Pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperasi telah dimulai dan menunjukkan beberapa perusahaan swasta telah mengalihkan sahamnya kepada koperasi dan diperkirakan mempunyai pengaruh untuk mengembangkan koperasi sesuai dengan perkembangan perusahaan swasta. Tetapi keefektifannya sebagai antisipasi terhadap ketinggalan koperasi dari perusahaan swasta, baik dari aspek permodalan maupun aspek usaha belum dapat mewujudkan perubahan yang kualitatif. Masalahnya menyangkut penilaian terhadap kebutuhan perwujudan pranata hukum dalam pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperas. Sepanjang pranata hukum ini belum dapat diwujudkan, maka pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperasi akan menghadapi masalah-masalah.
Pemecahan masalah-masalah tersebut memerlukan pranata hukum disertai usaha-usaha pemantapan dengan tidak membuat tolok ukur pemilikan saham yang dapat mengganggu jalannya dan pencapai tujuan pemilikan saham perusahaan swasta oleh koperasi, pemberian wewenang kepada koperasi hak-hak yang dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan modal dan keuntungan-keuntungan yang lebih besar serta memperluas kesempatan berusaha bersama dengan perusahaan bersama dalam kedudukan saham koperasi dalam perusahaan swasta.