Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hana Oktaviandri
"Untuk dapat bersaing secara efektif, suatu kegiatan bisnis harus mendapatkan atas bisnis beserta barang atau jasanya sebagai strategi nya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui yang kuat. Trade dress merupakan salah satu cara untuk memperkuat branding dan dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai salah satu bentuk objek kekayaan intelektual Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan beberapa pokok permasalahan, antara lain apakah perlindungan hukum hak kekayaan intelektual yang tepat terhadap trade dress dan bagaimanakah pengaturan mengenai ruang lingkup trade dress dalam hukum merek Indonesia. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan adalah di antara berbagai jenis hak kekayaan intelektual, merek merupakan perlindungan hukum yang sesuai untuk trade dressdan belum adanya pengaturan terkait ruang lingkup trade dress dalam hukum merek Indonesia. Maka, saran yang diberikan adalah pengaturan ruang lingkup trade dress secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari persaingan usaha tidak sehat,
justify;To be able to compete effectively, the business activity must obtain market recognition of the business along with the products or services as its marketing strategy. This can be done through strong branding. Trade dress is one way to strengthen branding and can obtain legal protection as an object of intellectual property. Based on this, the author proposed several main issues, namely what is the most suitable legal protection of intellectual property rights for trade dress and how is the regulation regarding the scope of trade dress in the Indonesian trademark law. The methods of this research are normative juridical and descriptive research typology. The conclusions obtained are that among the various types of intellectual property rights, trademark is the suitable legal protection for the trade dress and explicit regulation is needed regarding the scope of trade dress within the Indonesian legal framework. Therefore, the advice given is to explicitly regulate the scope of trade dress in statutory regulations by the government to create legal certainty and avoid unfair business competition"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yomi Putri Yosshita Dewi
"Skripsi ini membahas mengenai tindakan pemboncengan reputasi atau passing off yang dikenal dalam negara-negara penganut common law system. Passing off dapat terjadi khususnya terhadap merek maupun trade dress suatu produk. Doktrin passing off tidak dikenal di Indonesia. Namun demikian, perbuatan serupa dengan passing off telah banyak terjadi di Indonesia yaitu perbuatan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang dan/ jasa sejenis dan menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek lain untuk barang/dan atau jasa tidak sejenis.

The focus of this study is about passing off which is known in common law system. Passing off may be occurred especially in trademark and trade dress. Passing off doctrine is not recognized in Indonesia. However, there have been some cases similar to passing off happened in Indonesia which are the using of trademark similar to another trademark for the same type of goods and/or services and the using of trademark which is totally identical with another trademark especially well known mark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26268
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Nathanael Eljuhar
"Salah satu jenis perlindungan terhadap Merek dagang adalah Trade Dress yang melindungi citra dan penampilan suatu produk atau layanan. Perlindungan Trade Dress ini telah diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang dituangkan pada hukum Mereka dengan komprehensif sehingga memberikan pelaku usaha kepastian dan kejelasan. Dalam hal ini, Indonesia telah membuat perkembangan terkait perlindungan Merek dagang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah menetapkan perlindungan pada tanda non-tradisional yang mencakup tanda tiga dimensi. Selanjutnya, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengatur terkait bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan untuk membuat produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Namun demikian, masalah yang timbul dari hal ini adalah apakah tanda tiga dimensi memiliki cakupan perlindungan yang cukup luas untuk mengakomodir jenis perlindungan Trade Dress sebagaimana diadopsi Amerika Serikat . Sehubungan dengan hal ini, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis peraturan dan implementasi perlindungan Trade Dress di Amerika Serikat sebagai referensi untuk kemungkinan dapat diaplikasikan di Indonesia. Dalam penelitian ini Penulis menyimpulkan dua kesimpulan. Pertama, Indonesia telah mengatur secara tidak langsung Trade Dress dengan menetapkan tanda tiga dimensi dalam undang-undang Mereka tetapi masih terdapat ambiguitas dalan pengaturannya. Kedua, Indonesia dapat memperbaiki ambiguitas sebagaimana disebutkan pada kesimpulan pertama mengadopsi perlindungan Trade Dress perdagangan Amerika Serikat. Untuk hal tersebut, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk dapat menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri guna memberikan kepastian dan kejelasan terhadap perlindungan Trade Dress dagang di Indonesia.

