Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 24 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budiarto Danujaya
"Disertasi ini menelaah possibilitas politik dan konsekuensi konstitutifnya pada kememadaian politik demokrasi sehubungan kelongsoran entitas pertimbangan kolektif dewasa ini. Paradoks etikopolitik, sebagai akibat radikalisasi proliferasi pluralitas ini, terbukti tak memunahkan possibilitas politik sejauh paradigma pemahamannya diubah lebih sebagai utopia ketimbang upaya koeksistensial. Interrelasi sosial lalu harus lebih diterima sebagai koeksistensi antar unikum, sehingga poros-poros ketertujuan sosiopolitik berubah menjadi kebebasan, keragaman, dan toleransi. Betapapun, politik demokrasi pluralis terbukti tetap memadai untuk menghadapi agenda perubahan ini sejauh paradigma pemahaman dan penerapannya juga diubah lebih sebagai politik dissensus ketimbang konsensus. Dalam kerangka pluralisme demokrasi dissensus, politik keragamannya mengalami radikalisasi lewat konsekuensi konstitutif pengakuan ketakterreduksian alteritas maupun diskursivitas keliyanan agen sosial, sehingga mengidap infinitas kontingensi yang membuatnya lebih inklusif, dan karena itu bisa lebih memadai bagi era paradoks ini."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2010
D991
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bur Rasuanto
"Tema kajian disertasi ini adalah keadilan sosial, khususnya dua teori yang dikembangkan oleh John Rawls dan Jurgen Habermas. Keadilan sosial merupakan pokok bahasan fisafat politik atau moralitas politik, yaitu bagian dari filsafat praktis yang mengkaji dimensi moral yang mengendalikan tindakan-tindakan politik. Konsep keadilan sosial berkenaan dengan prinsip mengatur pembagian beban dan nikmat dari suatu kerjasama sosial yang termanifestasi dalam lembaga yang disebut negara.
Penulisan disertasi ini dilatari kegelisahan lama yang diaktualkan oleh peristiwa historis luar biasa dan membawa pengaruh fundamental terhadap konstelasi dunia. Di bulan Agustus 1991 berjuta-juta orang di seluruh dunia termasuk kita di Indonesia menyaksikan dengan takjub runtuhnya negara Uni Soviet, satu dari dua negara adikuasa dunia. Sukar dipercaya bahwa negara berlandaskan ideologi tunggal Marxisme-Leninisme yang diklaim pendukungnya sebagai ideologi emansipatif dan universal, dengan organisasinya yang solid dan dikendalikan suatu kekuasaan pusat yang amat kuat dan canggih, secara dramatis mengalami disintragrasi, lenyap dari peta, tercerai-berai menjadi sekitar selusin negara baru berdiri sendiri-sendiri.
Peristiwa itu merupakan klimaks dari proses runtuhnya kekuasaan komunisme di Eropa Timur yang sepanjang sekitar 3/4 abad 20 sempat menguasai separuh dunia Keruntuhan kekuasaan komunisme itu sudah dimulai dari Polandia, Hongaria, Bulgaria, Jerman Timur, Cekoslovakia, Rumania hingga ke Yugoslavia. Keruntuhan itu diikuti disintegrasi negara Yugoslavia yang pecah berkeping-keping dengan masing-masing negara bagian berdiri sendiri, dan Cekoslovakia yang menjadi dua negara Ceko dan Slovakia. Sebaliknya Republik Demokrasi Jerman berintegrasi ke dalam Republik Federal Jerman sehingga dua Jerman yang ideologinya antagonistik kembali menjadi satu Jerman.
Bagi rezim-rezim otoriter dan para pendukungnya terjadinya drama sejarah itu ditekankan sebagai akibat dari gerakan glasnost (keterbukaan politik) dan prestroika (restrukturisasi ekonomi), gerakan reformasi yang dicetuskan Perdana Menteri Michael Gorbachev sejak ia memegang tampuk kekuasaan di Kremlin Maret 1985. Gerakan tersebut ditunjuk sebagai bukti betapa berbahayanya gagasan kebebasan dan demokrasi bagi kesatuan dan keselamatan bangsa, dan dijadikan alasan memperketat kontrol terhadap rakyat dan makin represif.
