Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agustinus Yoga
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28040
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leni
"ABSTRAK
Jenis pinjaman yang ditawarkan ole bank antara lain adalah fixed loan dan rekening koran, pinjam meminjam uang tersebut di buat dalam bentuk perjanjian kredit, berdasarkan perjanjian kredit tersebut tidak jarang bank meminta agar dibuat akta pengakuan hutang yang merupakan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh debitur. Akta pengakuan hutang tersebut dimintakan grosse aka yang di kepala aktanya terdapat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan diakhiri dengan kata-kata "Diberikan Sebagai Grosse…” atas permintaan…”. Grosse akta ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dieksekusi langsung tapa melalui proses pengadilan. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah:1.Akta pengakuan hutang yang bagaimanakah yang dapat dieksekusi?
2. Bagaimana peranan notaris dalam pembuatan akta pengakuan hutang?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, cara pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Dalam mengeksekusi akta pengakuan hutang tidak semua akta pengakuan hutang dapat dieksekusi secara langsung tanpa proses pengadilan. Grosse aka pengakuan hutang yang dapat dieksekusi adalah grosse akta pengakuan hutang yang didasari dengan pinjaman kredit dengan jenis fixed loan karena pinjaman telah pasti jumlah hutangnya dan penarikan kredit dilakukan sekaligus, hal ini sesuai dengan Pasal 224 HIR, Sedangkan kredit rekening koran tidak dapat di eksekusi karena jumlah hutangnya tidak pasti. Peranan notaris dalam pembuatan akta pengakuan hutang berdasarkan undang-undang jabatan notaris dan Pasal 224 HIR jo Pasal 258 Rbg hanya notaris yang dapat membuat grosse akta pengakuan hutang.

ABSTRACT
Types of loans offered by banks are among others fixed loans and bank accounts, the said loan agreements are made as credit agreements. Sometimes the bank will require to be executed a deed of acknowledgement of debt, which is a one sided acknowledgement by the debtor. This deed may be requested to be issued a grosse deed which will be issued with the phrase "In the name of God the Almighty" and closed with the words "Issued as grosse..." at the request of
This grosse deed has an executorial power which maybe executed without judicial prosess. The main Issues in this paper are : 1. which acknowledgements of debt may be executed? 2. what is the role of the notary in making this deed acknowledgement of debt?
This Is a normative juridical law research by compiling data with library research. In executing acknowledgements of debts not all deeds may directly be executed without a court decree. Grosse deed of acknowledgements of debts which may be executed are acknowledgements of debts based of credit fasilities from fixed loans as the amount of the loan is fixed and the withdrawal is done at once, which is in grosse acte accordance with Article 224 of Reviewed Indonesian Reglement (HIR), while debts of bank accounts may not be executed as the amount of the debt is not fixed. The role of the notary in drawing deeds of acknowledgements of debts is based on the act regarding notarial function and Articles 224 HIR juncto 258 RBG(for regions outside java island), as only notaries may issued grosse deeds of acknowledgements of debts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37010
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Surjana
"ABSTRAK
Pasal 224 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui merupakan suatu
pasal yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberi
kemudahan kepada kreditur dalam ~al debitur melakukan wanprestasi.
Dengan adanya pasal tersebut maka kreditur dapat langsung mengeksekusi
barang jaminan debitur tanpa harus ada keputusan Pengadilan
yang telah berkekuatan tetap. Adapun grosse akta yang dapat
dieksekusi secara langsung telah ditentukan secara limitatif oleh
pembentuk undang-undang yaitu hanya grosse akta pengakuan hutang
dan grosse akta hipotek saja.
Pada tahun 1985 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui
surat Nomor: 213/229/85/II/Um.Tu/Pdt tertanggal 16 April 1985
telah memberi suatu fatwa grosse akta, yang menyebutkan bahwa
dalam suatu grosse akta hanya berisi kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu saja. Dalam suatu grosse akta tidak dapat
ditambahkan pers~aratan-persyaratan lain terlebih lagi apabila
persyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian.
Adapun maksud pengeluaran fatwa grosse akta oleh Hahkamah
Agung Republik Indonesia ialah untuk melindungi kepentingan debitur.
Hal ini disebabkan telah timbul penyalah-gunaan grosse
akta dalam masyarakat di mana semua bentuk perjanjian - apapun
bentuknya - dibuat dalam bentuk grosse akta, bila terjadi wanprestadi
maka kreditur dapat langsung mengeksekusi barang jaminannya.
Dengan demikian segala upaya hukum yang berkenaan dengan perjanjian
tidak mempunyai arti lagi. l1ahkamah Agung Bepublik Indonesia
juga menyatakan bahwa perjanjian kredit tidak dapat dibuat dalam
bentuk grosse akta pengakuan hutang karena perjanjian kredit bukan
pengakuan sepihak debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Dengan adanya fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai
grosse akta tersebut timbul reaksi dari kalangan perbankan.
Kalangan perbankan berpendapat dengan adanya fatwa tersebut memberi
peluang kepa~a debitur yang nakal untuk mengulur-ulur waktu
pembayaran hutangnya dengan mengajukan gugatan di depan~engadilan.
Kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan sebagaiman diketahui
sebagian besar merupakan kredit rekening koran yang jumlah
butangnya tidak tertentu, tetapi berubah-rubah sesuai dengan
pembayaran yang dilakukan oleh bank dan pengembaliannya oleh debitur
yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Di samping itu dalam
perjanjian kredit juga terdapat banyak persyaratan-persyaratan/
perjanjian-perjanjian lain seper~i: jumlah hutang; bunga; jangka
waktu; jaminan da~·-lain-lain. Kalangan perbankan berpendapat
dengan adanya fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut
maka penyelesaian kredit macet hanya dapat dilakukan melalui gugatan
biasa di depan ~engadilan yang agak berbelit-belit.
Sedangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat p~m~
batasan terhadap lembaga grosse akta itu perlu untuk melindungi
debitur dari tindakan·sewenang-wenang kr~ditur. Dengan adanya
jumlah hutang yang sudah pasti maka pihak kreditur - dalam hal
ini bank - yang kebanyakan mempunyai kedudukan yang kuat tidak
dapat dengan seenaknya menentukan jumlah hutang debitur, tetapi
jumlah yang dapat dieksekusi hanya yang tercantum dalam grosse
akta saja.
Inti persoalan yang timbul mengenai grosse akta ialah:
1. Apakah untuk suatu grosse akt~ dapat ditambah dengan syaratsyarat
lain selairi kew~jiban untuk.membaya~ sejumlah uang tertentu;
2. apakah untuk jumlah hutang yang pasti dapat dikaitkan dengan
jumlah hutang yang tertera dalam rekening koran bank.
Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai saat ini tetap pada
pendiriannya yaitu pengertian grosse akta tidak perlu diperluas
demi untuk melindungi kepentingan debitur, jika ada debitur
yang nakal penyelesaian hutangnya dapat melalui Badan Urusan Piutang
Negara.
Sedangkan mengenai eksekusi grosse akta hipotek tidak terdapat
masalah yang besar karena .. telah mempunyai peraturan yang
lengkap, asal saja dokumen-dokumennya telah dibuat secara lengkap.

"
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library