ABSTRAKJenis pinjaman yang ditawarkan ole bank antara lain adalah fixed loan dan rekening koran, pinjam meminjam uang tersebut di buat dalam bentuk perjanjian kredit, berdasarkan perjanjian kredit tersebut tidak jarang bank meminta agar dibuat akta pengakuan hutang yang merupakan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh debitur. Akta pengakuan hutang tersebut dimintakan grosse aka yang di kepala aktanya terdapat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan diakhiri dengan kata-kata "Diberikan Sebagai Grosse…” atas permintaan…”. Grosse akta ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dieksekusi langsung tapa melalui proses pengadilan. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah:1.Akta pengakuan hutang yang bagaimanakah yang dapat dieksekusi?
2. Bagaimana peranan notaris dalam pembuatan akta pengakuan hutang?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, cara pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Dalam mengeksekusi akta pengakuan hutang tidak semua akta pengakuan hutang dapat dieksekusi secara langsung tanpa proses pengadilan. Grosse aka pengakuan hutang yang dapat dieksekusi adalah grosse akta pengakuan hutang yang didasari dengan pinjaman kredit dengan jenis fixed loan karena pinjaman telah pasti jumlah hutangnya dan penarikan kredit dilakukan sekaligus, hal ini sesuai dengan Pasal 224 HIR, Sedangkan kredit rekening koran tidak dapat di eksekusi karena jumlah hutangnya tidak pasti. Peranan notaris dalam pembuatan akta pengakuan hutang berdasarkan undang-undang jabatan notaris dan Pasal 224 HIR jo Pasal 258 Rbg hanya notaris yang dapat membuat grosse akta pengakuan hutang.
ABSTRACTTypes of loans offered by banks are among others fixed loans and bank accounts, the said loan agreements are made as credit agreements. Sometimes the bank will require to be executed a deed of acknowledgement of debt, which is a one sided acknowledgement by the debtor. This deed may be requested to be issued a grosse deed which will be issued with the phrase "In the name of God the Almighty" and closed with the words "Issued as grosse..." at the request of
This grosse deed has an executorial power which maybe executed without judicial prosess. The main Issues in this paper are : 1. which acknowledgements of debt may be executed? 2. what is the role of the notary in making this deed acknowledgement of debt?
This Is a normative juridical law research by compiling data with library research. In executing acknowledgements of debts not all deeds may directly be executed without a court decree. Grosse deed of acknowledgements of debts which may be executed are acknowledgements of debts based of credit fasilities from fixed loans as the amount of the loan is fixed and the withdrawal is done at once, which is in grosse acte accordance with Article 224 of Reviewed Indonesian Reglement (HIR), while debts of bank accounts may not be executed as the amount of the debt is not fixed. The role of the notary in drawing deeds of acknowledgements of debts is based on the act regarding notarial function and Articles 224 HIR juncto 258 RBG(for regions outside java island), as only notaries may issued grosse deeds of acknowledgements of debts.