Tapi bagi para tokoh politik Barat dan pemikir liberal kejadian itu ditanggapi sebagai kemenangan Barat dalam Perang Dingin, bukti keunggulan faham demokrasi liberal atas demokrasi rakyat, keberhasilan sistem ekonomi pasar kapitalisme atas sistem ekonomi terpimpin sosialisme. Banyak di antaranya yang tanpa ragu menyimpulkan bahwa kini liberalisme telah menjadi ideologi tunggal dunia. Pernyataan The End of the Cold War Presiden George Bush, segera diikuti berbagai The End of lain: The End of Geography (Robert O'Brien) yang menggambarkan kemenangan kapitalisme internaional dan terintegrasinya ekonomi dunia; The End of the Nation State (Kenichi Ohmae) yang melihat batas-batas negara tidak lagi relevan; bahkan The End of History yang justru mengkhawatirkan apabila dunia hanya berideologi tunggal itu?"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1999
D285
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Franciscus Van Ylst
"Perkembangan Ilmu Pemerintahan di Indonesia sejak jaman kemerdekaan hingga saat sekarang ini mengalami proses anomaly yang ditandai oleh pemikiran tentang Ilmu Pemerintahan oleh para Sarjana dari berbagai bidang kompetensi, seperti: hukum, sosiologi, administrasi, dan bahkan ilmu teknik. Semua berkontribusi dan memberi karakter terhadap llmu Pemerintahan yang berakibat timbulnya polemik dan kontroversi.
Disertasi ini merupakan suatu upaya penelitian dari penulis untuk memahami Ilmu Pemerintahan Secara epistemologs, dengan menggunakan metodologi hermeneutika yaitu untuk memahami (verstehen) dan menjelaskan (erldciren) tentang paradigma, metodologi, ruang lingkup dan batas-batas pengetahuan tentang ilmu itu sendiri.
Thesis Sratement, penulis dalam disertasi ini adalah: Ilmu Pemerintahan bukanlah ilmu epistemologi positivistik, dan bukan juga ilmu dengan epistemologi pragmatis instrumental, melainkan ilmu dengan epistemologi kritis yang berkarakter interdisipliner dan multidisipliner. Bertolak dari Thesis Statement tersebut, penulis menjelaskan tahapan perkembangan epistemologi berdasarkan teori-teori dari: Moritz Schlick, dkk., Karl R. Popper, dkk., Thomas Kuhn dan Habermas, sebagai kerangka pemikiran.
Pengaruh positivisme logis dalam Ilmu Pemerintahan terlihat dengan sangat nyata pada proses kegiatau ilmu pengetahuan, seperti: paradigma, prinsip, metodologi dan analisa yang digunakan untuk melakukan problem solving. Tinjauan kritis tentang karakteristik dan identitas keilmuan yang dilakukan oleh penulis dengan melihat secara kronologis perkembangan epistemologi dari abad pertengahan sampai sekarang ini, dimulai dari: epistemologi positivistik, epistemologi pragmatis dan epistemologi kritis.
Schlick, dkk. melalui Lingkaran Wina mengemukakan konsep demarkasi ilmu pengetahuan. Artinya, garis batas antara wilayah ilmu pengetahuan dan bukan wilayah ilmu pengetahuan. Lingkaran Wina, membagi antara pernyataan yang bermakna (meaningful dan pernyataan yang tidak bermakna (meaningless) dengan menggunakan metode verifikasi. Suatu pernyataan yang dapat diveriikasi dan terbukti kebenarannya, maka pernyataan tersebut adalah ilmiah dan sekaligus menunjukkan kebenaran korespoudensi. Untuk ha]-hal yang tidak bermakna, seperti: Tuhan, jiwa, abadi, dan norma dengan menggunakan metode verifikasi menghasilkan kebenaran yang tidak dapat dibuktikan, karenanya dimasukan ke dalam wilayah bukan ilmu pengetahuan.
