Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Henry Juana
"Rumah sakit merupakan organisasi yang padat modal, padat karya, padat sumber daya dan sarat akan resiko-resiko. Bagi rumah sakit yang tidak mempersiapkan diri untuk mencegah kejadian-kejadian yang berpotensi teJjadinya resiko medis akan mengalami tuntutan hukum dan mengalami kerugian-kerugian secara finasial. Pengelolaan dan antisipasi resiko medis harus ditunjang oleh pengetahuan, sikap dan hubungan sosial tenaga kesehatan mengenai kesalahan medis untuk menghlndari dampak yang mcrugikan pasien tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan, sikap dan hubungan sosial tenaga kesehatan terhadap kesalahan medis serta mengetahui keadaan sarana dan prasarana di unit gawat darurat. Penelitian dilakukan di rumah sakit Bhakti Husada dengan 10 informan yang terdiri dari para Kepala Ruang unit gawat darurat, Ketua Tim Perawat unit gawat darurat, dokter pelaksana dan perawat pelaksana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan metode kuantitatif yang kemudian dilakukan wawancara mendalam, telaah dokumen dan pengisian kuesioner. Analisis data dilakukan dengan membandingkan basil penelitian dengan teori-teori kepustakaan(Content analysis).
Hasil penelitian didapatkan bahwa sebagian besar informan untuk pengetahuan mengenai defenisi, macam tipe dan proses serta sumber-sumber kesalahan medis medis secara umum pengetahuan tenaga kesehatan telah satu pendapat atau satu persepsi terhadap kesalahan medis. Untuk sikap informan mengenai dampak dan upaya-upaya pencegahan kesalahan medis mempunyai respon yang positip dengan mendukung program keselamatan pasien yang telah dilakukan rumah sakit Bhakti Husada.
Hubungan sosial tenaga kesehatan secara umum mereka sudah terbentuk dalam hal komunikasi antar tenaga kesehatan sudah terjalin baik dan berkelanjutan dengan adanya forum diskusi sebagai upaya membentuk kebersarnaan dan satu pendapat dalam melakukan tindakan medis dan menunjukkan adanya hubungan yang timbal balik dengan saling memberi dan mengawasi dalam setiap melaksanakan tugasnya.
Dari hasil penelitian ini disaraukan untuk manajemen rumah sakit lebih memperhatikan unit gawat darurat dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dalam dalam hal fasilitas dan peralatan medis, meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan dengan memberikan pelatihan-pelatihan keselamatan pasien secara periodik. Peran kepala ruang unit gawat darurat diharapkan lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan (Standard operating procedure) SOP sebagai upaya mengetahui hal-hal apa saja yang selama ini dilakukannya yang dapat berpotensi menimbulkan kesalahan medis.

Hospital is an organization with full of complexity of things and high risk. For several hospitals with un-preparation them selves to avoiding some incidents which has potential high risks probably will get law problem and also will get financial losses. Managerial and anticipating of medical risks, must be completed with good attitude, good knowledge, and good social relationship of medical employees to avoiding incident or action which dangerous for patient, medical employees and also for the hospital it self.
This research is aimed to understand the knowledge, attitude and social relationship of medical employees. Research done in the hospital Bhakti Husada involving 10 (ten) information sources consist from head of emergency room, team leader of nurse, doctors and nurse implementer. Research method used are both qualitative and quantitative method and later make in-depth interview, filling in questioners and document analysis. Data analysis was performed using comparing results of research to literature theory (Content analysis).
It was found of the research that the knowledge of the information about definition, type of medical error and source of medical error were good general. Attitude from information about impact of medical error and prevention of medical error has positive response with supporting patient safety program which has done by the hospital Bhakti Husada. While social relationship of medical employees in general already has good communication and good team work.
From this research, it is advisable for the hospital management more pay attention to emergency room to get standard from health of department about facilities and medical equipment, arrange routine schedule training about patient safety and emergency program. Head of emergency room always supervise the implementation of standard operating procedure to avoid and prevent of medical action which can be occurred as medical error.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2008
T29174
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Emilda Narcis
"Kompleksnya pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan peluang terjadinya kesalahan, terutama dengan adanya tindakan invasif di bagian bedah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kejadian dan faktor-faktor yang berkontribusi pada kesalahan medis di bagian bedah rawat inap terkait keselamatan pasien di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kesalahan medis yang terjadi yaitu 2 kasus KPC, 1 kasus KNC dan 3 kasus KTC. Belum adanya SOP, audit klinis, tempat kerja yang tidak kondusif, kurangnya sarana prasarana, pendidikan, pelatihan, kerja tim dan komunikasi menjadi latar belakang kesalahan.
Kesimpulannya adalah kejadian kesalahan medis dipengaruhi oleh faktor organisasi, tempat kerja, individu dan barier. Belum adanya clinical governance dan program keselamatan pasien yang belum berjalan dengan baik. Pelaksanaan keselamatan pasien sangat dipengaruhi oleh pimpinan institusi.

