Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142724 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zulfa Royani
"Ketentuan GAAR untuk mengatasi penghindaran pajak telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksanaan yang diterbitkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan GAAR yang berlaku di Indonesia serta memberikan rekomendasi penerapan konsep pengaturan pelaksanaan GAAR berdasarkan best practice internasional. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan thematic analysis, penelitian ini melakukan studi literatur dan wawancara mendalam dengan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, akademisi, dan praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan GAAR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang berpedoman pada prinsip substance over form telah memenuhi ketiga kondisi di mana GAAR dapat diaplikasikan, tetapi klausul manfaat pajak adalah tujuan utama transaksi perlu lebih ditekankan dalam aturan pelaksanaannya. Prinsip ini diimplementasikan secara luas dengan pendekatan kasus per kasus dalam pengujian tujuan transaksi Wajib Pajak yang sesungguhnya. Penggunaan prinsip substance over form sebagai GAAR mempunyai tantangan tersendiri bagi DJP dalam hal regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Secara keseluruhan, pengaturan GAAR dapat mempertimbangkan penerapan konsep dalam kriteria Arnold (2017). Aspek batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan harus mempertimbangkan pendekatan GAAR sebagai provision of last resort. Terkait cakupan kegiatan penghindaran pajak, GAAR hanya diterapkan pada unacceptable tax avoidance dengan memberikan kriteria objektif untuk membedakannya dengan transaksi komersial bona fide. Tahapan pengujian formil dan materiil harus diatur secara sistematis untuk membuktikan bahwa tujuan utama transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat pajak. Mekanisme penjaminan kualitas dapat dilakukan melalui panduan yang jelas serta pembentukan Panel GAAR. Perlindungan hak Wajib Pajak didapatkan dengan adanya hak pengajuan banding serta beban pembuktian GAAR yang seimbang.

GAAR provisions to overcome tax avoidance have been ratified through Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations and Government Regulations Number 55 of 2022. But there is no implementatioan regulation yet. This research aims to analyze the GAAR arrangements that apply in Indonesia and provide recommendations for implementing GAAR based on international best practice. Using qualitative descriptive analysis with thematic analysis approach, this research conducted literature studies and in-depth interviews with policy makers, policy implementers, academics, and tax practitioners. The research results show that the GAAR provisions in Government Regulation Number 55 of 2022 which are guided by the principle of substance over form have fulfilled the three conditions where GAAR can be applied, but clause that the tax benefit is the main purpose of the transaction needs to be emphasized more in the implementing regulations. This principle is implemented widely with a case-by-case approach to examine the real Taxpayer’s transaction objectives. The use of substance over form principles as GAAR has its own challenges for DGT in terms of regulations, infrastructures, and human resources. Overall, GAAR regulations can consider the concepts in the Arnold (2017) criteria. Aspects of authority limits and implementation procedures must consider the GAAR approach as a provision of last resort. Regarding the scope of tax avoidance activities, GAAR is only applied to unacceptable tax avoidance by providing objective criteria to distinguish it from bona fide commercial transactions. Formal and material testing stages must be arranged systematically to prove that the main purpose of the transaction is to obtain tax benefits. Quality assurance mechanisms can be implemented through clear guidelines and the establishment of a GAAR Panel. Taxpayer rights are protected by having the right to appeal and a balanced GAAR burden of proof."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Raihan
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai latar belakang perubahan global approach menjadi designated jurisdiction approach dalam desain kebijakan CFC rule di Indonesia. Penelitian ini menganalisis kelebihan maupun kelemahan dari masing-masing pendekatan. Selain itu, penelitian ini juga membahas mengenai kelemahan pada upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan CFC rule. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah terdapat kelemahan dalam CFC rule Indonesia diantaranya terkait dengan definisi entitas, definisi kontrol, dan cakupan pemilihan yurisdiksi. Oleh karena itu, untuk memperkuat CFC rule Indonesia dapat melakukan redefinisi terhadap entitas, kontrol, dan batasan pemilihan yurisdiksi.

