UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pertanggungjawaban Pidana Atas Kesalahan Tindakan Medis Yang Didasarkan Pada Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence = Criminal Liability of Medical Error Based on Artificial Intelligence Usage

Renita Evelina; Patricia Rinwigati, supervisor; Eva Achjani Zulfa, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memasuki kehidupan masyarakat, termasuk di dunia medis. Keterlibatan AI dalam pelayanan medis menimbulkan kekhawatiran mengenai timbulnya kesalahan medis yang merugikan pasien (berupa luka atau kematian). Hal ini dikarenakan tingkat akurasi AI tidak mungkin dapat dinyatakan 100% oleh penciptanya. Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Penulis mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat atas tindakan yang menyebabkan kesalahan medis yang menimbulkan kerugian pasien. Metode penelitian hukum doktrinal digunakan untuk memecahkan permasalahan penelitian ini. Penulis menitikberatkan teori pertanggungjawaban pidana model The Natural Probable Consequence Liability Model yang digagas oleh Gabriel Hallevy sebagai pisau analisis. Hasil yang ditemukan adalah dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaiannya dalam menentukan pengimplikasian output yang diberikan oleh AI, yang statusnya saat ini sebagai alat kesehatan atau teknologi kesehatan, bukan subjek hukum. Selain itu, rumah sakit menjadi pun turut menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan dokter, atau setidak-tidaknya karena lalai dalam menentukan dokter yang layak dipekerjakan di rumah sakit tersebut, atau atas kelalaian rumah sakit tersebut dalam melakukan pemeliharaan AI. Baik dokter secara pribadi maupun rumah sakit bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP 1946, Pasal 360 KUHP 1946, Pasal 474 KUHP 2023, atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU 17/2023. Di sisi lain, software developer dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanya jika dapat dibuktikan software developer tersebut melakukan kekeliruan dalam memasukan data yang digunakan untuk melatih AI atau ketika penentuan algoritma. Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur mengenai hal ini. Hukum pidana harus responsif terhadap situasi ini demi melindungi pasien dan dokter. Aturan pidana tersebut harus mengatur batasan-batasan penggunaan AI di dunia medis, informed consent khusus untuk tindakan medis yang melibatkan AI, jaminan kerahasiaan rekam medis, dan standar AI yang layak untuk digunakan dalam pelayanan medis. Akan tetapi, perlu diingat bahwa penggunaan hukum pidana harus tetap diterapkan secara ultimum remedium.

Artificial Intelligence (AI) has entered the daily life in society, include in medical industry. The integration of AI in medical services raises concern about possibility of medical errors resulting harm to patients (injury or death). This is because there is no body can guarantee that AI will always be 100% accurate, even the software developer. Based on these background, the Author explores the criminal responsibility of doctor, hospital, and software developer who involve in activities that bring out medical blunders that cause injury or death to patients. Doctrinal legal research methods is used to analyze the problem of the study. The author analyze the problem by using Theory of The Natural Probable Consequence Liability Model that proposed by Gabriel Hallevy as an analytical tool. The findings are doctor could be held criminaly liable for negligence in determining the implimentation of the outputs of AI, which is currently defined as health technology or medical devices rather than a legal subject. Hospital can also held liable for the doctor’s negligence during do the medical service, or at least for being negligent in selecting qualified doctors to work at there, or for hospital’s negligence in maintaining the AI. Article 359 of Criminal Code 1946, Article 360 of Criminal Code 1946, Article 474 of the Criminal Code 2023, or Article 440 paragraph (1) and (2) of Law 17/2023 holds hospital and doctor for these mistakes. In other hand, software developer could only be held criminally liable if it can be proven that software developer did mistake in inputing the data that used to train AI or in deciding algorithms for AI. There are no criminal law that restricts AI usage in the medical industry. Criminal law needs to adapt to this situation in order to protect the doctor and patients. Criminal law should including guidelines for AI that is qualified for use in medical services, impose limits on AI application in the area of medical services, confidentiality of medical records guarantee, and require specific informed consent for any medical services that using AI. It should be noticed that criminal law usage for resolving this case must be applied as the last resort (ultimum remedium).

 File Digital: 1

Shelf
 T-Renita Evelina.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUi ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource (rdcarrier)
Deskripsi Fisik : xi, 184 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-24-36432990 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920550221
Cover