Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Misra Dewita
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang relatif baru
di Indonesia. Lembaga yang bersifat independen ini didirikan khusus untuk
menangani tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, KPK oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk
melakukan intersepsi atau penyadapan dan merekam pembicaraan. Kewenangan KPK
melakukan penyadapan ini bersinggungan dengan butir-butir hak asasi manusia,
khususnya hak privasi yang terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tindakan penyadapan oleh
KPK ini dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia serta bagaimana regulasi terkait
dengan lawful interception di Indonesia. Penulisan tesis ini menggunakan metode
penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Data sekunder
ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa buku, majalah ilmiah, artikel
surat kabar, karya tulis ilmiah maupun sumber dari internet; dan juga bahan hukum
tersier berupa kamus besar bahasa Indonesia dan kamus hukum. Hasil yang
diharapkan dari penelitian ini adalah memperoleh gambaran secara jelas mengenai
kedudukan hak asasi manusia dalam tindakan penyadapan dalam penanganan tindak
pidana korupsi serta bisa menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-
Undang terkait tata cara intersepsi dalam rangka penegakan hukum. Sebagai hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang
melanggar hak asasi manusia. Penyadapan terhadap seseorang, baik menggunakan
alat sadap maupun penyadapan terhadap alat komunikasinya merupakan tindakan
yang telah melanggar hak privasi terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Namun
hak ini dapat disimpangi oleh negara berdasarkan Undang-Undang karena hak
berkomunikasi ini termasuk ke dalam kategori derogable rights. Sebagai bagian dari
hak asasi manusia, hak berkomunikasi ini juga diatur dalam instrumen hukum
internasional, antara lain dalam International Covenant on Civil and Political
Rights(ICCPR). Sebagian negara di dunia telah memiliki Undang-Undang yang
secara khusus mengatur penyadapan, sementara hingga saat ini Indonesia belum
memilki Undang-Undang sama. Saat ini teknis penyadapan yang dilakukan oleh KPK
hanya didasarkan pada peraturan setingkat menteri yaitu Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis
Penyadapan Terhadap Informasi. Untuk operasionalnya, KPK mempunyai SOP
penyadapan yang mana setiap penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan SOP
ini. Untuk menyempurnakan peraturan terkait lawful interception, pemerintah
berencana membuatnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 31 ayat (4), namun ditentang oleh banyak pihak. Mahkamah Konstitusi kemudian
memutus perkara uji materil terhadap pasal terkait dan menyatakan bahwa pasal
tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh
karena itu, aturan tata cara lawful interception ini hendaknya dibuat dalam bentuk
Undang-Undang bukan Peraturan Pemerintah.

Abstract
Indonesia. This independent institution is specially established to handle corruption
crime. In implementing its investigation and prosecution, the KPK is authorized by
law to use interception and/or wiretapping. The authority of KPK to conduct this
interception is contradict to the elements of human rights especially privacy right
which related to freedom of communication. A subject of discussion in this research
is how interception conducted by KPK viewed from human rights perspective and
how the related regulation with interception in Indonesia. This thesis writing using
librarian research method with secondary data as the resource. This secondary data
consist of primary law material consist of regulations and court verdict; secondary
law material consist of books, scientific magazine, news paper article, scientific paper
and internet resources as well; also tertiary law material consist of grand dictionary of
Bahasa Indonesia and legal dictionary. The expected result of this research is to
obtain a clear position about human rights perspective in the implementation of
interception in handling corruption crime and to provide suggestion in the drafting of
law related to interception method as well in the frame of legal enforcement. In short,
the research can be concluded that principally an interception is contradict with
human rights. An interception to a person whether using interception device or
interception toward his communication device is contradict to the privacy rights
which related to freedom of communication. However, this privacy right may be
overrided by state based on the law because the right of communication in considered
as derogable rights. As a part of human rights, the freedom of communication is also
governed by international law instrument among others International Covenant on
Civil and Political Rights. Some of the states in the world has owned the laws which
govern specifically about interception, while Indonesia, has not yet govern the
specific law on interception. At this moment, the technical method of interception
conducted by KPK is only based on the regulation in the ministerial level namely
Ministry of Communication and Information Decree Number
11/Per/M.Kominfo/02/2006 concerning Technical Interception Toward Information.