ABSTRACT
This research discusses about the background change of designated jurisdiction approach into global approach in designing CFC rule policy in Indonesia. This research analyzes the advantages and disadvantages of each approach. In addition, this research also discusses the weaknesses in efforts made by the government related to CFC rule policy. The research method used qualitative descriptive method. This research concludes that there are weaknesses in Indonesian CFC rule, such as the definition of entity, definition of control, and the scope of the election of jurisdiction. Therefore, to strengthen the CFC rule Indonesia can redefine entities, controls, and limitation on the selection of jurisdictions."
2017
S67547
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wina Natalia Handoko
"Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan transfer pricing yang dilakukan oleh PT XYZ dilihat dari ketentuan perpajakan di Indonesia; menjelaskan kebijakan yang akan diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatasi praktik transfer pricing di Indonesia baik dari sisi administratif maupun pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif . Hasil penelitian ini menyimpulkan mengenai praktik transfer pricing yang dilakukan PT XYZ yaitu dengan cara cara menjual produksi batubara dengan harga rendah ke luar negeri, dimana pembeli di luar negeri yang umumnya terafiliasi dengan perusahaan di Indonesia akan menjual kembali barang tambang itu dengan harga lebih tinggi (harga pasar) ke pembeli lainnya. Transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh PT XYZ memiliki indikasi adanya hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup perusahaan dan transaksi tersebut tidak menunjukkan kewajaran akan kelaziman usaha; Transfer Pricing sebaiknya lebih ditempuh dengan kebijakan administratif daripada pemidanaan. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan pajak bukan pada aspek pidana melainkan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara. Dengan penerapan kebijakan pidana justru akan menyebabkan kriminalisasi transfer pricing yang kurang jelas dasar hukum pajaknya.

This thesis discusses the implementation of transfer pricing conducted by PT XYZ from the tax regulation side in Indonesia; explain the policies to be taken by the Directorate General of Taxation to address the transfer pricing practices in Indonesia, both in terms of administrative and criminal. This study uses qualitative methods to the descriptive approach. The results of this study concluded that the transfer pricing practices that do XYZ that is by selling lowpriced coal production overseas, where overseas buyers are generally affiliated with the company in Indonesia will be mine to resell the goods at a higher price (the price market) to another buyer. Transfer pricing of transactions conducted by XYZ Ltd. has indications of a special relationship between companies within a group of companies and the transaction will not show the reasonableness of the prevalence of business; Transfer Pricing policies should be further pursued by administrative rather than criminal prosecution. This is based on the consideration that the purpose of taxes is not the criminal aspect but rather to optimize revenues. With the application of penal policy would likely lead to the criminalization of transfer pricing is less clear legal basis for the tax."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29335
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dita Suryadinata
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus penghindaran pajak Wajib Pajak Orang Pribadi WP OP atas penghasilan dan kepemilikan aset di negara tax haven dengan melakukan studi kasus di Direktorat Jenderal Pajak DJP . Penelitian dilakukan dengan wawancara terhadap para praktisi di DJP yang membidangi sektor Orang Pribadi dan membahas tiga kasus tentang penghasilan capital gain atas transaksi pengalihan saham, deemed dividend, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan kepemilikan aset di negara tax haven. Kesimpulan dari penelitian ini adalah DJP telah melakukan tahapan identifikasi data sampai dengan tindak lanjut untuk penggalian potensi pajak atas penghasilan dan kepemilikan aset di negara tax haven secara efektif dengan memanfaatkan berbagai sumber data eksternal yang relevan.

