Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nani Rostini
"ABSTRAK
Hukum adalah merupakan rangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai warga masyarakat yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan keadilan di dalam masyarakat. Sehubungan dengan tujuan hukum tersebut, pembahasan mengenai perjanjian kerja sama penyediaan Rumah Pemondokan Tumbuh (RPT) ini adalah sejauh mana perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dalam Buku Ke 4, Tiga KUH.Perdata baik dalam pengaturan hak dan kewajiban para pihak, saat mulai berlakunya perjanjian, berakhirnya perjanjian, perihal resiko dan apakah para pihak dalam mengadakan perjanjian telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, tidak ada yang dirugikan sehingga dapat tercapai tujuan dari pada hukum yaitu terciptanya kedamaian, ketentraman dan keadilan didalam Masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizkita Mandraguna Fatah
"Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengertian outsourcing atau alih daya adalah adalah suatu tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Dengan kata lain, perusahaan memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk menyelesaikan tugas tertentu yang selama ini dianggap kurang efisien. Hak pengambilan keputusan yang dimaksudkan disini adalah tanggung jawab untuk mengambil keputusan terhadap aspek-aspek penting yang terkait dengan aktifitas yang dialihkan tersebut. Jadi untuk melakukan pekerjaan dan/atau produksi, perusahaan penerima pekerjaan sepenuhnya menggunakan fasilitas dan aset yang dimiliki oleh perusahaan penerima pekerjaan, termasuk menurut kualifikasi dan keahlian khusus yang dimilikinya.
Sebagai contoh adalah produsen pesawat terbang BOEING yang mengalihkan pekerjaan pembuatan mesin pesawat nya kepada Rolls Royce, dan produsen kendaraan bermotor Mercedes Benz yang mengalihkan pekerjaan pembuatan komponen peredam kejut nya kepada BILLSTEIN, atau produsen pesawat terbang AIRBUS yang mengalihkan pekerjaan pembuatan mesin pesawatnya kepada General Electrics. Jadi dapat dipahami konstruksi outsourcing adalah hubungan bisnis murni yang tidak perlu dan tidak boleh serta tidak dapat diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun definisi, penerapan dan pengaturan outsourcing di Indonesia malah diatur dalam Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga sangat menyimpang jauh dari sifat pengalihan pekerjaan yang seharusnya dan menimbulkan celah hukum yang menganga untuk memuluskan praktek perbudakan modern (modern slavery). Konsep atau konstruksi hukum mengenai outsourcing di Indonesia adalah adanya suatu perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) dengan pekerja otsourcing, lalu adanya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) dengan perusahaan pemberi kerja/perusahaan pengguna jasa, dimana diperjanjikan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) akan mengirimkan dan menempatkan karyawan nya/ pekerja pada perusahaan pemberi kerja/pengguna jasa. Dengan demikian konsep outsourcing di Indonesia adalah konsep pengalihan pekerja/buruh dan bukanlah pengalihan pekerjaan, pekerja/buruh diposisikan sebagai komoditi yang dapat disewakan atau diperjualbelikan. Seringkali penerapan dan pelaksanaan outsourcing juga ?dipaketkan? dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga selain status pekerja menjadi tidak jelas, juga tidak terdapat kepastian mengenai kontinitas pekerjaan. Hal ini dipandang sebagai perbudakan modern (modern slavery) dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan", dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan Iayak dalam hubungan kerja". Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah Uji Materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

The implementation of the Pecific Time Employment Agreement and outsourcing in Indonesia regulated under Article 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 Year 2003 on Manpower. Definition of outsourcing is an act of diverting some of the company's activities and decision rights to another party (outside provider), where the action is bound in a contract of cooperation. In other words, the company utilizes outside resources replaces the resources of the company to complete a specific task that is considered less efficient. Thus decision rights meant the responsibility to take decisions on important aspects related to the transferred activities. So to do the work and / or production, the company fully use the facilities and assets owned by the company which implementing production, including by qualifications and expertise of its. An example is aircraft manufacturer Boeing were transferred manufacturing operations of its aircraft engines to Rolls Royce, and motor vehicle manufacturer Mercedes Benz that transfer the job of making its shock absorbers to Billstein, or the aircraft manufacturer AIRBUS which divert the aircraft engine manufacturing operations to General Electrics. So it can be understood outsourcing construction is purely a business relationship that is not necessary and should not be and can not be regulated in Employment / Manpower Act. But definition, the implementation and outsourcing arrangement in indonesia instead arranged in article 64, 65, and 66 the act of no. 13 year 2003 on manpower so that highly distorted far of the nature of the transfer of work that is supposed to be and cause a gaping legal loophole to smooth over the practice of modern slavery. Concept or construction law regarding outsourcing in Indonesia is the existence of a working agreement between the worker/labor service provider company (outsourcing company) with otsourcing workers, and the agreement between the worker/labor service provider company (outsourcing company) with user company, where the worker/labor service provider company (outsourcing company) will send and puts their employees / workers