Mekanisme penanganan pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik penyelenggara
pemilu dalam Pemilu Kepala Daerah tidak memiliki pengaturan yang jelas dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, baik mengenai pelanggaran itu sendiri, mekanisme
penyelesaiannya, dan berbagai pengaturan lainnya. Dalam pelaksanaan Pemilu kepala
daerah ini juga banyak pelanggaran-pelanggaran seperti halnya dalam penyelenggaraan
Pemilu kepala daerah tahun 2010 yang dilaksanakan di sebanyak 244 Daerah baik itu
Provinsi dan Kabupaten/Kota ditemukan sebesar 1179 pelanggaran administrasi, 572
pelanggaran pidana, dan 35 rekomendasi kode etik dari Bawaslu. Hal yang serupa
adalah bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu kepala daerah tahun 2010 yang
dilaksanakan di sebanyak 244 daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi selama tahun 2010
menerima permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu kepala daerah sebanyak 230
permohonan. Banyakanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada
sebagaimana data tersebut semakin menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Indonesia pada saat ini masih jauh dari rasa keadilan karena
penuh dengan berbagai bentuk pelanggaran baik itu administratif, pidana maupun kode
etik. Lembaga peradilan hadir untuk menangani pelanggaran-pelangaran Pemilu kepala
daerah berdasarkan kesadaran bahwa pelaksanaan Pemilu tersebut tidak dengan
sendirinya menjamin peningkatan kualitas negara hukum dan demokrasi tanpa
melakukan evaluasi dan perbaik terhadap mekanisme dan sistem Pemilu Kepala Daerah
tersebut. Dalam konteks pemilukada sebagai sebuah pelaksanaan negara hukum, maka
seluruh pelaksanaan pemilukada harus dimaknai juga sebagai bagian dari penguatan
sebuah sistem hukum. Namun yang menjadi kendala hingga saat ini adalah Pemilu
Kepala Daerah yang hampir selalu bermasalah tidak diimbangi dengan lembaga
peradilan yang dapat secera efektif menyelesaikan segala permasalahan, dikarenakan
lembaga peradilan yang ditugaskan dalam undang-undang untuk menyelesaikan
persoalan Pemilu Kepala Daerah adalah lembaga peradilan biasa bukan lembaga
peradilan khusus. Sehingga penyelesaian pelanggaran berlarut-larut dan kepastian
hukum tidak terjamin. Sehingga pelaksanaan Pemilu kepala daerah masih sulit dalam
mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan menghasilkan pemimpin yang
berkualitas.
The mechanism of handling criminal offences, the Administration and the organizers ofthe election code of conduct in The Direct Election of District Head does not have asetting that is clear in Law Number 32 of 2004 about Regional Governments asamended several times, the last by Act No. 12 of 2008 about the second amendment inthe Law Number 32 of 2004 concerning Regional Governments, both regarding theviolation itself, settlement mechanisms, and various other settings. In theimplementation of The Direct Election of District Head as well as many violations aswell as in organizing regional head Election in 2010 were held in as many as 244Regional both province and Kabupaten/Kota found of 1179, 572 administrativeviolations a criminal offense, and 35 recommendations code of ethics from Bawaslu.A similar thing is that in the conduct of The Direct Election of District Head in 2010were held in as many as 244 of the area, the Constitutional Court during the year 2010receiving the petition for lawsuit disputes election results head area as much as 230petition. Banyakanya violations that occur in the data as pemilukada increasinglyconfirms that the Election Officer and Deputy Head of the region in Indonesia at themoment still far from a sense of Justice because it is filled with various forms ofviolation of the administrative, criminal and code of ethics. The judiciary is present tohandle infringement infringement-Election districts based on the realization that theimplementation of such Elections does not by itself guarantee improved quality of legalState and democracy without doing evaluation and perbaik of mechanism and system ofThe Direct Election of District Head. In the context of the implementation of the Stateas a The Direct Election of District Head law, then the implementation must also TheDirect Election of District Head is meant as part of a strengthening of the legal system.But the obstacles to date was Election regional Head is almost always in trouble are notoffset by the judiciary that can effectively resolve any secera problems, since thejudiciary is assigned in legislation to resolve the question of the election of the head ofThe regular judiciary is not the Election Court. So the resolution of protracted violationand legal certainty is not guaranteed. So the implementation of The Direct Election ofDistrict Head are still hard in realizing the implementation of democratic elections andproduces a quality leader