The purpose of this research is to analyze individual tax evasion for income and asset ownership in tax haven country by conducting case study in Directorate General of Taxes DGT. This research is conducted by interviewing some individual tax experts in DGT and had discussed three cases like capital gain from stock acquisition, deemed dividend, remuneration and asset ownership in tax haven country. It is concluded that DGT analysis has efficiently conducted from data identification to follow up prrocess by utilizing and maximizing some relevant external data sources. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S66056
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Tri Prastyo
"Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh organizational capital terhadap penghindaran pajak perusahaan. Populasi penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam periode 2012-2021. Penelitian mengukur organizational capital dengan pendekatan yang diperkenalkan oleh Peters dan Taylor (2017). Penghindaran pajak diukur menggunakan metode Cash Effective Tax Ratio (Cash ETR). Dengan menggunakan regresi panel data common effect model, hasil penelitian membuktikan bahwa organizational capital memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap pembayaran pajak perusahaan. Dengan kata lain, organizational capital yang tinggi dapat juga menunjukan meningkatnya penghindaran pajak perusahaan. Perusahaan yang mampu mengelola organizational capital dengan tepat akan mampu menciptakan efisiensi organisasi, salah satunya melalui manajemen pajak yang akan dipilih perusahaan. Namun demikian, perusahaan dengan organizational capital yang baik memiliki potensi lebih besar untuk melakukan aggressive tax avoidance yang dapat mengurangi penerimaan pajak negara, oleh karena itu otoritas pajak perlu memperbaiki peraturan perpajakan untuk mencegah tindakan tersebut. Penelitian ini menguatkan temuan terdahulu bahwa organizational capital menciptakan inovasi organisasi (Al Dujaili, 2012) dan kemampuan belajar organisasi (Halie dan Tuzuner, 2022) dalam penghindaran pajak. Penelitian ini juga menguatkan temuan Hasan et al. (2021) dimana perusahaan dengan organizational capital yang tinggi memiliki kesempatan lebih besar dalam penghindaran pajak.

This study aims to analyze the effect of organizational capital on corporate tax avoidance. The population of this study are mining companies listed on the Indonesia Stock Exchange in the 2012-2021 periods. The study measures organizational capital with the approach introduced by Peters and Taylor (2017). Tax avoidance is measured using the Cash Effective Tax Ratio (Cash ETR) method. Using panel data regression with the common effect model, the results of the study found that organizational capital has a negative and significant effect on corporate tax payments. In other words, high organizational capital can increase corporate tax avoidance. Companies that are able to manage organizational capital properly will be able to create organizational efficiency, one of which is through tax management that the company will choose. Nevertheless, companies with good organizational capital have the potential to carry out aggressive tax avoidance which can reduce state revenues, therefore tax authority needs to improve tax regulations to prevent this action. This study reinforces previous findings that organizational capital creates organizational innovation (Al Dujaili, 2012) and organizational learning abilities (Halie and Tuzuner, 2022) in tax avoidance. This study also strengthens the findings of Hasan et al. (2021) where companies with high organizational capital have a greater chance of tax avoidance."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadil
"Studi ini merupakan hasil penelitian tentang pengaruh praktik penghindaran pajak terhadap biaya pinjaman dengan memasukkan dampak dari disahkannya peraturan anti penghindaran pajak PMK No. 169/PMK.010/2015. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penghindaran pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap biaya pinjaman. Dengan berlaku efektifnya PMK No. 169/PMK.010/2015, menyebabkan biaya pinjaman mengalami penurunan walaupun tidak signifikan. Hal ini terjadi karena PMK No. 169/PMK.010/2015 membatasi penggunaan biaya pinjaman sebagai tax shield, sehingga risiko-risiko yang timbul akibat praktik penghindaran pajak pun berkurang.
