Sebagai negara maritim seharusnya pemerintah Indonesia memberikan sorotan khusus terhadap sektor perhubungan laut agar supaya negara Indonesia dapat bersaing lebih kuat dalam arena internasional. Bila kita tinjau peraturan-peraturan yang diberlakukan bagi pendaftaran dan hipotik atas kapal laut sebenarnya peraturan-peraturan ini belum dapat menunjang pengembangan armada nasional yang kuat. Hal ini menyebabkan jumlah kedudukan kapal milik asing yang beroperasi di perairan Indonesia setiap tahun meningkat. Selain hambatan diatas terbatasnya jumlah ship owning dan ship financing company juga menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengembangkan usahanya. 0leh karenanya sektor perhubungan laut benar-benar membutuhkan perhatian pemerintah untuk diberikan jalan keluar yang paling tepat, baik untuk mendorong berdirinya lembaga-lembaga keuangan atau sejenisnya yang sanggup membiayai dan mengarahkan usaha di bidang maritim, maupun menciptakan ketentuan-ketentuan hipotik kapal sebagai landasan yuridis.