AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkenaan dengan pengkebirian desa melalui produk hukum yang dikeluarkan oleh negara. Berpangkal Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak konstitusionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengkebirian desa pada dasarnya merupakan sarana yang sepenuhnya tidak dapat disalahkan maupun dibenarkan. Pertimbangan inilah yang menjadi perhatian bagi mereka yang memahami akan pentingnya keutuhan negara. Pelaksanaannya sangat bertolak belakang dimana desa-desa harus tunduk pada komando-komando yang telah
ditentukan oleh produk hukum.