Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Brockers, Mathias
Jakarta: Ina Publikatama, 2003
364.1 BRO k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zessica Yuniartha Ronauli
"Pelaksanaan tender merupakan kegiatan yang wajib menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dugaan persekongkolan guna mengatur dan menentukan pemenang tender terjadi dalam Tender Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Siborong-borong Cs di SATKER Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Utara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. KPPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UU No. 5 Tahun 1999 untuk menegakkan Hukum Persaingan Usaha memegang peranan penting dalam kasus ini. Namun, dalam membuktikan temuan dan fakta dalam kasus ini KPPU terkesan tidak konsisten dan mengabaikan metode analisa yang telah diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu metode rule of reason dalam membuktikan setiap dugaan kasus persekongkolan.

Tender is one of the activities that must contain fair competition principles. Suspicion of tender conspiracy in order to regulate and determine the winning bidder was occurred in Tender of Reconstruction/Improvement Siborong-borong Cs Road in National Road Working Unit Regional II North Sumatra National Road Main Station I Director General of Highway Construction and Maintenance, Ministry of Public Works. Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as an institution that is authorized by Act No. 5 of 1999 to uphold Competition Law, plays an important role in this case. Nonetheless, while analyzing the facts in this case, KPPU seemed to be inconsistent and ignored the methods of analysis that has been mandated in the Act No. 5 of 1999 in . The methods ignored are rule of reason and refer to the Commission Guidelines on Article 22 of Act No. 5 / 1999 as a minimum reference of the Commission in order to prove every tender conspiracy cases."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mols, Gerardus Petrus marcus Franciscus
Arnhem: Gouda Quint, 1982
BLD 345 MOL s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sita Yuliani
"Penelitian ini bersifat Preskriptif, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber datanya. Sampai saat ini, laporan mengenai persekongkolan tender masih mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 2007, sebanyak 75% laporan merupakan dugaan persekongkolan dalam tender sehingga berimbas juga terhadap perkara yang ditangani oleh KPPU. Persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut hanya mengatur mengenai persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana kalau persekongkolan tersebut dilakukan dalam suatu pelelangan barang/jasa. KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 kemudian menyusun pedoman dan atau publikasi sebagaimana disebutkan dalam tugas Komisi di Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pedoman Pasal 22 tersebut dijelaskan bahwa cakupan tender meliputi tawaran harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, dan menjual suatu barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas. Dengan demikian, persekongkolan dalam pelelangan barang/jasa termasuk dalam yurisdiksi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason sehingga membutuhkan analisa mengenai dampak persaingannya. Pasal tersebut terdiri dari 5 unsur yaitu unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam membuktikan terjadi atau tidak terjadinya persekongkolan maka KPPU harus melakukan pemenuhan semua unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut.

The characteristic of this study is Prescriptive; using the normative juridicai and law comparison research method with secondary data that obtained from the library research as the main source. Until now, the report conceming tender conspiracy still dominates the reports that enter the Supervisory Commission for Business Competition (KPPU). In year 2007, 75% reports are tender conspiracy assumptions that then have an impact on the case handled by KPPU. Tender conspiracy ruled in Article 22 Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. That Article only ruled concerning the conspiracy to arrange or determine the tender winner. The later emerge matter are how if the conspiracy occurred on a goods/services tender. KPPU as an institution formed to execute the Law Number 5 Year 1999 then arrange guidance and or publication as mentioned in the Commission duty in Article 35 letter f Law Number 5 Year 1999. In the Article 22 guidance explained that tender scope includes price bids to do the entire jobs or execute a job, provide goods and or Services, buy goods and or Services, and sell a goods and or Services. According to the definition, the basic implementation scope of the Article 22 Law Number 5 Year 1999 is tender or bids to propose price that can be done through open tender, limited tender, public bids, and limited bids. Thus, conspiracy tender in goods/services tender include in the juridicai of article 22 Law Number 5 Year 1999. Article 22 Law Number 5 Year 1999 used the rule of reason approach, which needs analysis on the competition impact. That article consists of 5 (five) elements which are business subject element, conspiracy element, other parties’ element, arrange and or determine the tender winner element, and the result in unfair business competition element. To authenticates whether a conspiracy does occur or not, then KPPU must fulfill all the elements in the Article 22 Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Salman Al-Faris
"Persekongkolan usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-undang Persaingan Usaha. Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan adalah properti dari perusahaan yang tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan.Di dalam industri musik label secara umum, kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman adalah private dan confidential (bersifat rahasia) yang tidak dapat diberitahukan kepada kompetitor. Kontrak antara perusahaan rekaman dan artis ini bersifat rahasia yang berarti bahwa informasi yang ada dalam kontrak tersebut tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain.
