Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
C. Kastowo
"Tidak dapat disangkal bahwa dalam setiap aspek kehidupannya, seseorang selalu dihadapkan. pada risiko. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi modern dewasa ini. Teknologi modern di samping memberikan kemudahan bagi manusia, juga menambah semakin kompleksnya risiko yang harus dihadapi. Risiko-risiko yang ada dapat mengancam jiwa seseorang ataupun keluarganya atau juga harta yang menjadi miliknya. Pengertian risiko di sini adalah kemungkinan menderita kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejadian yang belum tentu akan terjadinya.
Kegiatan yang dilakukan atau usaha yang dijalankan oleh seseorang biasanya diarahkan pada hasil yang menguntungkan. Didasarkan pada pemahaman bahwa risiko itu selalu melekat pada setiap langkah seseorang, maka risiko itu selalu diusahakan untuk ditanggulangi. Satu di antara beberapa cara untuk menanggulangi risiko adalah dengan cara asuransi.
Pada dasarnya menanggulangi risiko dengan cara asuransi adalah mengalihkan (mentransfer) risiko (kemungkinan menderita kerugian) yang dihadapi itu kepada perusahaan asuransi. Peralihan risiko dari seseorang (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penangggung) hanya dapat terjadi jika sebelum terjadi risiko telah diadakan perjanjian asuransi. Dalam perjanjian asuransi tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa penanggung dengan menerima suatu premi dari tertanggung, bersedia menerima peralihan risiko yang dihadapi oleh tertanggung. Ujud peralihan risiko ini adalah bahwa jika tertanggung menderita kerugian karena risiko yang diasuransikan, maka kerugian itu akan diganti oleh penanggung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marten Arie
"Pemberian kredit kepada pengusaha kecil adalah sarana yang penting untuk mengembangkan dunia usaha kecil. Namun demikian, usaha kecil di Indonesia belum dapat berkembang sebagaimana halnya dengan usaha besar. Hal ini disebabkan terutama karena pemberian kredit di Indonesia lebih menekankan pada agunan kredit. Walaupun konsep pemberian kredit kepada pengusaha kecil merupakan hal yang diwajibkan, tetapi hingga dewasa ini masih merupakan "das sollen", yang masih memerlukan upaya yang terus menerus dalam waktu yang relatif lama, untuk menjadikannya suatu "das sein".
Dari sekian banyak faktor yang turut mempengaruhi tercapainya das sollen menjadi das sein itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan hukum atas skim-skim kredit dengan persyaratan ringan, agar mudah dimanfaatkan oleh usaha kecil. Tanpa itu, usaha kecil tidak akan mungkin untuk memanfaatkan peluang memperoleh kredit sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Kredit Usaha Kecil dalam Pakjan 1990."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bismar
"Pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperasi telah dimulai dan menunjukkan beberapa perusahaan swasta telah mengalihkan sahamnya kepada koperasi dan diperkirakan mempunyai pengaruh untuk mengembangkan koperasi sesuai dengan perkembangan perusahaan swasta. Tetapi keefektifannya sebagai antisipasi terhadap ketinggalan koperasi dari perusahaan swasta, baik dari aspek permodalan maupun aspek usaha belum dapat mewujudkan perubahan yang kualitatif. Masalahnya menyangkut penilaian terhadap kebutuhan perwujudan pranata hukum dalam pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperas. Sepanjang pranata hukum ini belum dapat diwujudkan, maka pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperasi akan menghadapi masalah-masalah.
Pemecahan masalah-masalah tersebut memerlukan pranata hukum disertai usaha-usaha pemantapan dengan tidak membuat tolok ukur pemilikan saham yang dapat mengganggu jalannya dan pencapai tujuan pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperasi, pemberian wewenang kepada koperasi hak-hak yang dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan modal dan keuntungan-keuntungan yang lebih besar serta memperluas kesempatan berusaha bersama dengan perusahaan bersama dalam kedudukan saham koperasi dalam perusahaan swasta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liesye Wuntu
"Pendahuluan
Bertitik tolak dari suatu pengamatan, akhir-akhir ini aspek globalisasi seringkali menjadi sorotan, baik pemerintah maupun masyarakat, bahkan dapat dijadikan kerangka acuan dalam melakukan suatu pengkajian dan perencanaan pembangunan.