For the operational purpose, KPK has their own standard operational procedure
(SOP) where all interception should be conducted based on this SOP. To the
perfection of regulation related to lawful interception, the government has planned to
enact a government regulation as mandated by law on Information and Electronic
Transaction Article 31 paragraph (4), but this plan has been argued by many parties.
The Constitution Court has decided the judicial review on the related article and
stated that the said Article is contradict to the UUD and has no legal force. Therefore, the provision on the lawful interception is suggested to be made in the form of law
(undang-undang) not in the form of government regulation."
Universitas Indonesia, 2011
T29317
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia , 2005
364.15 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Romli Atmasasmita
"Saat ini, kejahatan transnasional terorganisir berkembang sangat pesat disebabkan adanya liberalisasi perdagangan, perkembangan teknologi komunikasi yang menakjubkan, dan tekanan dari penegakan hukum yang semakin membaik. Hampir di seluruh negara Salah satu kejahatan besar yang perlu mendapat perhatian adalah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak. Unluk menangani jenis kejahatan ini, cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kerja sama internasional. Hal inilah yang mendorong dihasilkannya United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo) beserta ketiga protokolnya yang menyatakan dengan tegas beberapa kejahatan sebagai kejahatan transnasional. Namun tidak
dapat dipungkiri, dalam kerja sama iniernasiona! yang telah
terjalin, terhentur pada beberapa permasalahan disamping
ditemukan beberapa ketnungkinan yang perlu dijajaki untuk
menangani kejahatan ini. Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah menandatangani Konvensi Palermo dan protokolnya, tengah mempersiapkan instrumen rancangan ratifikasi. Sejauh ini, di Indonesia lerdapat beberapa kasus perdagangan wanita dan anak-anak yang berhasil digagalkan dan diproses hingga ke pengadilan.
"
2004
JHII-1-4-Juli2004-673
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya dengan didukung oleh International Organisation for Migration Surabaya Office dan WSM, 2007
364.153 4 SEK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI, 2007
364.153 4 NAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: International Catholic Migration Commission , 2003
364.153.4 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rizvan Imanuddin
"Perdagangan orang mengakibatkan korban mengalami penderitaan baik fisik, psikis, ekonomi dan sosial. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dapat lebih efektif. Konsep pertanggung jawaban ganti kerugian juga telah diatur sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Namun dalam prakteknya, putusan (vonis) perkara tindak pidana perdagangan orang jarang memuat restitusi. Hal ini dipengaruhi oleh belum jelasnya prosedur pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan beberapa faktor kendala lainnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris. Dalam memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri dalam UUPTPPO dan juga mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh UUPTPPO. Kendala-kendala dalam pendayagunaan lembaga restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : a. faktor peraturan perundang-undangan; b. faktor sumber daya manusia (SDM) para penegak hukum; dan c. faktor kesadaran hukum korban. Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mendayagunakan lembaga restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu: ketentuan mengenai restitusi pada UUPTPPO perlu direvisi, dibuatkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas SDM para penegak hukum, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan negara tempat tujuan perdagangan orang, sosialisasi kepada masyarakat terutama para korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi, peran serta masyarakat dalam memberikan bantuan hukum kepada korban dan pengawasan kepada para penegak hukum.

