Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Georgina Agatha T.
"Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap penambahan ketentuan dari Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, kini anak luar kawin dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti hukum lainnya yang dapat membuktikan bahwa anak tersebut memang memiliki hubungan darah atau biologis dengan laki-laki sebagai ayah kandungnya. Seiring dengan berjalannya waktu, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah amat maju dan berkembang. Pembuktian anak luar kawin dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ialah menggunakan metode tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Dalam hukum Islam, mengenai pembuktian menggunakan tes DNA terhadap penentuan nasab seorang anak terdapat berbagai pendapat berbeda yang dilontarkan oleh ahli hukum Islam. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pandangan hukum Islam terhadap pembuktian anak luar kawin dalam penentuan nasab dengan menggunakan pembuktian melalui tes DNA serta akibat hukumnya apabila anak tersebut dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan suatu metode berbentuk yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka maupun data sekunder. Hasil analisis adalah, bahwa pembuktian anak luar kawin dengan menggunakan tes DNA dalam hukum Islam diletakan pada “maqasid asy-syariah” yang memiliki arti “segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya”, karena maksud dan tujuan dari tes DNA untuk mengetahui pertalian darah seorang anak terhadap ayah kandungnya, maka hal tersebut memberikan suatu manfaat kepada anak itu sendiri, dan apabila tujuan tes DNA tersebut melenceng dari suatu ketentuan atau perintah yang telah ditentukan hukum Islam, maka eksistensinya tentu akan dilarang.

With the issuance of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 on the addition of Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law, now illegitimate child can have a civil relationship with their biological father if it can be proven by science and technology or other legal evidence that can prove that the child does have a blood or biological relationship with a man as his biological father. As time goes by, science and technology are very advanced and developed. Now proving illegitimate children with science and technology, using the DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) testing method. In Islamic Law, regarding proof using a DNA test to determine nasab of a illegitimate child there are various different opinions expressed by Islamic jurists. The problem raised in this study is the view of Islamic law on proving illegitimate children in determining of nasab using proof through DNA testing and the legal consequences if the child can serve his biological father. To answer these problems, legal research was carried out using a normative juridical method by examining library materials and secondary data. The results of the analysis are, that proving the child outside of marriage using DNA testing in Islamic law is placed in the “maqasid asy-sharia”, which means "all actions depend on their purpose". Because the purpose of DNA testing is to determine the relationship of a child's blood to his biological father, then it provides a benefit to the child himself, and if the purpose of the DNA test deviates from a provision or order stipulated by Islamic law, then its existence will certainly be prohibited.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Salsabila
"Pada hukum Islam, pembagian harta warisan ialah salah satu kajian Islam yang pada keilmuan islam dibahas secara khusus pada fiqh mawaris. Dalam praktiknya terdapat pewarisan yang tidak mengikutsertakan anak dari pewaris dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan adalah Doktrinal, yang mengacu kepada norma hukum sebagai sasaran penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Rumusan masalah yang digunakan ialah bagaimana upaya hukum terhadap anak yang tidak diperhitungkan sebagai ahli waris dalam Penetapan Waris Nomor 195/Pdt.P/2020/PA.KBr. dan bagaimana kekuatan pembuktian Tes DNA dibandingkan dengan Akta Kelahiran dalam Putusan Gugatan Pembatalan Penetapan Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg.. Dalam hal Upaya hukum yang dapat digunakan oleh anak dibawah umur yang tidak diikut sertakan sebagai ahli waris dimana sudah terbitnya Penetapan Waris ialah Kasasi dan Peninjauan Kembali. Berkaitan dengan kekuatan pembuktian Tes DNA dibandingkan dengan Akta Kelahiran ialah Tes DNA diperlukan untuk mengklarifikasi pengakuan dari Ibu si anak yang menyatakan bahwasanya anak tersebut bukanlah anak dari si Pewaris. Saran yang diberikan ialah agar pembagian waris dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga yang menerima waris benar-benar orang yang berhak sesuai hukum yang berlaku dan agar dalam hal adanya ketidakpastian mengenai ahli waris yang benar-benar bernasab kepada pewaris, hendaknya hukum acara yang mengatur mengenai pewarisan baiknya mengakomodir mengenai tes DNA secara lebih komprehensif.

In Islamic law, the division of inheritance is one of the Islamic subjects discussed specifically in Islamic jurisprudence (fiqh mawaris). In practice, many cases of inheritance occur that do not include the children of the deceased for various reasons. This study aims to analyze the legal efforts to preserve the rights of heirs to the inheritance that belongs to them based on inheritance law. The research method used is Doctrinal, which refers to legal norms as the research target. This research uses secondary data with a qualitative analysis method. The problem statements used are: How are the legal efforts for children who are not considered as heirs determined in Inheritance Determination Number 195/Pdt.P/2020/PA.KBr., and What is the strength of DNA testing compared to Birth Certificates in the Decision to Annul the Inheritance Determination based on the Decision of the Higher Religious Court of Padang Number 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg.? Regarding the legal remedies available to underage children who were not included as heirs after the issuance of the Inheritance Determination, they include Cassation and Review. In relation to the strength of DNA testing compared to Birth Certificates, DNA testing is necessary to clarify the statement made by the child's mother, indicating that the child is not the offspring of the deceased. The suggestion provided is that the distribution of inheritance should be carried out based on the principles of justice and legal certainty, ensuring that the inheritors are those entitled according to applicable law. In cases of uncertainty regarding the rightful heirs of the deceased, the procedural law concerning inheritance should ideally accommodate DNA testing more comprehensively."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library