Popper, dalam bukunya The Logic of Scientdic Discovery lebih menitikberatkan kepada cara kerja ilmu-ilmu pengetahuan alam dan kemudian dikembangkan lebih jauh mengenai ilmu pengetahuan yang objektif dalam bukunya Objective Knowledge atau dikenal dengan konsep ?tiga dunia?. Pemikiran Popper mengenai demarkasi ilmu pengetahuan, adalah: suatu pernyataan dapat diuji, apakah ada dalam wilayah ilmu pengetahuan atau bukan? Tidak melalui metode verifikasi melainkan menggunakan metode falsifikasi. Artinya, suatu teori yang dapat disangkal dengan pengalaman.
Thomas S. Kuhn, dalam bukunya the Structure of Scientific Revolutions menolak pandangan Popper yang dianggapnya tidak sesui dengan fakta. Menurut Kuhn tidak pernah terjadi upaya empiris melalui proses falsiflkasi suatu teori, melainkan terjadi melalui satu perubahan yang sangat mendasar atau Inelalui suatu revolusi ilmiah. Paradigma ilmiah adalah sebuah model untuk pengembangan ilmu pengetahuan normal dan dirasakan memuaskan dalam menjelaskan fenomena yang terjadi. Paradigma Kuhn, memiliki kepentingan pragmalis dan bersifat instrumental, dalam pengertian memberi tuntunan model untuk mengembangkan ilmu pengetahuannya.
Jurgen Habermas, berpendapat kebenaran pernyataan dengan mencari kesesuaian dengan realitas the correspondence theory of truth) dan kebenaran yang diperoleh dengan melihat hubungan (correspondence), keteguhan (coherence) dan konsistensi antara pemyataan yang satu dengan pemyataan yang lain, semuanya amat ditentukan oleh paradigma berpikir tunggal subjek rasio. Inilah yang oleh Habermas, dalam bukunya The Theory of Communicative Action, dikatakan ada kekuasaan lain yang disembunyikan, dan kekuasaan itu adalah bentuk dari paradigma ganda sebagai pemahaman timbal balik melalui kebenaran intersubjektivitas.
Habermas mengatakan untuk mencapai masyarakat komunikatif yaitu masyarakat yang komunikasinya terbuka dan berkedudukan sejajar, dapat mempertahankan dan memiliki sebuah ruang bebas dari diktatur dan pemaksaan, anggota-anggota masyarakatnya toleran serta menghormati martabat semua anggotanya sebagai manusia bersama-sama mewujudkan kemampuan berkomunikasi dengan sejajar disertai bebas dari tekanan-tekanan.
Habermas, berpandangan bahwa tindakan komunikasi (communicative action) adalah jalan yang diterima sebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang komunikatif. Paradigma timbal balik atau masyarakat komunikasi, dapat terwujud jika semua agen yaitu: ilmu pengetahuan, pemerintah, ilmuwan, dan tokoh-tokoh masyarakat seoara sadar menjadi peserta dalam melakukan tindakan komunikasi untuk tidak mengejar kepentingan-kepentingan individual (seperti dalam masyarakat kapitalis) tetapi berupaya untuk mencapai keberhasilan dalam menyeimbangkan semua kepentingan untuk mencapai tujuan bersama."