Dalam era globalisasi, hampir semua segi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di seluruh dunia menunjukkan sifat-sifat global dalam arti memiliki persamaan dan persesuaian, serta memiliki sifat saling ketergantungan. Khususnya hal ini berlaku di bidang ekonomi, terutama pada perdagangan internasionai, karena adanya ketergantungan antarnegara di bidang perdagangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan hal ini timbul suatu pertanyaan, bagaimanakah peranan hukum dalam globalisasi ekonomi tersebut?
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, terlepas dari resesi yang dialami, pada umumnya perekonomian dunia mulai pulih kembali, dan pertumbuhan ekonomi mulai terlihat sejalan dengan berkembangnya bidang industri.
Perdagangan hasil industri, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, atau kegiatan eksport/impor, tidak dapat dielakkan lagi. Ketergantungan antar negara akan kebutuhan primer maupun sekunder masyarakatnya, makin menonjol.
Kegiatan perdagangan basil industri tersebut tentu saja tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa ditunjang oleh prasarana dan sarana terkait lainnya yang memadai, tentu saja kegiatan itu tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sebagai contoh, sarana angkutan yang merupakan unsur penting dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan angkutan itu sendiri, di satu sisi hanya merupakan sarana penunjang dari suatu kegiatan perdagangan barang. Namun dari sisi lainnya, kegiatan angkutan tersebut merupakan suatu jenis jasa yang dapat diperdagangkan. Maka dalam kedua pengertian ini, kegiatan angkutan bukan hanya sarana penunjang perdagangan, tetapi suatu komoditi, yang dapat memasukkan devisa secara langsung karena jasa angkutan itu sendiri yang diperdagangkan.
Dengan berkembangnya bidang industri, maka semakin berkembang pula perdagangan basil industri, yang akhirnya diikuti dengan semakin berkembangnya perdagangan jasa angkutan. Sebaliknya apabila semakin menurun kegiatan perdagangan akibat lesunya perindustrian, maka akan berakibat menurun pula kegiatan jasa, termasuk perdagangan jasa angkutan.
Selain adanya hubungan timbal balik di atas, segi teknologi sangat berperan dalam penyelenggaraan angkutan. Sarana angkutan yang memadai akan melancarkan perpindahan barang dari satu tempat ke tempat yang dituju. Setiap sarana angkutan, baik itu angkutan udara, darat maupun angkutan laut, sarat akan penggunaan teknologi canggih. Sebagai contoh di bidang angkutan laut, dari mulai dengan kapal yang digerakkan oleh tenaga energi angin berkembang menjadi kapal yang digerakkan oleh energi minyak hingga energi nuklir. Demikian pula jenisnya, dari kapal kargo, dengan perkembangan teknologi, maka muncul jenis semi-container, container, dan Roro atau jenis Lash.
Setiap perubahan yang terjadi karena adanya perkembangan teknologi ini melahirkan juga dampak tersendiri. Antara lain dampak yang dapat diutarakan di sini adalah meningkatnya persaingan. Dalam dunia bisnis persaingan tidak hanya dapat dilihat sebagai sesuatu yang berakibat negatif, karena suasana persaingan itu sendiri dapat merupakan sarana pendorong, dalam arti bahwa yang dilakukan adalah persaingan yang wajar (fair competition). Dalam hal perdagangan jasa angkutan laut luar negeri Indonesia, persaingan yang wajar dapat terjadi jika perusahaan-perusahaan pelayaran asing yang ikut serta dalam pengangkutan barang-barang ekspor/impor Indonesia memiliki kemampuan, baik teknologi, managemen maupun finansial, yang seimbang dengan perusahaan-perusahaan pelayaran nasional.