at user company. Thus the concept of outsourcing in Indonesia is the concept of the transfer of workers / laborers and not a transfer of work, the worker / laborer is positioned as a commodity that can be leased or sold. Often the application and implementation of outsourcing also "bundled" with the Specific Time Employment Agreement, so in addition to the status of workers is not clear, nor is there certainty about job continuity. This is seen as modern slavery (modern slavery) and contrary to Article 27 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states " Every citizen shall have the right to work and to earn a humane livelihood.", and Article 28D (2 ) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states " Every person shall have the right to work and to receive fair and proper remuneration and treatment in employment.". Based on these things, it is referred to the Constitutional Court Judicial Review of Articles 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 of 2003 on Manpower."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T41479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zinedine Mufti Hisbullah
"Pekerja pada umumnya maupun masyarakat di indonesia masih banyak yang tidak menyadari tentang hak yang mereka miliki ketika terjadi adanya pelanggaran perjanjian kerja juga pemutusan hubungan kerja, Pengusaha sendiri pun banyak yang tidak menyadari hak dari para pekerja. Hal ini mengakibatkan permasalahan seperti diabaikannya perlindungan hukum terhadap pekerja, sebagaimana yang terjadi pada kasus putusan Pengadilan Hubungan Kerja yang terjadi di padang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi Pekerja Harian Lepas ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja karena adanya pelanggaran perjanjian kerja, juga bagaimana dampak bagi Pekerja Harian Lepas ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, dua permasalahan ini dibahas menggunakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai rujukan kasus nyata. Metode yang digunakan dalam skripsi ini berupa metode penelitian yuridis normatif, yang melibatkan kajian terhadap norma-norma hukum tertulis dan studi dokumen dengan memanfaatkan sumber utama berupa referensi tertulis, penelitian ini berupa laporan yang bersifat deskriptif analitis, yang memberikan analisis terkait rumusan masalah. Kesimpulan yang diberikan skripsi ini bahwa pengaturan hukum mengenai Pekerja Harian Lepas telah diatur pada Kepmenakertrans 100/2004 dengan perubahan pada Permenaker 23/2021 akibat diundangkannya UU 11/2020, hubungan kerja Pekerja Harian Lepas yang terdapat pelanggaran pada perjanjian kerjanya dapat beralih karena hukum menjadi PKWTT. Oleh karena itu dalam skripsi ini diberikan saran bahwa penting bagi para Pengusaha untuk lebih memperhatikan batasan serta kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pembuatan perjanjian kerja, juga penting untuk diberikan edukasi dari pihak dinas ketenagakerjaan atau kementerian terkait baik kepada Pengusaha maupun para pekerja

Workers in general and the community in Indonesia still largely do not realize the rights they have when there is a breach of employment agreements or termination of employment. Employers themselves also often do not realize the rights of the workers. This results in issues such as the neglect of legal protection for workers, as seen in the case of the Labor Court decision that occurred in Padang. The problems discussed in this thesis are about the regulations regarding legal protection for Daily Workers when there is a termination of employment due to a breach of employment agreement, as well as the impact on Daily Workers when there is a termination of employment. These two issues will be discussed using the Industrial Relations Court decision as a reference for real cases. The method used in this thesis is the normative juridical research method, which involves studying written legal norms and document studies using primary sources in the form of written references. This research will be a descriptive analytical report, which will provide an analysis related to the problem formulation. The conclusion provided by this thesis is that the legal regulations regarding Daily Workers are stipulated in Kepmenakertrans 100/2004 with amendments in Permenaker 23/2021 due to the enactment of Law 11/2020. The employment relationship of Daily Workers where there is a breach of the employment agreement can legally transition to a Permanent Employment Agreement. Therefore, this thesis suggests that it is important for employers to pay more attention to the limits and obligations stipulated in the prevailing laws and regulations related to the drafting of employment agreements, and it is also important to provide education from the labor office or related ministries to both employers and workers."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Athiyyah Febriani Hasyim
"ABSTRAK
Dalam perkembangannya kontrak atau perjanjian sewa menyewa alat
berat, dituangkan dalam bentuk perjanjian campuran. Maka dalam hal ini terdapat
lebih dari satu unsur perjanjian, Penulisan ini bertujuan untuk memberikan
gambaran mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian campuran,
sehingga tidak terjadi kesalahan penafsiran yang dapat berdampak pada
permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Metode pendekatan dalam penulisan
ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penulisan hukum yang
dilaksanakan melalui penulisan kepustakaan yang dititikberatkan kepada analisis
terhadap peraturan perundang-undangan serta data-data yang diperoleh dari hasil
observasi dan wawancara, sehingga penulisan ini dispesifikasikan ke dalam
penulisan yang bersifat deskriptif analitis, dengan tahap-tahap penulisan
kepustakaan. Penulisan ini akan memberikan gambaran dalam menentukan
ketentuan hukum yang akan diberlakukan pada kontrak jika terjadi suatu masalah.