Depok: Fakultas Ilmu Pengatahuan Budaya Universitas Indonesia, 2008
D901
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Laksmi Gondokusumo
"Disertasi ini mengungkapkan penelusuran mencari hakikat/makna yang tersembunyi di dalam perwujudan karya arsitektur. Penampakan karya arsitektur menimbulkan kesadaran akan sesuatu yang terkandung di dalamnya, sehingga penelusuran dilakukan untuk menjawab permasalahan yang muncul yaitu: 1) Bagaimana menemukan kembali kekayaan makna karya arsitektur seperti sebelum hampir dua abad terakhir? 2) Apakah imajinasi yang terwujud dalam produk suatu karya arsitektur dapat diungkapkan secara esensial? 3) Apakah suatu kesadaran intensional dapat mengungkapkan makna dalam berbagai manifestasi arsitektur? 4) Apakah arsitektur sebagai keterpaduan seni dan teknologi dapat menciptakan lingkungan buatan yang sesuai untuk tempat menghuni ? Penelusuran dilakukan dengan menggunakan cara berpikir filosofis dan metode fenomenologi.
Kesimpulan :
Dengan pemahaman dan pemikiran yang ketat dan cermat manusia dapat menemukan kekayaan makna wujud arsitektur. Pengungkapan makna suatu imajinasi manusia di dalam wujud arsitektur yang diciptakannya dapat ditemukan dengan cara pikir kritis yang memiliki jenjang kesadaran intensionalitas dan mereduksi. Penampakan fenomena karya arsitektur menyadarkan kemampuan simbolis dan kemampuan persepsi manusia dalam memahami wujud arsitektur untuk menyampaikan dan menerima pesan-pesan yang tersirat. Dengan cara memadukan antara seni dan teknik secara holistik maka akan terciptalah suatu tempat menghuni bagi manusia yang memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya dalam menjalani kehidupan. Penataan lingkungan buatan mempengaruhi penghayatan bagi penghuni karena harus memenuhi kedua kebutuhan hakiki tersebut.

This thesis will see through an inquisition to disclose the significance /spirit behind the architectural works concretization. The disclosure of architectural works inspired the intentional awareness towards the content born in it, that the research is intended to answer upcoming issues namely: 1) How to gain back the prosperity of the architectural work significance like as it was prior to the previous almost two centuries? 2) Are the imagination materialized in the product of an architectural works could be inherently revealed? 3) Will an intentional awareness be able to reveal the essence of various architectural manifestations? 4) is architecture as a synthesis of art and technology is able to constitutes an build environment suitable as a place to dwell ? Tracking will use a philosophical way of thinking and a methodology named phenomenology.
Conclusion:
Through a mindful and "rigorous" thinking humankind are able to find the significance of the architectural form prosperity. Unraveling the meaning of the human imagination in the form of architecture they create could be discovered by a critical way of thinking having an intentional and reducing awareness path. Phenomenon of architectural work awakens symbolization and humankind perception ability to comprehend architectural shape to convey and receive messages implied. By synthesizing between art and technology a holistically pattern will constitutes a dwelling territory for mankind to fulfill their physical and spiritual needs for their lives. The build environmental arrangement influences the adoption for the inhabitant since they have to fulfill the two basic needs."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D520
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridha Ahida
"Masyarakat majemuk terdiri dari beragam kelompok kultural, yang memiliki nilai dan praktek kultural yang berbeda-beda. Setiap kelompok kultural menuntut agar seluruh interes mereka diakomodasi dan diproteksi keberadaannya dalam masyarakat. Mereka juga menuntut untuk dikompensasi atas segala tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang telah diderita karena keanggotaan kultural mereka. Persoalan keadilan pada masyarakat majemuk inilah yang coba dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka, dalam satu bentuk wacana multikulturalisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif dan reflektif filosofis.
Suatu masyarakat dapat menjadi masyarakat majemuk karena faktor dari dalam dan faktor dari luar. Keberagaman kelompok kultural seperti etnik, ras, agama dan gender sering menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketidakpuasan timbul dari pola relasi di antara kelompok-kelompok kultural, yang cenderung ditentukan oleh kelompok kultur mayoritas dan penguasa, seperti asimilasi dan integrasi. Untuk itu, kelompok-kelompok kultur minoritas menuntut agar pemerintah memperhatikan kondisikondisi spesifik mereka yang berbeda-beda, agar diakomodasi, diproteksi dan dikompensasi atas ketidakadilan-ketidakadilan yang diderita karena identitas kultural mereka. Mereka menuntut hak kultural yang dapat terkait langsung dengan praktek kultural atau secara tidak langsung, yang diberikan karena keanggotaan kultural yang dimiliki. Inilah yang menjadi cita-cita multikulturalisme, yaitu bagaimana menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada secara setara dalam satu bentuk masyarakat multikultural.