Studi ini merupakan hasil penelitian tentang pengaruh praktik penghindaran pajak terhadap biaya pinjaman dengan memasukkan dampak dari disahkannya peraturan anti penghindaran pajak PMK No. 169/PMK.010/2015. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penghindaran pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap biaya pinjaman. Dengan berlaku efektifnya PMK No. 169/PMK.010/2015, menyebabkan biaya pinjaman mengalami penurunan walaupun tidak signifikan. Hal ini terjadi karena PMK No. 169/PMK.010/2015 membatasi penggunaan biaya pinjaman sebagai tax shield, sehingga risiko-risiko yang timbul akibat praktik penghindaran pajak pun berkurang."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aji Hidayat
"ABSTRAK
Karya tulis ini menganalisis secara singkat beberapa metode yang umum
digunakan dalam lingkup ekonomi perpajakan yang dalam hal ini bertujuan
menentukan metode terbaik untuk mengukur tingkat penggelapan pajak di
Indonesia. Dua pendekatan, baik mikro maupun makro, akan dibahas dalam karya
tulis ini. Pendekatan mikro bertujuan menaksir tingkat penggelapan pajak dengan
menggunakan jajak pendapat secara sukarela atau menggunakan hasil audit
otoritas perpajakan. Pendekatan makro, di lain pihak, mengukur tingkat
penggelapan pajak melalui penaksiran tingkat ekonomi bawah tanah
(underground economy). Dari diskusi dalam karya tulis ini, diambil kesimpulan
bahwa metode MIMIC sebagai bagian dari pendekatan makro merupakan metode
yang paling bisa diandalkan dalam pengukuran tingkat penggelapan pajak di
Indonesia.

ABSTRACT
This paper briefly analyzes several methods in the current tax evasion literature in
order to determine the fairest method in measuring the tax evasion level in
Indonesia. Two groups of approaches, micro and macro, are discussed throughout
the paper. The former approach aims at estimating tax evasion through the use of
sample survey micro-data based on voluntary participation or the results of the
auditing activity of tax authorities. The latter approach, on the other hand,
estimates tax evasion through the size of the hidden economy. From the
discussion, the MIMIC method as a part of the macro approach appears to be the
most reasonable method for Indonesia."
2013
T38626
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Marlina
"ABSTRAK
Studi ini meneliti hubungan antara penggelapan pajak, sebagai salah satu
indikator kepatuhan pajak, dan ekspektasi bisnis serta determinan-determinan
lainyang potensial. Variabel-variabel yang dipilih dalam hubungannya dengan
penggelapan pajak adalah net profit margin, inventory turnover, corporate
income, marginal tax rate dan fixed assets ratio. Dari hasil regresi menunjukkan
bahwa net profit margin dan inventory turnover yang digunakan sebagai proxy
ekspektasi bisnis, memiliki korelasi negatif. Hasil ini sejalan dengan
hipotesis awal berdasarkan teori. Sebaliknya, income, fixed assets ratio dan
marginal tax rate, yang diharapkan juga mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak
berdasarkan teori, tidak signifikan secara statistik.

ABSTRACT
In this research study an investigation was conducted into the relationship between tax evasion as an indicator of tax compliance and business expectations and other possible determinants The following variables were chosen to assess their effect on tax evasion net profit margins inventory turnover corporate income the marginal tax rate and the fixed assets ratio Results reveal that the net profit margin and inventory turnover as proxies for business expectations have a negative relationship these results were expected from the theory On the other hand income the fixed assets ratio and the marginal tax rate which were also expected to affect tax compliance in theory did not have a statistically significant effect on tax evasion "
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T43192
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Irawati
"Latar belakang penulisan tesis ini adalah adanya upaya Wajib Pajak untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar. Pengenaan pajak dan perlakuan pajak atas pembayaran imbalan jasa manajemen dan pembagian dividen merupakan hal yang menjadi bahan pertimbangan Wajib Pajak dalam melakukan pembagian dividen.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengupayakan agar pembayaran imbalan jasa manajemen kepada pemegang saham yang sebenarnya fiktif dapat dikategorikan sebagai pembagian dividen, membahas perlakuan PPh terhadap imbalan jasa manajemen dan pembagian dividen, perbedaan antara imbalan jasa manajemen dan jasa konsultasi di bidang manajemen serta menguraikan permasalahan yang timbul sekaligus mencari jalan keluarnya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu PT'X, Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Pajak Penghasilan dan petugas lapangan.
