ABSTRAKHukum adalah merupakan rangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai warga masyarakat yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan keadilan di dalam masyarakat. Sehubungan dengan tujuan hukum tersebut, pembahasan mengenai perjanjian kerja sama penyediaan Rumah Pemondokan Tumbuh (RPT) ini adalah sejauh mana perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dalam Buku Ke 4, Tiga KUH.Perdata baik dalam pengaturan hak dan kewajiban para pihak, saat mulai berlakunya perjanjian, berakhirnya perjanjian, perihal resiko dan apakah para pihak dalam mengadakan perjanjian telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, tidak ada yang dirugikan sehingga dapat tercapai tujuan dari pada hukum yaitu terciptanya kedamaian, ketentraman dan keadilan didalam Masyarakat.