John Rawls mengemukakan konsep keadilannya sebagai satu konsep yang netral kultur. Menurut Rawls, untuk mewujudkan satu masyarakat yang teratur, maka prinsip-prinsip keadilan yang dilaksanakan harus bersifat fair. Prinsip keadilan tersebut harus menguntungkan setiap orang dan berdasarkan kesepakatan dari semua orang. Untuk itu, Rawls mengandaikan satu posisi asali, ditandai dengan kebebasan, kesamaan dan rasionalitas orang-orang yang ada di dalamnya diselubungi oleh satu ketidaktahuan terhadap hal-hal spesifik, kecuali hak-hak yang bersifat umum. Dengan demikian mereka dapat berpikir secara objektif, berpikir untuk keuntungan semua orang, untuk kebebasan dan kesamaan di antara semua pihak dalam masyarakat. Dengan prinsip egalitariannya, Rawls sangat menginginkan kesamaan di antara individu-individu, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan-ketidaksamaan. Untuk itu ia menyikapinya dengan strategi maksimum, di mana ketidaksamaan terutama harus menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung, tanpa merugikan pihak yang sudah beruntung dan semua posisi dan jabatan terbuka untuk semua orang.
Will Kymlicka mengatakan bahwa individu adalah pelaku otonom dan untuk mewujudkan otonomi pada individu harus dijamin keberadaan kelompok kulturalnya. Kultur sangat berpengaruh terhadap konteks pilihan yang tersedia bagi individu dalam bertindak, dan individu bukan suatu keberadaan yang terasing tapi memiliki ketertanaman pada kelompok kulturnya. Untuk menjamin keberadaan kelompok-kelompok kultural pada masyarakat multikultural, maka setiap kelompok kultural berhak mendapat hak-hak kultural seperti hak pemerintahan sendiri, hak polietnis dan hak perwakilan khusus.
Dilihat dari perspektif Rawls tampak bahwa ketidaksamaan-ketidaksamaan di antara orang-orang, di antara kelompok-kelompok kultural, harus disikapi dengan melakukan redistribusi nilai-nilai sosial yang terutama menguntungkan kelompokkelompok kultural yang telah tidak diuntungkan sebelumnya, tanpa merugikan kelompok kultural yang telah beruntung. Konsep keadilan Rawls sangat relevan untuk diterapkan pada ketidaksamaan-ketidaksamaan di bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh keanggotaan kultural. Sementara, konsep keadilan Kymlicka bertujuan untuk memberikan kekuatan politik kepada kelompok-kelompok kultur minoritas agar mereka dapat mengatur dan menyuarakan sendiri interes-interes kelompoknya ke wilayah publik. Konsep keadiian Rawls dan Kymlicka juga relevan digunakan dalam menyikapi keberadaan dari keberagaman kelompok kultural di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2005
D548
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selu Margaretha Kushendrawati
Depok: Universitas Indonesia, 2006
D601
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Seran
"ABSTRAK
Tidak ada periode dalam sejarah dunia di mana hubungan antara hukum dan moral sangat kuat berpengaruh terhadap pemahaman manusia tentang dunia kehidupan sehari-hari. Pernyataan ini dihubungkan dengan aturan-aturan yang ?mengikat? karena ditetapkan dengan atau oleh kekuasaan versus aturan-aturan yang ?mengikat? karena diterima melalui sebuah proses penilaian rasional. Jürgen Habermas mengakui bahwa Konstitusi merupakan sistem hukum yang membatasi kekuasaan berdasarkan pertimbangan moral, yakni hormat terhadap nilai martabat manusia. Hal itu berarti bahwa kondisi obyektif dunia kehidupan dengan pluralisme cara pandang di dalamnya harus menjadi dasar kajian hukum, bagaimana proses pengambilan keputusan politik dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan sebuah keputusan itu sebagai aturan main yang berlaku umum dalam masyarakat. Jadi, hukum berlaku sebagai aturan yang ?mengikat? bukan kehendak si penguasa melainkan karena aturan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak sebagai alasan lebih baik untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat.
