Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmadudin Rajab
"Mekanisme penanganan pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik penyelenggara
pemilu dalam Pemilu Kepala Daerah tidak memiliki pengaturan yang jelas dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, baik mengenai pelanggaran itu sendiri, mekanisme
penyelesaiannya, dan berbagai pengaturan lainnya. Dalam pelaksanaan Pemilu kepala
daerah ini juga banyak pelanggaran-pelanggaran seperti halnya dalam penyelenggaraan
Pemilu kepala daerah tahun 2010 yang dilaksanakan di sebanyak 244 Daerah baik itu
Provinsi dan Kabupaten/Kota ditemukan sebesar 1179 pelanggaran administrasi, 572
pelanggaran pidana, dan 35 rekomendasi kode etik dari Bawaslu. Hal yang serupa
adalah bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu kepala daerah tahun 2010 yang
dilaksanakan di sebanyak 244 daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi selama tahun 2010
menerima permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu kepala daerah sebanyak 230
permohonan. Banyakanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada
sebagaimana data tersebut semakin menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Indonesia pada saat ini masih jauh dari rasa keadilan karena
penuh dengan berbagai bentuk pelanggaran baik itu administratif, pidana maupun kode
etik. Lembaga peradilan hadir untuk menangani pelanggaran-pelangaran Pemilu kepala
daerah berdasarkan kesadaran bahwa pelaksanaan Pemilu tersebut tidak dengan
sendirinya menjamin peningkatan kualitas negara hukum dan demokrasi tanpa
melakukan evaluasi dan perbaik terhadap mekanisme dan sistem Pemilu Kepala Daerah
tersebut. Dalam konteks pemilukada sebagai sebuah pelaksanaan negara hukum, maka
seluruh pelaksanaan pemilukada harus dimaknai juga sebagai bagian dari penguatan
sebuah sistem hukum. Namun yang menjadi kendala hingga saat ini adalah Pemilu
Kepala Daerah yang hampir selalu bermasalah tidak diimbangi dengan lembaga
peradilan yang dapat secera efektif menyelesaikan segala permasalahan, dikarenakan
lembaga peradilan yang ditugaskan dalam undang-undang untuk menyelesaikan
persoalan Pemilu Kepala Daerah adalah lembaga peradilan biasa bukan lembaga
peradilan khusus. Sehingga penyelesaian pelanggaran berlarut-larut dan kepastian
hukum tidak terjamin. Sehingga pelaksanaan Pemilu kepala daerah masih sulit dalam
mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan menghasilkan pemimpin yang
berkualitas.

The mechanism of handling criminal offences, the Administration and the organizers of
the election code of conduct in The Direct Election of District Head does not have a
setting that is clear in Law Number 32 of 2004 about Regional Governments as
amended several times, the last by Act No. 12 of 2008 about the second amendment in
the Law Number 32 of 2004 concerning Regional Governments, both regarding the
violation itself, settlement mechanisms, and various other settings. In the
implementation of The Direct Election of District Head as well as many violations as
well as in organizing regional head Election in 2010 were held in as many as 244
Regional both province and Kabupaten/Kota found of 1179, 572 administrative
violations a criminal offense, and 35 recommendations code of ethics from Bawaslu.
A similar thing is that in the conduct of The Direct Election of District Head in 2010
were held in as many as 244 of the area, the Constitutional Court during the year 2010
receiving the petition for lawsuit disputes election results head area as much as 230
petition. Banyakanya violations that occur in the data as pemilukada increasingly
confirms that the Election Officer and Deputy Head of the region in Indonesia at the
moment still far from a sense of Justice because it is filled with various forms of
violation of the administrative, criminal and code of ethics. The judiciary is present to
handle infringement infringement-Election districts based on the realization that the
implementation of such Elections does not by itself guarantee improved quality of legal
State and democracy without doing evaluation and perbaik of mechanism and system of
The Direct Election of District Head. In the context of the implementation of the State
as a The Direct Election of District Head law, then the implementation must also The
Direct Election of District Head is meant as part of a strengthening of the legal system.
But the obstacles to date was Election regional Head is almost always in trouble are not
offset by the judiciary that can effectively resolve any secera problems, since the
judiciary is assigned in legislation to resolve the question of the election of the head of
The regular judiciary is not the Election Court. So the resolution of protracted violation
and legal certainty is not guaranteed. So the implementation of The Direct Election of
District Head are still hard in realizing the implementation of democratic elections and
produces a quality leader
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33056
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wienda Messabela
"Setiap individu tentu membutuhkan barang dan/atau jasa dalam kehidupan sehari-harinya. Keberadaan barang dan/atau jasa tersebut tentunya tidak terlepas dari aspek merek. Sebagai salah satu bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual, merek, khususnya merek terkenal yang lebih ditekankan disini memiliki suatu nilai tersendiri yang bersifat komersil. Merek terkenal umumnya lebih diprioritaskan seseorang dalam menentukan pilihan, dan dengan sendirinya, menjadikan pemilik dari merek terkenal pada umumnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemilik merek biasa.