The complexity of medical services in a hospital creates a change for an error, particularly on an invasive action in surgery unit. This study is aimed to analyse events and contributing factors to medical error in the inpatient unit regarding patient safety in a district hospital.
Using Qualitative with case study design, this study records some medical error events, which are 2 KPC cases, 1 KNC case and 3 KTC cases. Unexisting SOP, clinical audit, unconvenient place of work, lack of equipment/supporting tools, education, training, teamwork and communication are identified as the major causes.
The conclution is that medical errors are influenced by organization factor, work place, individual and defences factors. Unexisting clinical governance and uncontrolled patient safety program. The implementation of patient safety program is greatly influenced by institution leader.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2013
T36037
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renita Evelina
"Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memasuki kehidupan masyarakat, termasuk di dunia medis. Keterlibatan AI dalam pelayanan medis menimbulkan kekhawatiran mengenai timbulnya kesalahan medis yang merugikan pasien (berupa luka atau kematian). Hal ini dikarenakan tingkat akurasi AI tidak mungkin dapat dinyatakan 100% oleh penciptanya. Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Penulis mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat atas tindakan yang menyebabkan kesalahan medis yang menimbulkan kerugian pasien. Metode penelitian hukum doktrinal digunakan untuk memecahkan permasalahan penelitian ini. Penulis menitikberatkan teori pertanggungjawaban pidana model The Natural Probable Consequence Liability Model yang digagas oleh Gabriel Hallevy sebagai pisau analisis. Hasil yang ditemukan adalah dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaiannya dalam menentukan pengimplikasian output yang diberikan oleh AI, yang statusnya saat ini sebagai alat kesehatan atau teknologi kesehatan, bukan subjek hukum. Selain itu, rumah sakit menjadi pun turut menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan dokter, atau setidak-tidaknya karena lalai dalam menentukan dokter yang layak dipekerjakan di rumah sakit tersebut, atau atas kelalaian rumah sakit tersebut dalam melakukan pemeliharaan AI. Baik dokter secara pribadi maupun rumah sakit bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP 1946, Pasal 360 KUHP 1946, Pasal 474 KUHP 2023, atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU 17/2023. Di sisi lain, software developer dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanya jika dapat dibuktikan software developer tersebut melakukan kekeliruan dalam memasukan data yang digunakan untuk melatih AI atau ketika penentuan algoritma. Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur mengenai hal ini. Hukum pidana harus responsif terhadap situasi ini demi melindungi pasien dan dokter. Aturan pidana tersebut harus mengatur batasan-batasan penggunaan AI di dunia medis, informed consent khusus untuk tindakan medis yang melibatkan AI, jaminan kerahasiaan rekam medis, dan standar AI yang layak untuk digunakan dalam pelayanan medis. Akan tetapi, perlu diingat bahwa penggunaan hukum pidana harus tetap diterapkan secara ultimum remedium.

Artificial Intelligence (AI) has entered the daily life in society, include in medical industry. The integration of AI in medical services raises concern about possibility of medical errors resulting harm to patients (injury or death). This is because there is no body can guarantee that AI will always be 100% accurate, even the software developer. Based on these background, the Author explores the criminal responsibility of doctor, hospital, and software developer who involve in activities that bring out medical blunders that cause injury or death to patients. Doctrinal legal research methods is used to analyze the problem of the study. The author analyze the problem by using Theory of The Natural Probable Consequence Liability Model that proposed by Gabriel Hallevy as an analytical tool. The findings are doctor could be held criminaly liable for negligence in determining the implimentation of the outputs of AI, which is currently defined as health technology or medical devices rather than a legal subject. Hospital can also held liable for the doctor’s negligence during do the medical service, or at least for being negligent in selecting qualified doctors to work at there, or for hospital’s negligence in maintaining the AI. Article 359 of Criminal Code 1946, Article 360 of Criminal Code 1946, Article 474 of the Criminal Code 2023, or Article 440 paragraph (1) and (2) of Law 17/2023 holds hospital and doctor for these mistakes. In other hand, software developer could only be held criminally liable if it can be proven that software developer did mistake in inputing the data that used to train AI or in deciding algorithms for AI. There are no criminal law that restricts AI usage in the medical industry. Criminal law needs to adapt to this situation in order to protect the doctor and patients. Criminal law should including guidelines for AI that is qualified for use in medical services, impose limits on AI application in the area of medical services, confidentiality of medical records guarantee, and require specific informed consent for any medical services that using AI. It should be noticed that criminal law usage for resolving this case must be applied as the last resort (ultimum remedium)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library