"
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Mulyati
"Latar Belakang
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, yang bahkan seringkali dianggap sebagai pangkal yang menentukan seluruh tingkah laku dan kegiatan yang kemudian dilakukan manusia sepanjang kehidupan.
Ideal sekali apabila setiap orang dapat menempati rumah yang layak dan dengan tersedianya fasilitas sosial memadai dalam lingkungan yang sehat dan serasi. Dalam hubungan ini, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPH/1988 telah memberikan arah dan strategi dalam bidang perumahan dan pemukiman yaitu:
1. Pembangunan perumahan dan pemukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan kehidupan, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan kerja serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu upaya pembangunan perumahan dan pemukiman terns ditingkatkan untuk menyediakan perumahan dengan jumlah yang makin meningkat, dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan rendah dan dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman,dan serasi.
2. Dalam pembangunan perumahan dan pemukiman termasuk pembangunan kota-kota baru perlu diperhatikan kondisi dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, laju pertumbuhan penduduk dan persebarannya, pusat-pusat produksi dan tata guna tanah dalam rangka membina kehidupan masyarakat yang maju. Pembangunan perumahan dan perumahan harus dapat pula mendorong perilaku hidup sehat dan tertib serta ikut mendorong kegiatan pembangunan di sektor lain. Pembangunan perumahan dan pemukiman perlu dilaksanakan secara terpadu dan untuk itu perlu ditingkatkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, usaha swasta, koperasi, dan masyarakat luas.
3. Lembaga pembiayaan yang melayani pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan dikembangkan peranannya sehingga dapat mendorong terhimpunnya modal yang memungkinkan pembangunan rumah milik dan rumah sewa dalam jumlah yang besar. Sejalan dengan itu perlu diciptakan iklim yang menarik bagi pembangunan perumahan baik oleh masyarakat maupun oleh perorangan antara lain dengan penyediaan kredit yang memadai, pengaturan persewaan dan hipotik perumahan. Di samping itu, perlu didorong partisipasi masyarakat dalam pemupukan dana bagi pembangunan perumahan.
Perbaikan dan pemugaran kampung serta lingkungan pemukiman di pedesaan dan perkotaan termasuk peremajaan kota yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan rendah, perlu makin ditingkatkan dan diperluas dengan mendorong prakarsa dan mengembangkan kemampuan serta peranan masyarakat."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sipayung, Paulus J. J.
"ABSTRAK
Pencegahan Pejabat Tata Usaha Negara sebagai tergugat di Pengadilan tata Usaha Negara agar tidak digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan komitmen Pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam Negara hukum Republik Indonesia. Atas dasar ini Keputusan-keputusan tata Usaha negara (Beschiking) yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara adalah sangat penting fungsinya, sebagai instrumen dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Dalam pelaksanaannya keputusan-keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara menimbulkan kerugian warga masyarakat yang menerima keputusan tersbeut/dikenai keputusan tersebut. Hal ini disebabkan antara lain Pejabar membuat keputusan Tata Usaha Negara berada diluar wewenangnya, dapat juga terjadi subtansi keputusan tersbeut bertentangan dengan azas hukum yang memayungi (umbrella rule) peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga dapat terjadi bertentangan dengan keputusan yang dibuatnya dan masih berlaku dan bisa juga bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk menghindarkan perihal tersbeut diatas harus meperhatikan azas-azas umum pemberintahan yang baik sebelum mengeluarkan suatu keputusan . hal ini sangat penting dan baik agar pejabat tidak terjerumus dalam perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hukum, sehingga pada akhirnya para pejabat tidak digugat oleh warga masyarakat atau badan hukum perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara."
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan. Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan di negeri ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturan perundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D1039
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"ABSTRAK
Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan 'di negerl ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturanperundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
2006
D842
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library