Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25112 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarip
"Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkenaan dengan pengkebirian desa melalui produk hukum yang dikeluarkan oleh negara. Berpangkal Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak konstitusionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengkebirian desa pada dasarnya merupakan sarana yang sepenuhnya tidak dapat disalahkan maupun dibenarkan. Pertimbangan inilah yang menjadi perhatian bagi mereka yang memahami akan pentingnya keutuhan negara. Pelaksanaannya sangat bertolak belakang dimana desa-desa harus tunduk pada komando-komando yang telah
ditentukan oleh produk hukum."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2019
340 JHP 49:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Richard Timotius
"Abstrak
Di masa Orde Baru desa diatur tersendiri dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menganut penyeragaman seperti desa di Jawa, justru menyebabkan eksistensi masyarakat hukum adat di luar Jawa mengalami reduksi luar biasa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 akhirnya mengakomodir eksistensi desa dan desa adat. Menggunakan penelitian yuridis normatif tulisan ini memberikan temuan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan bentuk revitalisasi peraturan sebelumnya. Revitalisasi dimaksud meliputi penataan kewenangan desa, penataan keuangan desa, manajemen pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan dan partisipasi masyarakat."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Rendi Aridhayandi
"Abstrak
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut harus melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu peran Pemerintah Daerah adalah dibidang pembinaan dan pengawasan Indikasi Geografis sesuai dengan amanat Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini penting dalam perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki ciri khas karena faktor wilayah geografis suatu daerah, hanya ada di daerah tersebut dan tidak dimiliki di daerah lain. Hal ini menjadi aset daerah yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya petani. "
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2019
340 JHP
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Richo A. Wibowo
"Abstrak
Tujuan penulisan ini ada tiga: (i) menguraikan lebih detail mengenai rencana pemerintah (pusat) dalam mereposisi kelembagaan inspektorat; (ii) membahas respon beberapa inspektorat terhadap wacana pemerintah diatas; dan (iii) memberikan masukan, baik dari perspektif konseptual maupun praktikal, mengenai langkah penyesuian yang perlu diambil pasca terkait dengan respon tersebut. Hasil penulisan menunjukkan bahwa, berbeda dengan yang mungkin dimaknai publik, wacana ini lebih ditujukan kepada inspektorat daerah saja; yaitu dengan membentuk mereka menjadi lembaga kuasi vertikal. Wacana ini akan berdampak pada peningkatan eselonisasi inspektur dan mempengaruhi pola relasi antara inspektorat dengan kepala daerahnya. Inspektorat yang pro dengan gagasan ini menyatakan bahwa reposisi tersebut dapat meningkatkan independensi inspektorat, sehingga lebih imun dari intervensi."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Yuli Isdiyanto
"Abstrak
Kajian ini mengambil istilah baru gen hukum untuk menjelaskan tentang peta kesejarahan secara turun menurun atas model hukum di Indonesia. Metode berpikir gen tersebut kemudian dipadukan dengan metode historis-normatif sehingga bisa diperoleh unsur preskriptif sebagai hasil akhir dari kajian ini. Hasilnya adalah penelusuran gen hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna, terutama kajian gen hukum yang lebih sistematis dan komprehensif sejak era kerajaan, kolonial, hingga era Republik Indonesia. Hal ini semakin diperparah karena Pemerintah tidak serius menangani persoalan ini, akibatnya adalah wacana dan upaya pembangunan hukum nasional selalu berputar-putar dan tidak komprehensif. Selain itu, hukum Adat sebagai kekayaan bangsa Indonesia sering diabaikan padahal merupakan gen hukum yang sangat baik jika digunakan untuk dasar pembangunan hukum nasional. Sarannya pemerintah perlu untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius, sistematis, dan komprehensif untuk melakukan penelitian dan kajian terkait gen hukum Indonesia sehingga menjadi bahan utama pembangunan hukum nasional. Hal ini semakin mendesak di kala Indonesia juga sudah ikut masuk pada era industri 4.0."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Damian Agata Yuvens
"Abstrak
Kendati penyadapan bukan merupakan lembaga baru di Indonesia, sayangnya
pengaturannya masih tersebar dan tidak seragam. Dalam konteksnya sebagai
kewenangan penegak hukum, penyadapan tidak memiliki mekanisme
penyeimbang secara horizontal. Dengan meninjau alasan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam memperluas ruang lingkup praperadilan, ternyata
alasan-alasan tersebut juga bisa diberlakukan terhadap penyadapan, sehingga
secara konseptual, dapat dikatakan bahwa praperadilan bisa saja ditarik hingga
mencakup penyadapan. Kendatipun demikian, ada ketidakcocokan antara
konsep praperadilan dan pengaturan mengenai penyadapan dalam hukum
positif."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:3 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mufatikhatul Farikhah
"Abstrak
Judicial Pardon di Indonesia merupakan hasil dari studi perbandingan dengan beberapa negara yakni konsep yang telah dipraktekkan di Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Penulis mencoba untuk menemukan sistem hukum apa yang mendasari konsep Judicial Pardon yang diterapkan di beberapa negara serta bagaimana konsep judicial pardon yang paling sesuai dengan Sistem Hukum di Indonesia. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Historis (Historical approach), pendekatan Perbandingan (Comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Saat ini hukum pidananya juga di pengaruhi oleh sistem hukum Anglo saxon. Menjawab permasalahan kedua lebih tepat ketika memasukkan konsepsi Islam dan juga Peradilan adat dalam perumusannya, dimana harus ada perumusan yang jelas mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diberikan pemaafan oleh hakim, sehingga kepastian hukumnya terjamin serta menformulasikan dalam RKUHAP menjadi salah satu jenis putusan yang dapat diberikan oleh hakim atas pemaafan hakim yakni putusan salah tanpa pidana (a guilty verdict without punishment)."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdyaningsih
"Abstrak
Perkawinan Islam membolehkan poligami dengan syarat suami dapat berlaku adil. Konsep adil ini menjadi menarik untuk dikaji karena tidaklah mudah mengukur rasa adil dalam suatu perbuatan. Dengan melalui kajian analisis yuridis dan menggunakan penelitian pustaka, penulis mengkaji dua pokok permasalahan yaitu bagaimana filosofi perkawinan poligami menurut hukum Islam dan bagaimana penerapan konsep keadilan dalam poligami menurut filsafat hukum Islam. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi laki-laki yang akan melakukan poligami. Salah satu persyaratan yang disebutkan dalam Alquran adalah dapat berlaku adil. Sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan, poligami dapat dilakukan ketika terpenuhinya kedua prinsip tersebut. Poligami harus sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan. Keadilan yang dapat diukur adalah yang bersifat kualitatif tapi dengan memperhatikan kemaslahatan. Oleh karena itu, suami dan isteri yang akan melakukan poligami sebaiknya memikirkan hakekat dari suatu perkawinan poligami."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, E. Fernando M.
"Beberapa para sarjana hukum itu menafsirkan secara metodologis tulisan hukum yang dihasilkannya, sambil mencari pendasaran filosofisnya dengan merujuk hermeneutika hukumnya Hans Georg Gadamer. Hermeneutika ini adalah bagian dari hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, selain teologi dan filologi. Oleh karena itu, hermeneutika ini bekerja secara umum dan dalam tataran ontologis. Pemahaman demikian justru tidak dikenal dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarater metodologis, hal yang jelas-jelas ditentang oleh Gadamer. Pandangan ahli hukum yang demikian bisa secara potensial membuat sesat pikir atas gagasan Gadamer mengenai hermeneutika hukum"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>