Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Kurnia Fajariyati
"
Kredit perbankan berperan penting dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian. Untuk menjamin kepastian pengembalian kredit yang diberikan, diperlukan adanya jaminan. Umumnya benda yang dapat dijadikan jaminan kredit adalah tanah dan bangunan yang pengikatan jaminannya melalui lembaga hak tanggungan. Pengikatan jaminan dengan hak tanggungan diatur dalam UUHT. Ketidakwenangan debitur dalam membebankan jaminan tanah milik pihak ketiga pada saat pembuatan APHT menimbulkan akibat hukum dibatalkannya APHT oleh Putusan Pengadilan. Pemberian hak tanggunan seharusnya memenuhi Pasal 8 UUHT. Batalnya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32591
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hendra S.
"
ABSTRAK
Jaminan utang yang berupa tanah sekarang ini menjadi jaminan yang sangat banyak
digunakan oleh pemberi kredit. Jaminan tersebut diikat dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang dinamakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
yang merupakan akta otentik. Namun dalam kenyataannya, terdapat banyak akta
otentik yang dibuat oleh PPAT yang digugat dan akhirnya dibatalkan salah satunya
APHT. Permasalahan yang difokuskan oleh penulis dalam tesis ini adalah mengenai
mekanisme pembatalan APHT, upaya PPAT dalam meminimalisasi terjadinya
pembatalan APHT dan SHT, dan kesesuaian putusan Pengadilan ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38987
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library