https://access.unram.ac.id/wp-content/

UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Praktek negara-negara dalam perdagangan organ tubuh ilegal dan implementasi UNTOC 2000 dalam praktek perdagangan organ tubuh secara ilegal = State practices in the matter of illegal organ trade and the implementation of untoc 2000 and the protocols thereto in illegal organ trafficking

Monika Saraswati; Adijaya Yusuf, supervisor; Hikmahanto Juwana, examiner; Melda Kamil Ariadno, examiner; Hadi Rahmat Purnama, examiner; Arie Afriansyah, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)

 Abstrak

Perdagangan organ tubuh manusia merupakan sebuah ancaman bagi kemanusiaan. Melalui UNTOC, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan praktek perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan ilegal sebagai bagian dari Kejahatan Internasional dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia adalah salah satu bentuk perdagangan manusia yang samar keberadaannya. Skripsi ini mengeksplorasi pola global perdagangan organ tubuh dalam cara kerja pasar gelap yang di organisir oleh kelompok kriminal tertentu sebagaimana dideskripsikan oleh Konvensi PBB sebagai Kejahatan Internasional Berencana, dan juga mengutamakan perlindungan dan batasan-batasan hukum untuk melindungi korban dari perdagangan organ tubuh manusia. Skripsi ini juga menganalisa instrumen hukum internasional, regional dan nasional, sebagai contoh, Konvensi PBB untuk menekan dan menghukum segala bentuk perdagangan manusia, dibentuk untuk melawan perdagangan organ dan implementasi berupa efektif atau tidaknya peraturan diterapkan seiring dengan berkembangnya permasalahan ini. Penulis memiliki kesimpulan dalam menghadapi permasalahan penjualan organ tubuh, bahwa perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal adalah pelanggaran terhadap HAM dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri dan menyarankan untuk meningkatkan kekebalan hukum, peningkatan kerjasama internasional dan fokus terhadap masalah kemanusiaan.

Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (resolution 3452 (XXX), annex), Article 1 of which states: ?1. For the purpose of this Declaration, torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigation of a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or confession, punishing him for an act he has committed or is suspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to the extent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Torture constitutes an aggravated and deliberate form of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Article 7 of the Declaration states: Each State shall ensure that all acts of torture as defined in article 1 are offences under its criminal law. The same shall apply in regard to acts which constitute participation in, complicity in, incitement to or an attempt to commit torture.

 File Digital: 1

Shelf
 S55328-Monika Saraswati.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S55328
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 107 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S55328 14-24-71251908 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20388066
Cover