Pada hukum Islam, pembagian harta warisan ialah salah satu kajian Islam yang pada keilmuan islam dibahas secara khusus pada fiqh mawaris. Dalam praktiknya terdapat pewarisan yang tidak mengikutsertakan anak dari pewaris dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan adalah Doktrinal, yang mengacu kepada norma hukum sebagai sasaran penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Rumusan masalah yang digunakan ialah bagaimana upaya hukum terhadap anak yang tidak diperhitungkan sebagai ahli waris dalam Penetapan Waris Nomor 195/Pdt.P/2020/PA.KBr. dan bagaimana kekuatan pembuktian Tes DNA dibandingkan dengan Akta Kelahiran dalam Putusan Gugatan Pembatalan Penetapan Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg.. Dalam hal Upaya hukum yang dapat digunakan oleh anak dibawah umur yang tidak diikut sertakan sebagai ahli waris dimana sudah terbitnya Penetapan Waris ialah Kasasi dan Peninjauan Kembali. Berkaitan dengan kekuatan pembuktian Tes DNA dibandingkan dengan Akta Kelahiran ialah Tes DNA diperlukan untuk mengklarifikasi pengakuan dari Ibu si anak yang menyatakan bahwasanya anak tersebut bukanlah anak dari si Pewaris. Saran yang diberikan ialah agar pembagian waris dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga yang menerima waris benar-benar orang yang berhak sesuai hukum yang berlaku dan agar dalam hal adanya ketidakpastian mengenai ahli waris yang benar-benar bernasab kepada pewaris, hendaknya hukum acara yang mengatur mengenai pewarisan baiknya mengakomodir mengenai tes DNA secara lebih komprehensif.
In Islamic law, the division of inheritance is one of the Islamic subjects discussed specifically in Islamic jurisprudence (fiqh mawaris). In practice, many cases of inheritance occur that do not include the children of the deceased for various reasons. This study aims to analyze the legal efforts to preserve the rights of heirs to the inheritance that belongs to them based on inheritance law. The research method used is Doctrinal, which refers to legal norms as the research target. This research uses secondary data with a qualitative analysis method. The problem statements used are: How are the legal efforts for children who are not considered as heirs determined in Inheritance Determination Number 195/Pdt.P/2020/PA.KBr., and What is the strength of DNA testing compared to Birth Certificates in the Decision to Annul the Inheritance Determination based on the Decision of the Higher Religious Court of Padang Number 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg.? Regarding the legal remedies available to underage children who were not included as heirs after the issuance of the Inheritance Determination, they include Cassation and Review. In relation to the strength of DNA testing compared to Birth Certificates, DNA testing is necessary to clarify the statement made by the child's mother, indicating that the child is not the offspring of the deceased. The suggestion provided is that the distribution of inheritance should be carried out based on the principles of justice and legal certainty, ensuring that the inheritors are those entitled according to applicable law. In cases of uncertainty regarding the rightful heirs of the deceased, the procedural law concerning inheritance should ideally accommodate DNA testing more comprehensively.