ABSTRAKPenggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Sebagai perbuatan hukum, penggabungan
Perseroan dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap
Perseroan itu sendiri, pemegang saham, karyawan maupun
kreditor selaku pemangku kepentingan (stakeholders).
Disamping itu, penggabungan Perseroan juga harus tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan
usaha yang sehat. Sebagai salah satu organ
Perseroan, direksi memiliki peran dan tanggung jawab
terhadap akibat hukum yang timbul dari penggabungan,
baik pada saat persiapan maupun setelah terlaksananya
penggabungan. Peran dan tanggung jawab terbesar
dimiliki oleh direksi Perseroan penerima penggabungan
{surviving company), karena setelah penggabungan
berlaku efektif segala kewajiban dan tanggung jawab
beralih dari Perseroan yang menggabungkan diri
(absorbing company) kepada Perseroan yang menerima
penggabungan (surviving company).
ABSTRACTMerger is a legal act taken by one or more
for uniting itself (themselves) with other , * ^ ^ n g
companies and thereafter ^ ^ ^^nsequences, either
m the merger may cause leg,al employees or
against the company, share_ ' the merger must
creditors of the company. In competition.As
also observe public interest and *airdirec£ors have
one of company (les) 01eg , ences cause of
responsibilities against legal merger execution,
merger either at pra or P®® have mayority
Directors of surviving merger all
responsibilities, cause: P rbing COmpany to
responsibilities transferred from
surviving company.