Memasuki era globalisasi, pengusaha berlomba untuk memajukan usahanya dengan persaingan yang ketat. Untuk dapat bertahan dalam usahanya, pengusaha selain memerlukan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam tindakan mereka, juga memerlukan lembaga Perbankan yang dapat menjamin kelancaran bisnisnya. Salah satu kegiatan usaha bank yang banyak dimanfaatkan oleh pengusaha adalah bank garansi. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Dalam praktek pemberian bank garansi di Bank BRI, terdapat pokok permasalahan yakni apakah pemberian bank garansi di Bank BRI telah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Garansi oleh Bank, kontra garansi apa yang dapat diberikan dan bagaimana bentuk pengikatannya, serta permasalahan dalam pelaksanaan pemberian bank garansi tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum dan terhadap taraf sinkronisasi hukum, sehingga dapat menjawab terhadap permasalahan dan pada akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa kebijakan di Bank BRI dalam pelaksanaan pemberian bank garansi telah sesuai dengan Peraturan dari Bank Indonesia. Mantra garansi yang dapat diberikan oleh debitur adalah kontra garansi dari bank di luar negeri, setoran tunai dalam bentuk rekening setoran jaminan dan rekening simpanan, serta kontra garansi lainnya yang berupa immaterial dan kontra garansi material dalam bentuk agunan fisik. Bentuk pengikatannya dapat berupa Surat Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagihan (Cessie), Hak Tanggungan, Hak Gadai dan Hak Fidusia. Adapun permasalahan dalam praktek adalah kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi, tuntutan pelepasan seluruh hak istimewa serta apabila debitur jatuh pailit dalam hal bank garansi harus dicairkan.