party. A registered brand right will ease Bank BNI 46 to take the debt payment for the debtors in case of any hitch, by registering the fiduciary guarantee certificate on brand right to the fiduciary registration office, and by registering the transfer of the brand right to the new owner into the general list of brand in the Directorate General of IPR. Bank BNI 46 has been legally protected since it has registered, which enables it to execute such a thing by registering the transfer in the general list of brand in the directorate general of trips on behalf of Bank BNI 46.
As for recommendation, the writer would like to suggest that all Intellectual Property Rights should be able and allowed to be a credit guarantee, while the government should formulate a law regulating the mechanism of the imposing of rights of the IPR in order to ensure the clearness of the procedure as well as the effectiveness."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wa Ode Norlita
"Pada tanggal 31 Desember 2018. Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang mewajibkan penyelenggaraannya berdasarkan prinsip Syariah. Peraturan ini berdampak pada industri perbankan di Aceh yang meliputi pembiayaan dan pendanaan. PT Bank BRI Tbk Aceh telah memutuskan untuk mengubah seluruh portofolionya menjadi anak perusahaan berdasarkan prinsip syariah, PT Bank BRIsyariah Tbk. Total potensi pembiayaan yang akan dikonversi sebesar Rp 11 triliun, segmen mikro memiliki porsi lebih besar dibandingkan segmen ritel, SME, dan konsumer, sekitar Rp 5,77 triliun. Ketika konversi pembiayaan mikro terjadi, risiko yang mempengaruhi proses bisnis harus dihindari. Penelitian ini menganalisis risiko bisnis konversi pembiayaan mikro PT Bank BRIsyariah Tbk di wilayah Aceh dengan mengembangkan analisis risiko berdasarkan ISO 31000 menggunakan metode risk and self control assessment. Hasil penelitian menunjukkan ada 20 risiko. Risiko dikategorikan ke dalam 5 kategori risiko utama, yaitu operasional, reputasi, strategis, kredit, dan kepatuhan. Hasil analisis risiko diketahui risiko tinggi dan memiliki prioritas utama dalam penanganannya adalah risiko operasional, perbedaan kapasitas data, server, sistem core banking, fitur aplikasi internal yang belum sempurna dan terbatas serta risiko strategis yang terkait pada perbedaan analisis keuangan, ketentuan jaminan, dan kebijakan.

On December 31, 2018. Aceh government stipulated Qanun Aceh No.11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions in Aceh which required its operations to be based on Sharia principles. This regulation has an impact on banking industry in Aceh which includes financing and funding. PT Bank BRI Tbk Aceh has decided to convert its entire portfolio to subsidiary based on sharia principles, PT Bank BRIsyariah Tbk. Total potential financing to be converted is IDR 11 trillion, micro segment has a larger portion than the retail, SME, and consumer segments, about IDR 5.77 trillion. When the conversion of microfinance takes place, risks that affect business processes must be avoided. This study analyzes business risk of converting microfinance of PT Bank BRIsyariah Tbk in Aceh region to developing a risk analysis based on ISO 31000 using risk and self control assessment method. The results showed there were 20 risks. Risk is categorized into 5 main risk categories,operational,reputation,strategic,credit, and compliance. The results of the risk analysis show that risk is high and the main priority in handling it is operational risk,differences in data capacity,servers,core banking systems,imperfect and limited internal application features and strategic risks related to differences in financial analysis, guarantee provisions, and policies."
Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yaniar Pawestri
"Di Indonesia keberadaan Stichting atau Yayasan sebagai badan hukum belum didasarkan pada suatu peraturan tertulis. Saat ini, kebanyakan Yayasan didirikan dan dimiliki oleh orang Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan didirikannya suatu yayasan oleh suatu badan hukum asing. Misalnya saja: Yayasan Pendidikan Internasional (The International Education Foundattion), Koalisi Indonesia Sehat, PERKIN. Pada penulisan skripsi ini, penulis memilih Yayasan Pendidikan Internasional (The International Education Foundation) seBagai bahan studi. Yayasan yang bergerak di bidang kebudayaan dan pendidikan internasional ini didirikan pada tanggal 1 Mei 1992 di Jakarta; dimana salah satu pendirinya adalah Institute of International Education yang merupakan salah satu badan hukum asing di Indonesia. Bagaimana proses pendiriannya? Apakah pendirian yayasan tersebut sebagai badan hukum sah dan diijinkan mengingat salah satu pendiri merupakan badan hukum asing? Masalah-masalah tersebut memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Hal ini penting karena dasar maupun kebiasan yang telah di terima oleh masyarakat kelak dapat menjadi dasar pembentukan peraturan secara tertulis dalam hal penataan yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum di Indonesia. Selain daripada itu 1 yang lebih pokok lagi, apakah saat ini Indonesia telah memiliki suatu peraturan tertulis yang mampu memberi jawaban atas seluruh pertanyaan-pertanyaan yang timbul seputar masalah yayasan. Untuk melengkapi pembahasan, Penulis juga menggunakan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan dan Yayasan sebagai salah satu bahan acuan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20466
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Setiawati
"Krisis ekonomi di Indonesia telah memperburuk kinerja
perbankan, sehingga banyak bank yang mengalami permasalahan
yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan. Dalam rangka mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan maka
Pemerintah membentuk Badan Pengawasan Perbankan Nasional (
BPPN ) yang bertugas menyehatakan perbankan nasional. Salah
satu tindakan yang dilakukan BPPN adalah dengan melakukan
penggabungan usaha ( merger) bank-bank yang berada dalam
program penyehatan yang berstatus Bank Dalam Penyehatan
(BDP) , yaitu PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Duta
Tbk,PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank
Tiara Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jaya
Bank Internasional dan PT Bank Risjad Salim Internasional.
Dalam pelaksanaannya merger berkaitan dengan masalah
bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak ketiga."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36329
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Selamat
"Kepailitan sebagai suatu sarana hukum penagihan dan penyelesaian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, memberikan keseimbangan hak dan kewajiban serta kedudukan antara debitur dengan kreditur. Kedudukan bank dalam kepailitan dapat bertindak selaku kreditur tidak seimbang dengan kedudukannya selaku debitur. Bank selaku kreditur dapat bertindak sebagai pemohon pailit, sebagai kreditur lain, sebagai Pihak Pemohon Kasasi meskipun tidak merupakan pihak pada tingkat pengadilan niaga. Sedangkan bank dalam kedudukannya selaku debitur tidak dapat dimohonkan pailit secara langsung oleh krediturnya, undang-undang Kepailitan memberikan hak untuk itu, hanya kepada Bank Indonesia. Walaupun undang-undang Kepailitan dan Undang-undang Perbankan sama-sama mengakui bahwa bank dapat dimohonkan oleh krediturnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang, akan tetapi Bank Indonesia, tidak pernah menggunakan upaya kepailitan terhadap bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, melainkan cenderung menerapkan pencabutan izin operasional dan likuidasi bank yang bersangkutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu putusan-putusan pengadilan mengenai Kepailitan terhadap bank tersebut dianalisis secara mendalam atas peristiwa, fakta-fakta, pertimbangan hukum dan amar putusannya.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa debitur yang menjalankan usaha bank dapat dimohonkan pailit oleh pemohonnya dan pengadilan dapat menyatakan bank pailit. Benerapan kepailitan terhadap bank lebih efektif bila dibandingkan dengan penerapan pencabutan izin dan likuidasi bank. Yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang menjalankan usaha bank ke pengadilan, bukan hanya Bank Indonesia raja, melainkan Krediturnya dan Kejaksaan demi kepentingan umum. Dan debitur yang menjalankan usaha bank tidak dapat mengajukan dan memohonkan pailit atas dan terhadap dirinya sendiri. Apabila Bank Indonesia menolak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, maka krediturnya dapat mengajukan permohonanya tersebut secara langsung ke pengadilan yang berwenang atau kreditur mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap Bank Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>