Ketentuan GAAR untuk mengatasi penghindaran pajak telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksanaan yang diterbitkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan GAAR yang berlaku di Indonesia serta memberikan rekomendasi penerapan konsep pengaturan pelaksanaan GAAR berdasarkan best practice internasional. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan thematic analysis, penelitian ini melakukan studi literatur dan wawancara mendalam dengan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, akademisi, dan praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan GAAR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang berpedoman pada prinsip substance over form telah memenuhi ketiga kondisi di mana GAAR dapat diaplikasikan, tetapi klausul manfaat pajak adalah tujuan utama transaksi perlu lebih ditekankan dalam aturan pelaksanaannya. Prinsip ini diimplementasikan secara luas dengan pendekatan kasus per kasus dalam pengujian tujuan transaksi Wajib Pajak yang sesungguhnya. Penggunaan prinsip substance over form sebagai GAAR mempunyai tantangan tersendiri bagi DJP dalam hal regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Secara keseluruhan, pengaturan GAAR dapat mempertimbangkan penerapan konsep dalam kriteria Arnold (2017). Aspek batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan harus mempertimbangkan pendekatan GAAR sebagai provision of last resort. Terkait cakupan kegiatan penghindaran pajak, GAAR hanya diterapkan pada unacceptable tax avoidance dengan memberikan kriteria objektif untuk membedakannya dengan transaksi komersial bona fide. Tahapan pengujian formil dan materiil harus diatur secara sistematis untuk membuktikan bahwa tujuan utama transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat pajak. Mekanisme penjaminan kualitas dapat dilakukan melalui panduan yang jelas serta pembentukan Panel GAAR. Perlindungan hak Wajib Pajak didapatkan dengan adanya hak pengajuan banding serta beban pembuktian GAAR yang seimbang.
GAAR provisions to overcome tax avoidance have been ratified through Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations and Government Regulations Number 55 of 2022. But there is no implementatioan regulation yet. This research aims to analyze the GAAR arrangements that apply in Indonesia and provide recommendations for implementing GAAR based on international best practice. Using qualitative descriptive analysis with thematic analysis approach, this research conducted literature studies and in-depth interviews with policy makers, policy implementers, academics, and tax practitioners. The research results show that the GAAR provisions in Government Regulation Number 55 of 2022 which are guided by the principle of substance over form have fulfilled the three conditions where GAAR can be applied, but clause that the tax benefit is the main purpose of the transaction needs to be emphasized more in the implementing regulations. This principle is implemented widely with a case-by-case approach to examine the real Taxpayer’s transaction objectives. The use of substance over form principles as GAAR has its own challenges for DGT in terms of regulations, infrastructures, and human resources. Overall, GAAR regulations can consider the concepts in the Arnold (2017) criteria. Aspects of authority limits and implementation procedures must consider the GAAR approach as a provision of last resort. Regarding the scope of tax avoidance activities, GAAR is only applied to unacceptable tax avoidance by providing objective criteria to distinguish it from bona fide commercial transactions. Formal and material testing stages must be arranged systematically to prove that the main purpose of the transaction is to obtain tax benefits. Quality assurance mechanisms can be implemented through clear guidelines and the establishment of a GAAR Panel. Taxpayer rights are protected by having the right to appeal and a balanced GAAR burden of proof.