ABSTRACT
On it?s development, contract or rent contract of heavy machineries and/or
construction vehicles is made into mixed contracts. Therefore, it consists of more
than one element of contract. This writing is meant to give an image of rights and
responsibilities of the parties in the mixed contracts, in order to prevent the
misinterpretation that could cause a problem in the implementation of the
contract. The method of approach in this writing is normative juridical approach,
which is the writing of law that emphasizes on the analysis of legislation and
obtained data from the result of observations and interviews, that made this
writing is specified to analytical descriptive writings, with literature writing steps.
This writing will give description in deciding the provision or stipulation of law
that will be enacted on a contract in case if there is a problem."
2016
S64352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adela Disa Maharani Putri
"Klausul syarat objektif menjadi ketentuan wajib dalam membuat perjanjian kerja yang dibuat pekerja dan pemberi pekerja. Tulisan ini mencakup segala analisis mengenai perjanjian kerja yang bertentangan dengan syarat objektif yaitu perundang-undangan terdapat memuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 732K/PDT.SUS-PHI/2021. Penulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam putusan ini pemenuhan klausul syarat objektif merupakan hal penting yang tidak dapat ditinggalkan. Mengenai ketentuan perjanjian kerja yang salah satu klausul melanggar syarat objektif akan batal demi hukum dan tidak berlaku, maka pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 732K/PDT.SUS-PHI/2021 akan mengangkat seluruh prosedur perjanjian kerja dengan benar dan ketentuan prosedur dari tahap adanya pemutusan hubungan kerja sampai ke tahap penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja.

The objective condition clause is a mandatory provision in making a work agreement made by workers and employers. This paper covers all the analysis of employment agreements that are contrary to the objective requirements, namely the legislation contained in Supreme Court Decision Number 732K/PDT.SUS-PHI/2021. This writing uses doctrinal research methods. In this decision, the fulfillment of the objective requirement clause is an important thing that cannot be abandoned. Regarding the provisions of an employment agreement in which one of the clauses violates the objective conditions, it will be null and void, so the Supreme Court Decision Number 732K/PDT.SUS-PHI/2021 will appoint the entire employment agreement procedure correctly and the provisions of the procedure from the stage of termination of employment to the stage of resolving disputes in labor relations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajri Muttaqin
"Dalam suatu negara yang sedang dalam tahap pembangunan serta keberlangsungan perekonomian suatu negara, keberadaan Tenaga Kerja sebagai Sumber Daya Manusia merupakan salah satu factor dari berbagai komponen pembangunan yang satu dengan yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan oleh karena itu. Tesis ini mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimana praktek pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana Pengawasan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, dalam menyelesaikan tugas akhir ini saya melakukan penelitian dengan cara mewawancarai beberapa sumber untuk mendapatkan hasil penelitian yang baik serta ringkas, dan juga metode penelitian yang digunakan ialah Metode Kualitatif dengan sifat Normatif. Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa setiap perusahaan telah melakukan pelanggaran dan penyelewengan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dan sejalan dengan Peraturan Perundang – undangan yang telah menentukan Jenis Kerja yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jangka Waktu yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Perjanjian Kerja antara kedua belah pihak antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh yang dimana Perjanjian telah dibuat dengan format dan blanko yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan yang diharuskan untuk ditandatangani oleh calon Pekerja/ Buruh, sedangkan seharusnya Perjanjian Kerja harus dibuat secara bersama antara Pihak Perusahaan dengan calon Pekerja/ Buruh.

