Adanya perusahaan yang didirikan diluar negeri yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri lazim disebut sebagai
Controlled Foreign Company (CFC), CFC tidak hanya didirikan untuk tujuan bisnis namun juga dapat didirikan untuk tujuan penghindaran pajak dengan melakukan penundaan pembagian dividen atas laba yang berasal dari CFC tersebut, pencegahan atas skema penghindaran pajak melalui CFC ini diatur dengan CFC
Rules. Indonesia mempunyai ketentuan CFC
Rules dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta pelaksanaannya diatur dalam PMK No. 107/PMK.03/2017 yang telah direvisi dengan PMK No. 93/PMK.03/2019 karena dinilai menghambat pelaku usaha dalam berekspansi keluar negeri serta beresiko menimbulkan pemajakan berganda. Penelitian ini mengkhususkan pembahasan mengenai penerapan prinsip-prinsip dalam CFC
Rules untuk menghindari
tax avoidance di Indonesia serta upaya pemerintah untuk menghindari pemajakan berganda atas ketentuan tersebut guna mengetahui penerapan prinsip-prinsip dalam CFC
Rules yang seharusnya untuk menghindari
tax avoidance di Indonesia beresiko menyebabkan pemajakan berganda. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa prinsip-prinsip dalam CFC
Rules dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun masih terdapat ketidakjelasan dalam menentukan objek pajak akibat penggunaan pendekatan
entity approach yang memberlakukan seluruh jenis penghasilan yang berasal dari entitas CFC sebagai objek pajak yang diatur dalam PMK No. 107/PMK.03/2017 yang juga dapat menimbulkan pemajakan berganda, yang mana dicegah dengan mengubah pendekatan
entity approach menjadi
transactional approach yang menetapkan objek pajak sebagai penghasilan-penghasilan tertentu meliputi dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta yang diatur dalam PMK No. 93/PMK.03/2019. Berdasarkan penelitian ini PMK No. 93/PMK.03/2019 telah secara jelas menentukan penghasilan yang diberlakukan, namun penetapan penghasilan tertentu dalam ketentuan tersebut perlu diperluas, agar dapat secara lengkap mencakup penghasilan-penghasilan yang memiliki resiko penggerusan basis pemajakan domestik.
The existence of an entity established abroad whose shares are wholly or partly owned by the resident Taxpayer is commonly referred to as a controlled foreign company (CFC), CFC is not only established for business purposes but is also established for tax avoidance purposes by distributing dividends on the profits earned originating from the CFC, the order for the tax avoidance scheme through this CFC is regulated by CFC Rules. Indonesia has regulate CFC Rules in Article 18 paragraph 2 of the income tax law, the implementation of which is regulated in a regulation of the Minister of Finance. Regulations on the implementation of CFC Rules in Indonesia were previously regulated in Minister of Finance Regulation Number 107/PMK.03/2017 as amended by Minister of Finance Regulation Number 93/PMK.03/2019. The change was made because it was considered to be inhibiting to hamper business actors in expanding business activities aboard and risked causing double taxation. This research is specifically discuss about the application of the principles in the CFC Rules to avoid tax avoidance in Indonesia and the government's efforts to avoid double taxation of these provisions. The conclusion obtained from this research is that the principles in the CFC Rules as outlined in the Minister of Finance Regulation which is a derivative of Article 18 paragraph 2 of the Income Tax Law, but there is still uncertainty in determining tax objects due to the use of an entity approach that applies all types The stage originating from the CFC entity as a tax object is regulated in Minister of Finance Regulation Number 107/PMK.03/2017 which can also lead to double taxation, which is prevented by changing the entity approach to a transactional approach that defines tax objects as stages originating from CFC entities as regulated in Minister of Finance Regulation Number 93/PMK.03/2019.