Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hazmi Saefi
"
ABSTRAK
Penggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Sebagai perbuatan hukum, penggabungan
Perseroan dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap
Perseroan itu sendiri, pemegang saham, karyawan maupun
kreditor selaku pemangku kepentingan (stakeholders).
Disamping itu, penggabungan Perseroan juga harus tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan
usaha yang sehat. Sebagai salah satu organ
Perseroan, direksi memiliki peran dan tanggung jawab
terhadap akibat hukum yang timbul dari penggabungan,
baik pada saat ...
"
2008
T37076
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library