In a country that is in the stage of development and economic sustainability of a country, the existence of Labor as Human Resources is one of the factors of various components of development that are one with another and cannot be separated therefore. This thesis raises the subject matter of how the practice of implementing Certain Time Work Agreements (PKWT) in several companies in DKI Jakarta Province and how to Supervise the Implementation of Certain Time Work Agreements (PKWT) in several Companies in DKI Jakarta Province by Manpower Supervisory Employees, In completing this final project, I conducted research by interviewing several sources to get good and concise research results, and also the research method used was a Qualitative Method with a Normative nature. As a result of the research, it was found that each company has committed violations and misappropriations of certain time work agreements that are not in accordance with and in line with the laws and regulations that have determined the type of work allowed in a certain time work agreement, The period allowed in the Specified Time Work Agreement, as well as the Employment Agreement between the two parties between the Company Party and the Worker / Labor where the Agreement has been made with the format and blanks that have been provided by the Company party which is required to be signed by the prospective Worker / Laborer, while the Work Agreement should be made jointly between the Company Party and the prospective Worker company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranda Farahdina Nugraha
"Ketiadaan Perjanjian Kerja dalam bentuk tertulis dapat berakibat pada empat hal yaitu ketidaksepahaman akan berakhirnya masa kerja Pekerja, ketidakpastian akan perlindungan bagi Pekerja, ketidakpastian pemberian upah bagi Pekerja, terjadinya Perselisihan Hak, terjadinya Perselisihan PHK, hingga terjadinya kesulitan-kesulitan pada proses pembuktian di pengadilan dalam hal terjadi Perselisihan Hubungan Industrial. Pada kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 996 K/Pdt.Sus-PHI/2021, Pekerja menganggap bahwa Hubungan Kerja masih terjalin oleh karena tidak adanya kesalahan yang diperbuatnya dan belum ada persetujuan mengenai PHK, namun Pengusaha menyatakan bahwa PHK yang dilakukan adalah karena telah berakhirnya masa kerja yang merujuk pada dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Tidak Diperpanjang Kontrak. Hal ini menunjukan bahwa ketiadaan Perjanjian Kerja dalam bentuk tertulis menimbulkan perbedaan pendapat mengenai berakhirnya masa kerja Pekerja. Tulisan ini menganalisis mengenai bagaimana dampak Perjanjian Kerja tidak tertulis terhadap Hubungan Kerja serta ketentuan dan pemenuhan hak Pekerja berkaitan dengan adanya Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana terjadi di dalam kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 996 K/Pdt.Sus-PHI/2021. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipologi Deskriptif-Analitis yang menggunakan metode analisis data kualitatif dengan data sekunder yang berfokus pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang didapatkan melalui studi pustaka.

The absence of an Employment Agreement in written form can result in four things, namely disagreement regarding the end of the Worker's term of employment, uncertainty regarding protection for the Worker, uncertainty in the payment of wages for the Worker, the occurrence of Rights Disputes, the occurrence of Disputes over Layoffs, and difficulties in the proof process in court in the event of an Industrial Relations Dispute. In the case of the Republic of Indonesia Supreme Court Decision Number 996 K/Pdt.Sus-PHI/2021, the employee considered that the employment relations was still exist because there were no mistakes had made and there had been no agreement regarding the layoff, but the employer stated that the layoff was carried out because it had ended work period which refers to the issuance of a Notice of Non-Renewal of Contract. This shows that the absence of an Employment Agreement in written form gives rise to differences of opinion regarding the end of the Worker's term of employment. This article analyzes the impact of unwritten Employment Agreements on Employment Relations as well as the provisions and fulfillment of Workers' rights relating to Industrial Relations Disputes as occurred in the case of the Republic of Indonesia Supreme Court Decision Number 996 K/Pdt.Sus-PHI/2021. This article was prepared using a doctrinal research method with a Descriptive-Analytical typology which uses a qualitative data analysis method with secondary data that focuses on primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials obtained through literature study."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library