Dengan tingginya nilai yang terkandung dalam merek terkenal, maka menimbulkan minat dari pihak lain untuk turut dapat menikmati keuntungan merek terkenal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara yang dimaksud adalah dengan pemberian lisensi. Dinyatakan baik dalam ketentuan internasional melalui Paris Convention dan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan peraturan perundang-undangan nasional melalui Undang-undang Horror 15 tahun 2001 bahwa pemilik merek berhak dan dapat memberikan izin bagi pihak ketiga untuk dapat turut serta menggunakan nama merek yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kita berbicara mengenai lisensi, tentunya berbicara mengenai sejumlah hak dan kewajiban baik bagi pemberi lisensi maupun penerima lisensi. Hal ini dikarenakan pada intinya setiap perjanjian menerbitkan prestasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, serta salah satu pihak lainnya yang berhak akan prestasi tersebut. Mengingat begitu kompleksnya permasalahan hukum yang ada dalam lisensi, serta kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual maka umumnya pemilik merek mengkaji kualitas dari penerima lisensi terlebih dahulu sebelum memberikan lisensinya. Di sisi lain, penerima lisensi juga mengadakan pengkajian terlebih dahulu terhadap merek terkenal yang dimiliki pemberi lisensi. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian lisensi dalam bidang merek umumnya terjadi terhadap merek terkenal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuana Berliyanti
"Kasus Bank Bali merupakan contoh nyata untuk melihat apakah hukum akan selalu ditaklukan oleh kekuasaan. Sejak awal terbongkarnya kasus Bank Bali terungkap fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus Bank Bali adalah bukan masalah bisnis dan teknis perbankan semata akan tetapi sangat bernuansa politis. Terdapat indikasi dibalik Perjanjian Cessie yang tidak wajar tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan orang-orang atau politik tertentu. Sekitar tahun 2003, muncul permasalahan baru yang juga mengandung ketidakwajaran didalamnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Bank Permata (bank hasil merger Bank Bali dengan dengan 4 (empat) bank lainnya) untuk segera menyerahkan uang yang ada dalam escrow account sebesar Rp. 546.466.116.369,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan diktum putusan perkara pidana dengan Terdakwa Joko S. Tjandra yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtverfolging). Namun, Bank Permata tidak bersedia untuk menyerahkan uang tersebut dengan alasan adanya Surat Keputusan Ketua BPPN No. 4231BPPN/1099 tertanggal 15 Oktober 1999 tentang Pembatalan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Tagihan antara PT. Bank Bali, Tbk dengan PT. Era Giat Prima. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara perdata antara PT. Era Giat Prima melawan PT. Bank Bali, Tbk dan Bank Indonesia, dimana salah satu diktum putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan bahwa dana pada PT. Bank Bali Tbk escrow account No. 0999.045197 atas nama Bank Bali qq PT. Era Giat Prima sebesar Rp. 546.466.116.369 (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) adalah milik PT. Bank Bali, Tbk (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)." Jika saja peradilan di Indonesia memiliki kemampuan untuk melihat persoalan secara terintegrasi maka kasus Bank Bali yang sejak awal memiliki tingkat kompleksitas tinggi tidak akan bertambah rumit oleh karena adanya dualisme putusan hakim menyangkut kepemilikan atas uang yang ada dalam escrow account.

Bank Bali case is one of the real examples to see whether law will always be conquered by power. Since the beginning Bank Bali case was disclosed there were facts which aimed that Bank Bali case was not only business and banking technical problem but it was very political. There was an indication behind the uncommon Cessie Agreement that there was an element of abuse of power for the interest of certain people or politic. Around year 2003, a new problem existed which contained uncommon matter in it. The District Prosecutor Office of South Jakarta, ordered Bank Permata (bank as a result of the merger of Bank Bali with the other 4 banks) to give the money which was in the escrow account in the amount of Rp. 546.466.116.369, - (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah). The reason of the District Prosecutor Office of South Jakarta was the execution was done based on the ruling of the criminal case with Joko S. Tjandra as the defendant who was declared free from all legal charges (onslag van rechtverfolging). However, Bank Permata refused to give the said money with the reason that there was a Ruling Letter from the Head of BPPN No. 423/BPPN/1099 dated 15 October 1999 concerning the Cancellation the Cessie Agreement of the Receivables between PT. Bank Bali, Tbk and PT. Era Giat Prima.Further, on 8 March 2004, The Supreme Court of the Republic of Indonesia declared its ruling in the civil case between PT. Era Giat Prima against PT Bank Bali, Tbk and Bank Indonesia, where one of the rulings said that: "to declare the funds in PT. Bank Bali, Tbk escrow account No. 0999.045197 in the name of Bank Bali qq PT. Era Giat Prima in the amount of Rp. 546.466.116.369,- (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah) was owned by PT. Bank Bali,Tbk (as Plaintiff in Rekonpensi/Defendant I in Konpensi)". If only the judicature in Indonesia has the capacity to see the case wholly then the case of Bank Bali which since the beginning has the complexity will not be as complicated as there is a dualism of the judge ruling which relate to the ownership of the money in the escrow account.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19903