Disertasi ini merupakan kajian teori etika diskursus Jürgen Habermas terhadap pemahaman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hubungannya dengan Pancasila. UUD 1945 dipahami sebagai norma hukum/ hukum dasar tertulis/ Konstitusi adalah sumber tata tertib perundangan. Pancasila merupakan nilai dasar/ falsafah hidup/ sumber hukum yang menyatakan nilai martabat manusia dalam Pembukaan UUD 1945. Seperti layaknya Konstitusi modern, pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 dapat diubah agar disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam merealisasikan tujuan negara sesuai nilai martabat manusia. Nilai martabat manusia yang terkandung dalam Pancasila merupakan ideal, model, dan visi sosial yang harus direfleksikan oleh norma hukum untuk mewujudkan keadilan. Jadi, Amandemen UUD 1945 adalah Amandemen Konstitusi, yakni perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945. Validitas perubahan pasal-pasal UUD 1945 ditentukan oleh refleksifitas norma hukum tersebut: apakah benar sesuai dengan nilai universal tentang martabat manusia yang dikandung oleh Pancasila dalam Pembukaan?

ABSTRACT
There is no period in world history that the relationship between law and democracy has been making its greatest impact upon humankind in the life-world than it is today. This statement is referred to forcibly stabilized versus rationally legitimized orders in contemporary societies. Jürgen Habermas admits that the substance of constitutionalism is the taming of Leviathan while considering that it is not enough to define constitutionalism from the perspective of limiting political power. The real-life condition consists of various spheres of private and ethical worldviews must be allowed for effective techniques through which laws are legitimized through discourse for limitation on absolute power. Habermas develops this idea of deliberative democracy as a framework for improving of liberal democracy.
This dissertation is basically the discussion on Habermas? theory of discourse ethics and the possibility of its application to understanding the 1945 Constitution and its relationship to the concept of Pancasila. The 1945 Constitution is the rule of law while Pancasila is the statement of fundamental norms of the State containing universal principles of human rights. As the modern Constitution is concerned, the Amendment of the Constitution is specifically addressed to the corpus of the Constitution to make that rule of law to meet its validity claims: whether such legal norms reflect the social ideal, social model, and social vision in the Preamble?"
Depok: 2010
D992
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Seran
"Tidak ada periode dalam sejarah dunia di mana hubungan antara hukum dan moral sangat kuat berpengaruh terhadap pemahaman manusia tentang dunia kehidupan sehari-hari. Pernyataan ini dihubungkan dengan aturan-aturan yang _mengikat_ karena ditetapkan dengan atau oleh kekuasaan versus aturan-aturan yang _mengikat_ karena diterima melalui sebuah proses penilaian rasional. J_rgen Habermas mengakui bahwa Konstitusi merupakan sistem hukum yang membatasi kekuasaan berdasarkan pertimbangan moral, yakni hormat terhadap nilai martabat manusia. Hal itu berarti bahwa kondisi obyektif dunia kehidupan dengan pluralisme cara pandang di dalamnya harus menjadi dasar kajian hukum, bagaimana proses pengambilan keputusan politik dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan sebuah keputusan itu sebagai aturan main yang berlaku umum dalam masyarakat. Jadi, hukum berlaku sebagai aturan yang _mengikat_ bukan kehendak si penguasa melainkan karena aturan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak sebagai alasan lebih baik untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Disertasi ini merupakan kajian teori etika diskursus J_rgen Habermas terhadap pemahaman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hubungannya dengan Pancasila. UUD 1945 dipahami sebagai norma hukum/ hukum dasar tertulis/ Konstitusi adalah sumber tata tertib perundangan. Pancasila merupakan nilai dasar/ falsafah hidup/ sumber hukum yang menyatakan nilai martabat manusia dalam Pembukaan UUD 1945. Seperti layaknya Konstitusi modern, pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 dapat diubah agar disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam merealisasikan tujuan negara sesuai nilai martabat manusia. Nilai martabat manusia yang terkandung dalam Pancasila merupakan ideal, model, dan visi sosial yang harus direfleksikan oleh norma hukum untuk mewujudkan keadilan. Jadi, Amandemen UUD 1945 adalah Amandemen Konstitusi, yakni perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945. Validitas perubahan pasal-pasal UUD 1945 ditentukan oleh refleksifitas norma hukum tersebut: apakah benar sesuai dengan nilai universal tentang martabat manusia yang dikandung oleh Pancasila dalam Pembukaan

There is no period in world history that the relationship between law and democracy has
been making its greatest impact upon humankind in the life-world than it is today. This statement
is referred to forcibly stabilized versus rationally legitimized orders in contemporary societies.