Conspiracy to obtain business information business activities of competitors is a violation of Article 23 legislation business competition. Article 23 prohibits the business to conspire with others to obtain information of business competitors of the company is classified as secret. Confidential company is the property of companies that can not be stolen, opened or used by others without the permission of the company. In the music labels in the industry in general, contracts between a recording artist with the company is private and confidental that can not be notified to the competitors. Contract between the company and a recording artist this is confidential, which means that the information contained in the contract should not be notified to the other party."
2009
S26218
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arul Khun (Michael Firewall)
Bandung: Momentum , 2007
899.221 ARU c
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bubandt, Nils
"Dalam mengulas kekerasan di Maluku, penjelasan-penjelasan yang beredar di media cetak dan eletronik cenderung memfokus pada upaya pelaku-pelaku politik nasional dan regional dalam melakukan pemanipulasian dan penghasutan untuk melakukan kekerasan. Teori-teori ini, yang disebut penulisnya dengan 'instrumentalis' (instrumentalist), menyarankan bahwa kekerasan di Maluku dipandang sebagai hasil dari 'instrumen' permainan dan tipu daya politik. Motif-motif untuk menghasut atau memulai terjadinya kekerasan di Maluku dideskripsikan secara beragam sebagai megalomaniak politik atau keserakahan ekonomi. Membongkar dimensi ini, yang disebut dengan 'organisasi politik', merupakan tugas yang amat penting. Akan tetapi teori 'instrumentalis', menurut penulisnya, tidak dapat menjelaskan mengapa kekerasan di Maluku Utara dan Maluku Tengah berlanjut hingga lebih dari dua tahun, dan mengapa kekerasan berakar serta bertahan di tingkat lokal. Penjelasan itu dinilainya mempertahankan pandangan yang elitis tentang tindakan sosial, serta gagasan yang disederhanakan tentang kekuasaan. Penulis mengajukan sudut pandang yang lain, yakni suatu pendekatan 'dari bawah' yang memandang proses dikodifikasikannya konflik itu dalam narasi setempat sebagai sesuatu yang 'agamawi' (religious) setelah awal tahun 1999. Secara khusus, penulisnya memfokuspada salah satu narasi, yakni narasi 'millenarian'. Dalam narasi ini, dibayangkan terjadinya pertarungan besar-besaran (an up-coming apocalyptic battle) antara umat Kristen dan Islam sebagai tanda tibanya dunia kiamat. Penulis berargumentasi bahwa narasi itu berperanan dalam mempertahankan terjadinya kekerasan di Maluku Tengah dan Utara, karena ia membakar dan sebaliknya, diperkaya oleh nada yang konspiratif dari banyak laporan media massa tentang kekerasan. Walau didorong oleh imajinasi politik yang berbeda, penjelasan instrumentalis dan gagasan tentang 'millenarian' itu memiliki kesamaan nada bersifat konspirasi. Kedua narasi itu saling menyuburkan dan keduanya, menjadi pelaku dalam 'kerusuhan Maluku'."