One type of trademark protection is Trade Dress which protects the image and appearance of a product or service. This Trade Dress protection has been adopted by countries such as the United States of America. In this regard, Indonesia has made developments related to trademark protection through Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications has established protection on non-traditional marks that include three-dimensional marks. Furthermore, Indonesia has also enacted Law Number 31 Year 2000 on Industrial Design which regulates the shape, configuration, or composition of lines, colors, or a combination thereof that gives an aesthetic impression and can be used to make products, goods, industrial commodities, or handicrafts in three-dimensional or two-dimensional patterns. However, the issue arising from this is whether three-dimensional marks have a broad enough scope of protection to accommodate the type of Trade Dress protection as adopted by the United States. In connection with this, the purpose of this legal research is to analyze the regulations and implementation of Trade Dress protection in the United States as a reference for possible application in Indonesia.First, Indonesia has indirectly regulated Trade Dress by stipulating the three-dimensional mark in their laws but it is still not enough as it is still ambiguous. Secondly, Indonesia can fix the ambiguity as mentioned in the first conclusion by adopting the United States trade Trade Dress protection. For this reason, the author suggests the government be able to issue derivative regulations from Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design in order to provide certainty and clarity to the protection of  Trade Dresss in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutoyo Wijaya
"Itikad tidak baik yang terdeteksi pada trade dress sebuah produk mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya. Perselisihan yang diakibatkan oleh itikad tidak pada trade dress sebuah produk bukanlah hal yang baru di Indonesia, karena perselisihan sejenis sudah pernah terjadi dan diputuskan pada 24 September 1931 di PN (Landraad) Medan. Yaitu, yang dikenal sebagai Kasus Colgate Vs Maising's. Pada perkembangannya kemudian, permasalahan trade dress semakin variatif. Begitu banyak bersinggungan dengan aspek-aspek yang lain, sehingga semakin kompleks. Hal tersebut masih ditambah lagi karena Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek sebagai produk perundang-undangan yang memayungi permasalahan tersebut masih memiliki sejumiah kelemahan. Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 yang baik belum efektif. Dalam prakteknya masih banyak mengundang tafsir yang berbeda-beda, sehingga kasus sejenis terus berulang terjadi. Kasus perselisihan antara Extra Joss Vs Enerjos merupakan perselisihan yang terlihat setelah trade dress yang bersangkutan beredar di pasaran sebagai merek yang sudah terdaftar dan disetujui oleh Direktorat Merek. Melaui analisis, pemahaman serta pisau analisis tentang trade dress, dalam tesis ini penulis mencoba mengungkapkan permasalahan yang dimaksud. Analisis terhadap permasalahan itikad tidak baik yang terdeteksi pada trade dress sebuah produk membeftan petunjuk yang jelas bahwa sebenarnya akar permasalahannya adalah sebuah Persaingan Curang."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander, Michael
"Desain selalu memegang peranan penting untuk memikat mata pelanggan. Trade
Dress dan Desain Industri berbagi kronologis konsep hak kekayaan intelektual
yang paralel mulai dari perlindungan hanya untuk desain dua dimensi hingga
akhirnya desain tiga dimensi dapat dilindungi. Dalam persaingan perdagangan,
umumnya komoditas dagang memiliki desain produk dan desain kemasan yang
berbeda. Namun, tidak jarang desain produk secara simultan merupakan desain
kemasan, misal : Henry Ford; Christian Louboutin; Crocs; Gibson. Apabila
timbul persaingan curang, peniruan atau pemboncengan reputasi dari beberapa
contoh desain di atas, maka dapat dikatakan telah terjadi tumpang-tindih
pelanggaran passing off Trade Dress vis-à-vis passing off Desain Industri

Design always plays a crucial role in captive customer’s eyes. Trade Dress and
Industrial Design share the same chronological concept of intellectual property
tights ranging from protection only for two-dimensional design to at last threedimensional
design can also be protected. In trading competitions, trade
commodities generally have distinct products design and packaging design.