Pembagian laba perseroan berasal dari laba veto perusahaan tahun yang bersangkutan ditambah dengan laba ditahan (retained earnings) selama tahun-tahun yang lalu. Pembagian labs perseroan dapat berupa dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), pemecahan saham (stock split dividend) dan pembelian kembali saham (stock repurchase dividend). Keputusan untuk membagikan dividen perlu memperhatikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan dan perlakuan biaya. Jasa manajemen merupakan pembayaran atas jasa manajemen yang diberikan oleh suatu perusahaan dengan syarat ada peningkatan fungsi manajemen dan day to day management. Pembayaran jasa manajemen dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Jasa konsultasi di bidang manajemen atau consultancy services merupakan jasa pemberian nasihat oleh seorang profesional yang mempunyai kualifikasi khusus yang memungkinkan untuk memberikan konsultasi di bidang manajemen. Perencanaan pajak merupakan salah satu bagian dari fungsi-fungsi tax management dan merupakan usaha untuk mengefisienkan pembayaran pajak. Perencanaan pajak meliputi penghindaran pajak (tax avoidance), penyelundupan pajak (tax evasion) dan penghematan pajak (tax saving).
Pembayaran imbalan jasa manajemen oleh PT X kepada PT Y secara hakekatnya merupakan pembagian dividen secara terselubung karena PT X tidak memenuhi syarat day to day management dan tidak ada pegawai PT Y yang ditempatkan di PT X. Hal ini dapat terjadi karena antara pihak yang memberikan jasa manajemen dan pihak yang seakan-akan menerima jasa manajemen terdapat hubungan kepemilikan. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT X termasuk dalam kategori penggelapan atau penyelundupan pajak (tax evasion), karena PT X sengaja . merekayasa pembagian labs sebagai pembayaran jasa manajemen untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar. Selama ini, fiskus belum pernah melakukan tindakan tegas, terhadap Wajib Pajak yang terbukti melakukan tax evasion. Sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2).
Dari hasil pembahasan dipero!eh kesimpulan bahwa tidak ada pembayaran imbalan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT X kepada PT Y karena PT Y tidak melakukan pemberian jasa manajemen kepada PT X dan PT Y tidak memenuhi syarat day to day management. Menurut hakekatnya pembayaran dari PT X kepada PT Y merupakan pembagian dividen terselubung. Akibatnya terhadap PT X perlu dilakukan koreksi fiskal dari pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian dividen sehingga akan menambah potensi penerimaan negara, yaitu PPh Pasal 23 atas dividen dan PPh Badan. Perilaku PT X yang membagikan dividen dengan menyebutnya sebagai pembayaran imbalan jasa manajemen termasuk penggelapan atau penyelundupan pajak.
Wajib Pajak sengaja merekayasa pembagian laba menjadi pembayaran jasa manajemen. Untuk menghindari adanya interprestasi yang berbeda antara fiskus dan Wajib Pajak perlu dilakukan penyempurnaan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak berkenaan dengan pengertian jasa manajemen dengan menambahkan syarat kehadiran atau day to day management. Apabila terhadap PT X belum dilakukan pemeriksaan; maka disarankan untuk dilakukan pemeriksaan guna melakukan koreksi fiskal dari "pembayaran imbalan jasa manajemen" menjadi pembagian dividen dan untuk menentukan besarnya PPh Pasal 23 atas dividen yang seharusnya. Bila PT X telah dilakukan pemeriksaan maka disarankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang karena terdapat novum yang belum diungkapkan dan menagih kembali PPh Pasal 23 atas dividen dan PPh Badan yang seharusnya. Untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pemindahbukuan akibat koreksi fiskal disarankan adanya penegasan kembali tentang administrasi pemindahbukuan akibat koreksi fiskal hasil pemeriksaan. Di samping itu fiskus perlu melakukan koreksi fiskal terhadap pembayaran imbalan jasa manajemen menjadi pembagian dividen sehingga yang tadinya deductable management fees menjadi non deductable dividends. Selanjutnya terhadap PT X sebaiknya dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana fiskal yang telah dilakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU KUP."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Avif Prasetyo