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Ray Syaputra Muda
"ABSTRAK
Secure Electronic Transaction (SET) sebagai suatu protokol pembayaran yang menggunakan sertifikat digital (digital certificate) dengan teknologi penyandian (cryptography) dalam proses transfer datanya hadir sebagai sistem pengaman dari transaksi pembayaran melalui media internet saat ini sedang mulai aktif dikembangkan oleh beberapa perusahaan dan diklaim sebagai protokol pembayaran yang sangat aman dengan pihak yang terlibat adalah cardholder, issuer, merchant dan acquirer. Namun dengan adanya hukum Moore serta aksioma yang mengatakan tidak ada teknologi sekuriti apapun yang tidak dapat dibobol sehingga SET tentu tidak luput dari ancaman pembobolan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, penulis meneliti apakah asuransi dapat melindungi risiko kerugian dalam transaksi perdagangan melalui Internet yang menggunakan protokol pembayaran SET, pihak siapa saja yang mempunyai kepentingan (insurable interest) yang dapat diasuransikan serta menjawab bagaimana bentuk pengaturan asuransi yang sesuai untuk menjamin risiko penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak berhak dalam transaksi melalui internet dengan menggunakan protokol SET. Penulis menyimpulkan bahwa risiko kerugian materil akibat dari pembobolan sistem SET dapat diasuransikan. Sedangkan
pihak yang mempunyai kepentingan yang dapat
diasuransikan (insurable interest) adalah konsumen pemegang kartu pembayaran (cardholder), dan institusi keuangan atau bank yang mengeluarkan kartu pembayaran yang dipunyai oleh cardholder yaitu issuer yang juga dapat bertindak sebagai institusi keuangan atau bank yang menjamin pedagang (merchant) yang melakukan transaksi melalui Internet yaitu acquirer. Bentuk asuransi yang sesuai terhadap transaksi perdagangan melalui Internet
yang menggunakan protokol, SET adalah asuransi
penyalahgunaan kartu kredit (Credit Card Fraud
Insurance).
"
2007
T19904
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karmelia Christa Pusung
"One interesting issue nowadays is the legal protection of Intellectual Property Rights (IPR) produced by traditional society. Intellectual property produces by the traditional society called expression of folklore. There is no special regulation in the scope of international and national caused legal protection of iuntellectual property produced by traditional societies is still weak. Consequently, exploitation occured by foreigners. For example, the case of Jepara?s carving art that was exploited by foreign caused craftsmen in Jepara losses.

Salah satu isu yang menarik saat ini adalah perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dihasilkan oleh masyarakat tradisional. Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat tradisional disebut expression of folklore. Belum adanya pengaturan khusus dalam lingkup internasional dan nasional menyebabkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat tradisional masih lemah. Akibatnya, terjadi eksploitasi oleh pihak asing. Contohnya, kasus seni ukir Jepara yang dieksploitasi oleh pihak asing menyebabkan pengrajin di Jepara mengalami kerugian."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42172
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johan Chandra
"ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 49/PUU-X/2012 menyatakan Frasa “dengan
Persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pertimbangan bertentangan dengan
asas kesamaan d muka hukum dan rasa keadilan serta kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Sebelum dan sesudah putusan Mahkamah konstitusi, penegakan hukum terhadap Notaris
mengalami perubahan, dan melalui penelitian yuridis normatif, untuk mendapatkan esensi
perubahan yang dialami Notaris dalam penegakan hukumnya khususnya mengenai kewajiban
ingkar dan hak ingkar sebagai notaris yang wajib menyimpan rahasia jabatannya. Kajian
terhadap kasus di mana Notaris ditarik sebagai terdakwa dan dihukum di tingkat pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi sedangkan di tingkat Mahkamah Agung dibebaskan, sehingga hal
ini menunjukkan berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap Notaris memerlukan
keahlian dan harus melibatkan lembaga yang ahli dalam menentukan kesalahan profesi.

ABSTRACT
The Constitutional Court through an award Number 49/PUU-X/2012 State Superintendent
Assembly Approval phrases with the area referred to in Article 65 Paragraph (1) of the ACT
Capacity of the notary does not have binding legal force with consideration of conflicting
principles in common law and upfront sense of Justice and authority of the judiciary's
independence. Before and after the constitutional court, ruling law enforcement on changing,
notary through research, and normative to get essence change experienced particularly
concerning the Notary in law enforcement obligations as a notary dissenter and the right to keep
secrets post. The study of cases where a Notary towed as the defendant and punished at the level
of the District Court and the High Court while in the Supreme Court freed and it shows
pertaining to the expertise to be involving an institution who is expert in determine errors
profession."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39259
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library