Beberapa para sarjana hukum itu menafsirkan secara metodologis tulisan hukum yang dihasilkannya, sambil mencari pendasaran filosofisnya dengan merujuk hermeneutika hukumnya Hans Georg Gadamer. Hermeneutika ini adalah bagian dari hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, selain teologi dan filologi. Oleh karena itu, hermeneutika ini bekerja secara umum dan dalam tataran ontologis. Pemahaman demikian justru tidak dikenal dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarater metodologis, hal yang jelas-jelas ditentang oleh Gadamer. Pandangan ahli hukum yang demikian bisa secara potensial membuat sesat pikir atas gagasan Gadamer mengenai hermeneutika hukum