However, we often encounter brands whereby the product design is also the Trade
Dress, for instance : Henry Ford; Christian Louboutin; Crocs; Gibson. If there is
a fraudulent unfair competition, imitation or ride on the reputation of the design
examples above, then it can be said that there has been a overlapping violation of
passing off Trade Dress vis-à-vis passing off Industrial Design
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafa Sakina Noer
"Dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, hukum merek Indonesia memperluas perlindungan merek, mencakup komponen baru yaitu bentuk tiga-dimensi. Namun peraturan perundang-undangan merek yang berlaku setelah itu, tidak mengatur lebih dalam mengenai konsep merek tersebut, menyebabkan perlindungan terhadap konsep ini masih terkesan abu-abu. Di lain sisi, perlindungan merek tiga-dimensi di Amerika telah berlangsung lebih lama dibandingkan Indonesia, dan pengaturannya pun terletak pada sebuah konsep khusus bernamakan trade dress. Penelitian ini menganalisa, pertama, indikator merek tiga-dimensi di Indonesia yang tidak dielaborasi dalam hukum merek yang berlaku di Indonesia, serta peraturan pelaksananya. Kedua, penelitian ini membandingkan bagaimana perlindungan merek tiga-dimensi di Indonesia dan di Amerika, dari segi peraturan maupun praktiknya. Dengan harapan, akan terlihat sudah sejauh mana perlindungan merek tiga-dimensi di Indonesia jika dilihat dari sudut pandang trade dress Amerika. Ketiga, adakah hal-hal yang dapat Indonesia pelajari dari konsep trade dress di Amerika yang sudah jauh berkembang pesat, demi kepentingan publik di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atas norma hukum tertulis. Wawancara dengan pegawai pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilakukan untuk memberikan gambaran perbedaan praktik dan peraturan tertulis tentang merek tiga-dimensi. Kesimpulan penelitian ini adalah perlindungan merek tiga-dimensi di Indonesia jika dilihat dari peraturan tertulis yang berlaku, sudah tertinggal jauh dari praktik yang sebenarnya dilakukan. Dalam praktiknya, perlindungan merek tersebut telah berkembang sangat pesat, dimana implementasinya banyak terinspirasi dari praktik di luar negeri, khususnya Amerika Serikat. Sehingga, bisa dikatakan bahwa konsep tiga-dimensi di Indonesia sudah sejajar dengan konsep trade dress. Namun dari praktik tersebut, kebanyakan dijalankan tanpa adanya peraturan tertulisnya; masih sebatas kewenangan petugas bersangkutan ataupun dari kebiasaan yang selama ini dilaksanakan.

With the enactment of Law no. 20 of 2016, Indonesia's trademark law expands its protection of trademarks, including a new mark component, namely three-dimensional shapes. However, the trademark laws and regulations that were implemented after that, did not regulate further on the new recognized component, causing the protection of this concept still vague. On the other hand, three-dimensional marks protection in the U.S. has existed long before Indonesia and the component lies under a special concept called trade dress. This research analyzes, firstly, three-dimensional mark indicators in Indonesia which are not elaborated in the prevailing trademark laws and regulations in Indonesia. Second, this study compares the three-dimensional marks protection in Indonesia and U.S., from the aspect of regulatory frameworks and practices, with hope that the extent of three-dimensional marks protection in Indonesia will be discovered from the point of view of U.S. trade dress. Third, the values that Indonesia can learn from the U.S. trade dress concept for the benefit of the public in the future. This research uses normative legal research on written legal norms. An interview with trademark examiner of the Directorate General of Intellectual Property was conducted to provide an overview of the discrepancy between the practice and written regulations regarding three-dimensional marks. The conclusion of this research is that the prevailing written regulations of three-dimensional marks in Indonesia is far from the actual practice. In practice, the protection of the mark has developed greatly, and its implementation is mostly inspired by the practices abroad, especially the U.S. Thus, it can be asserted that the Indonesian three-dimensional mark is equivalent with the trade dress concept. However, mostly the practice is carried out without any written regulations; it is solely based on the authority of the authorized officials or from the tendency that have been implemented so far."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library