Trafficking in Person has caused the victims to suffer physically, psychologically, economically, and socially. After the effectiveness of the Law No. 21 of the year 2007 on Combating against the Criminal Acts of Trafficking in Person (UUPTPPO), it is expected that the law enforcement towards the criminal acts of Trafficking in Person can be more effective. The concept of compensation liability has also been governed as an important aspect in law enforcement. However in the practice, the decision (the verdict) of the Trafficking in Person criminal act case rarely contains restitution. This is caused by the unclear procedure to file restitution for the victims of Trafficking in Person ciminal acts and other obstacles. This research used the judicial-empirical research. In obtaining data, library research and field research in a form of interview with informants have been conducted. From the research results obtained, it is concluded that the procedure of filing restitution in the case of Trafficking in Person criminal acts is governed separately in UUPTPPO and also refers to KUHAP (Penal Code) except otherwise determined by UUPTPPO. The obstacles in the empowerment of the restitution institution in the case of Trafficking in Person criminal acts could be classified in 3 (three) groups: a. laws and regulations factor; b. human resources of law enforcers factor; and c. victims? legal consciousness factor. The efforts which must be done to empower the restitution institution in the case of Trafficking in Person criminal acts are to revise the provisions on restitution in UUPTPPO, to make the implementation regulations on the procedure of filing restitution by each law enforcement institution, to increase the human resources quality of the law enforcers, to coordinate and cooperate well with the country destination of the Trafficking in Person, to introduce the Trafficking in Person criminal acts and restitution issues to the society, especially the victims, and to involve the society in giving legal aids to the victims and in supervising the law enforcers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29315
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Monika Saraswati
"Perdagangan organ tubuh manusia merupakan sebuah ancaman bagi kemanusiaan. Melalui UNTOC, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan praktek perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan ilegal sebagai bagian dari Kejahatan Internasional dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia adalah salah satu bentuk perdagangan manusia yang samar keberadaannya. Skripsi ini mengeksplorasi pola global perdagangan organ tubuh dalam cara kerja pasar gelap yang di organisir oleh kelompok kriminal tertentu sebagaimana dideskripsikan oleh Konvensi PBB sebagai Kejahatan Internasional Berencana, dan juga mengutamakan perlindungan dan batasan-batasan hukum untuk melindungi korban dari perdagangan organ tubuh manusia. Skripsi ini juga menganalisa instrumen hukum internasional, regional dan nasional, sebagai contoh, Konvensi PBB untuk menekan dan menghukum segala bentuk perdagangan manusia, dibentuk untuk melawan perdagangan organ dan implementasi berupa efektif atau tidaknya peraturan diterapkan seiring dengan berkembangnya permasalahan ini. Penulis memiliki kesimpulan dalam menghadapi permasalahan penjualan organ tubuh, bahwa perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal adalah pelanggaran terhadap HAM dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri dan menyarankan untuk meningkatkan kekebalan hukum, peningkatan kerjasama internasional dan fokus terhadap masalah kemanusiaan.

Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (resolution 3452 (XXX), annex), Article 1 of which states: ?1. For the purpose of this Declaration, torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigation of a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or confession, punishing him for an act he has committed or is suspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to the extent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Torture constitutes an aggravated and deliberate form of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Article 7 of the Declaration states: Each State shall ensure that all acts of torture as defined in article 1 are offences under its criminal law. The same shall apply in regard to acts which constitute participation in, complicity in, incitement to or an attempt to commit torture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55328
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Al Ghifari
"Kebijakan moratorium yang melarang pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Arab Saudi diberlakukan akibat maraknya permasalahan yang dialami PMI di negara tersebut. Tujuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi PMI serta memperbaiki sistem yang berlaku. Setelah diberlakukan pada tahun 2015, terdapat pengiriman PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi dan terindikasi sebagai kejahatan perdagangan manusia. Dalam penulisan ini digunakan kerangka hukum internasional terkait perdagangan manusia dan konsep criminogenic asymmetries dalam mengidentifikasi kejahatan perdagangan manusia terhadap PMI nonprosedural pasca moratorium beserta penyebabnya. Metode yang digunakan adalah analisis data sekunder dan pengumpulan data diperoleh dari sumber laporan, penelitian terdahulu dan berita, serta wawancara singkat. Hasil penelitian menemukan bahwa pengiriman PMI nonprosedural merupakan perdagangan manusia dan disebabkan oleh asimetri antarnegara yang kriminogenik akibat difasilitasi dorongan untuk melakukan kejahatan, tersedianya keuntungan atas tindakan tersebut, dan kemampuan untuk melemahkan pengendalian sosial.

The moratorium policy that bans the sending of Indonesian Migrant Workers (PMI) to Saudi Arabia was enacted due to the widespread problems experienced by PMI in the country. The purpose of this policy is the government's effort to protect migrant workers and improve the existing system. After it was implemented in 2015, there were non-procedural sending of migrant workers to Saudi Arabia and indicated as a crime of human trafficking. This paper uses the international legal framework related to human trafficking and the concept of criminogenic asymmetries to identify human trafficking crimes against non-procedural migrant workers after the moratorium and their causes. The method used is secondary data analysis and data collection is obtained from reports, previous research and news sources, and also conducted brief interviews. The results found that the sending of non-procedural migrant workers constitutes human trafficking and is caused by criminogenic asymmetries between countries due to the facilitation of the urge to commit crimes, the availability of benefits for such actions, and the ability to weaken social control."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Siprianus Edi Hardum
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016
306.362 598 SIP p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>