"Adanya perusahaan yang didirikan diluar negeri yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri lazim disebut sebagai Controlled Foreign Company (CFC), CFC tidak hanya didirikan untuk tujuan bisnis namun juga dapat didirikan untuk tujuan penghindaran pajak dengan melakukan penundaan pembagian dividen atas laba yang berasal dari CFC tersebut, pencegahan atas skema penghindaran pajak melalui CFC ini diatur dengan CFC Rules. Indonesia mempunyai ketentuan CFC Rules dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta pelaksanaannya diatur dalam PMK No. 107/PMK.03/2017 yang telah direvisi dengan PMK No. 93/PMK.03/2019 karena dinilai menghambat pelaku usaha dalam berekspansi keluar negeri serta beresiko menimbulkan pemajakan berganda. Penelitian ini mengkhususkan pembahasan mengenai penerapan prinsip-prinsip dalam CFC Rules untuk menghindari tax avoidance di Indonesia serta upaya pemerintah untuk menghindari pemajakan berganda atas ketentuan tersebut guna mengetahui penerapan prinsip-prinsip dalam CFC Rules yang seharusnya untuk menghindari tax avoidance di Indonesia beresiko menyebabkan pemajakan berganda. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa prinsip-prinsip dalam CFC Rules dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun masih terdapat ketidakjelasan dalam menentukan objek pajak akibat penggunaan pendekatan entity approach yang memberlakukan seluruh jenis penghasilan yang berasal dari entitas CFC sebagai objek pajak yang diatur dalam PMK No. 107/PMK.03/2017 yang juga dapat menimbulkan pemajakan berganda, yang mana dicegah dengan mengubah pendekatan entity approach menjadi transactional approach yang menetapkan objek pajak sebagai penghasilan-penghasilan tertentu meliputi dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta yang diatur dalam PMK No. 93/PMK.03/2019. Berdasarkan penelitian ini PMK No. 93/PMK.03/2019 telah secara jelas menentukan penghasilan yang diberlakukan, namun penetapan penghasilan tertentu dalam ketentuan tersebut perlu diperluas, agar dapat secara lengkap mencakup penghasilan-penghasilan yang memiliki resiko penggerusan basis pemajakan domestik.

The existence of an entity established abroad whose shares are wholly or partly owned by the resident Taxpayer is commonly referred to as a controlled foreign company (CFC), CFC is not only established for business purposes but is also established for tax avoidance purposes by distributing dividends on the profits earned originating from the CFC, the order for the tax avoidance scheme through this CFC is regulated by CFC Rules. Indonesia has regulate CFC Rules in Article 18 paragraph 2 of the income tax law, the implementation of which is regulated in a regulation of the Minister of Finance. Regulations on the implementation of CFC Rules in Indonesia were previously regulated in Minister of Finance Regulation Number 107/PMK.03/2017 as amended by Minister of Finance Regulation Number 93/PMK.03/2019. The change was made because it was considered to be inhibiting to hamper business actors in expanding business activities aboard and risked causing double taxation. This research is specifically discuss about the application of the principles in the CFC Rules to avoid tax avoidance in Indonesia and the government's efforts to avoid double taxation of these provisions. The conclusion obtained from this research is that the principles in the CFC Rules as outlined in the Minister of Finance Regulation which is a derivative of Article 18 paragraph 2 of the Income Tax Law, but there is still uncertainty in determining tax objects due to the use of an entity approach that applies all types The stage originating from the CFC entity as a tax object is regulated in Minister of Finance Regulation Number 107/PMK.03/2017 which can also lead to double taxation, which is prevented by changing the entity approach to a transactional approach that defines tax objects as stages originating from CFC entities as regulated in Minister of Finance Regulation Number 93/PMK.03/2019."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>