Jürgen Habermas admits that the substance of constitutionalism is the taming of Leviathan while
considering that it is not enough to define constitutionalism from the perspective of limiting
political power. The real-life condition consists of various spheres of private and ethical
worldviews must be allowed for effective techniques through which laws are legitimized through
discourse for limitation on absolute power. Habermas develops this idea of deliberative
democracy as a framework for improving of liberal democracy.
This dissertation is basically the discussion on Habermas’ theory of discourse ethics and
the possibility of its application to understanding the 1945 Constitution and its relationship to the concept of Pancasila. The 1945 Constitution is the rule of law while Pancasila is the statement of
fundamental norms of the State containing universal principles of human rights. As the modern
Constitution is concerned, the Amendment of the Constitution is specifically addressed to the
corpus of the Constitution to make that rule of law to meet its validity claims: whether such legal
norms reflect the social ideal, social model, and social vision in the Preamble?
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2010
D-pdf
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lusiana Idawati
"ABSTRAK
Disertasi ini bertujuan untuk mempelajari kelindan antara kaidah proporsi matematis, seni, dan takhingga melalui telaah irisan kencana (golden section) dalam dialektika seni. Berawal dari argumentasi ontologis seni, ditemukan bahwa keindahan seni terletak pada ketepatan hubungan-hubungan proporsional antara gagasan dan bentuk. Melalui telaah dialektis irisan kencana dalam langgam-langgam seni pada estetika Hegel ? seni simbolik, seni klasik, dan seni romantik ? dibuktikan bahwa irisan kencana adalah wujud universal konkret hubungan-hubungan proporsional antara gagasan dan bentuk sebagai keseluruhan dan bagian. Perkembangan irisan kencana dalam dialektika seni merupakan wujud dialektika kesadaran dalam memahami takhingga dalam seni. Ketika kesadaran mampu mewujudkan kesatuan antara isi rohani seni dan rupa artistiknya dengan hubungan-hubungan proporsional layaknya, ketika itulah ananta ? sebagai takhingga sejati ? dalam seni terwujud.

ABSTRACT
This dissertation studies the connection among mathematical systems of proportion, art, and the infinite through the study of the golden section in the dialectics of art. Started with an ontological perspective of art, it is found that the beauty of art lies in the precision of the proportional relationships between its idea and form. Through the dialectical study of the golden section in Hegel?s types of art ? symbolic art, classical art, and romantic art ? it is proven that the golden section is a concret universal manifestation of the proportional relationships between idea and form as the whole and the part. The development of the golden section concept in the dialectics of art also reveals the dialectics of consciousness in its effort to grasp the infinite in art. When consciousness is finally able to manifest the unity of the idea and its artistic shape in its proper proportional relationships, the true infinite in art becomes concrete."
Depok: 2011
D1291
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>