Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ubaida Ibrahim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24647
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Benny Batara Tumpal
"Prinsip Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) adalah doktrin common law yang mengajarkan tentang penembusan tabir istimewa perseroan (corporate veil) yang menutupi pemegang saham dan organ organ perseroan lainnya yang telah memanfaatkan perseroan untuk kepentingannya sendiri, sehingga pemegang saham dapat bersembunyi dari tuntutan tanggung jawab hukum yang sepatutnya dibebankan. Dimana dalam hal tertentu, pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tabir perseroan terbatas (piercing the corporate veil). Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukup Perdata, dan Pasal 3 ayat (2) Undang Undang tentang Perseroan Terbatas, menunjukkan bahwa penerapan prinsip Piercing The Corporate Veil tidak hanya terbatas pada tindakan tindakan yang disebut dalam pasal itu semata, akan tetapi turut mencakup berbagai aspek perbuatan hukum yang tidak selaras dengan hukum serta bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, termasuk diantaranya perbuatan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

The Principle of Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) is a doctrine of common law that has the ability to penetrate the corporate veil of limited liability in order to impose liability on individual shareholders for the corporation's obligations. Under Indonesia law, the corporate veil-piercing principle ruled under Article 1365 of Civil Laws, and Article 3 (2) of Law No.40/2007, which correctly indicates the application of the principle of Piercing the Corporate Veil are not limited to the acts mentioned in that article alone, for it?s covering various aspects of the act of laws not in accordance and against the intent and purpose of the corporation, including money laundering act as regulated in Indonesian Law No. 8/2010 on Money Laundering Prevention and Eradication and Crime Asset Confiscation."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S57
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bainbridge, Stephen M.
Cheltenam: UK Edward Elgar Publishing, 2016
346.0862 BAI l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ronaldie Christie
"Sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah prinsip tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham perseroan. Prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dapat dihapuskan apabila terjadi beberapa hal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peseroan Terbatas mengatur beberapa hal mengenai penghapusan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis mengajukan pokok permasalahan sebagai berikut, pertama, dalam hal apa sajakah dapat diterapkan prinsip Piercing' The Corporate Veil terhadap pemegang saham?; kedua, apakah prinsip Piercing the Corporate veil dapat diterapkan dalam kasus PT. Bank Global Internasional? Metode penelitian yang digunakan penulis dalmm penulisan tesis ini adalah nmtode penelitian evaluatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan untuk melakukan evaluasi terhadap pengaturan mengenai prinsip Piercing The Coqporate Veil dan penerapannya berdasarkan literatur yang ada.
Pada akhirnya penulis memperoleh kesimpulan bahwa prinsip Piercing The Corporate Veil berlaku untuk pemegang saham apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi, pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan sehingga perseroan tidak mampu membayar utangnya. Sementara untuk Studi kasus PT. Bank Global, prinsip ini berlaku terhadap pemegang sahanl Bank. Global akibat tindakannya menggunakan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Bank Global dibekukan karena tidak memiliki dana cukup untuk membayar utangnya. Penulis juga mengajukan saran agar dibuat pengaturan yang lebih terperinci untuk memudahkan penerapan prinsip ini dan agar seyogyanya Bank Indonesia dan Bapepam- LK lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan yang berkaitan dengan institusi perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18217
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library