Depok: Jurnal Antropologi Indonesia, 2000
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Albertus Magnus Barlenando Yusuf Hura
"Adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan mampu untuk memberantas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak terjadi praktik usaha yang tidak sehat dikarenakan ada banyaknya persaingan yang semakin kompleks serta tuntutan untuk mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dari kegiatan usahanya, salah satunya berkaitan dengan kegiatan persekongkolan tender yang dilakukan dalam pengadaan barang maupun jasa. Salah satu putusan KPPU yang berkaitan dengan persekongkolah tender dalam tulisan ini adalah putusan KPPU nomor 05/KPPU-L/2018. Adapun persekongkolan tender secara khusus diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang kemudian dilengkapi melalui diterbitkannya Pedoman Pasal 22 oleh KPPU. Dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, yang mana seluruh penelitian hingga penulisan dilakukan secara kepustakaan dengan menekankan pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam Putusan a quo dan menganalisis akibat hukum terkait dengan putusan a quo. Selain itu, artikel ini membahas mengenai pemenuhan rumusan unsur-unsur dalam praktik persekongkolan tender pada perkara a quo, beserta dampak dan implementasinya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah dimana pertimbangan Majelis dalam perkara a quo terkait dengan persekongkolan horizontal sudah benar. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah dimana Majelis tidak memutus pihak Terlapor dalam perkara a quo yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam. Selain itu, pendapat berbeda dalam putusan yang menyatakan bahwa Pokja bertindak terlalu pasif adalah dapat dibenarkan, karena Pokja seharusnya bersifat aktif sebagai penyaring agar indikasi persaingan tidak sehat tidak terjadi.

Law Number 5 of 1999 is expected to eradicate monopolistic practices and unfair business competition. Unfortunately, until now there are still many unhealthy business practices due to increasingly complex competition and demands to obtain the maximum possible profit from business activities, one of which is related to bid rigging activities carried out in the procurement of goods and services. One of the KPPU decisions relating to tender rigging in this article is KPPU decision number 05/KPPU-L/2018. Tender rigging is specifically regulated in Article 22 of Law Number 5 of 1999 which was then supplemented through the publication of Article 22 Guidelines by the KPPU. In writing this article, a normative juridical research method was used, in which all research and writing were carried out in the literature, emphasizing applicable legal rules and norms. This article aims to analyze the application of law in the verdict and analyze the legal consequences related to such verdict. Apart from that, this article discusses the fulfillment of the formulation of elements in the practice of bid rigging in such case, along with its impact and implementation. The conclusion that can be drawn from this research is that the Tribunal's considerations in such case related to horizontal conspiracy are correct. However, what needs to be underlined is that the Tribunal did not decide that the Reported Party in such case was proven to have violated the provisions of Law Number 5 of 1999 to be blacklisted. Apart from that, the different opinion in the decision which states that the Working Group acted too passively is justified, because the Working Group should be active as a filter so that indications of unfair competition do not occur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lee, Gregory D.
Upper Saddle River: Pearson-Prentice Hall, 2005
363.25 LEE c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Widuro
"Pada Skripsi ini akan dibahas tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana penulis menitikberatkan persekongkolan tender sebagai bahan kajian utama. Selain itu, penulis membahas mengenai tender (pengadaan barang dan jasa) yang diadakan pada ruang lingkup pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Dalam hal ini, penulis mengambil contoh kasus yang terjadi dalam tender pengadaan sarana dan prasarana program konversi energi minyak tanah ke LPG di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang diputus secara sah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan melihat mengenai praktik persekongkolan tender dalam kerangka hukum persaingan usaha di Indonesia. Penulis juga melihat permasalahan dalam hal bagaimana pembuktian KPPU dalam penerapan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam putusan KPPU Perkara Nomor 41/KPPU-L/2010 ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha dapat dikatakan telah sesuai dengan hukum persaingan usaha.

This thesis explores practices of unhealthy business competition and monopoly regulated by Law Number 5 and the year of 1999 by highlighting the case of Abuse of Tender Regulation as the main assessment. Included in the study is the case of Procurement Procedure for the government institutions. Case studies among others, tendering process for construction and procurement in the Directorate General of Oil and Gas in the Conversion Program from Oil to Natural Gas which was pleaded as unlawfully against the article 22 Law number 5 and the year of 1999 by Regulatory Commission for Business Competition ( KPPU ).
Normative Research Method is adapted by focusing on practices of tender conspiracy within the frame of law of business competition in Indonesia. Problem of vindication in court by KPPU and in applying the Regulation of Article 22 Law Number 5 the year of 1999 in the decision by KPPU is in fact, in accordance with the Business Competition Regulation in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1529
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>