ABSTRAKSebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah prinsip tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham perseroan.
Prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dapat dihapuskan apabila terjadi beberapa hal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peseroan Terbatas mengatur beberapa hal mengenai penghapusan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis mengajukan pokok permasalahan sebagai berikut, pertama, dalam hal apa
sajakah dapat diterapkan prinsip Piercing' The Corporate Veil terhadap pemegang saham?; kedua, apakah prinsip Piercing the Corporate veil dapat diterapkan dalam kasus PT. Bank Global Internasional? Metode penelitian yang digunakan penulis dalmm penulisan tesis ini adalah nmtode penelitian evaluatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan untuk melakukan evaluasi terhadap pengaturan mengenai prinsip Piercing The Coqporate Veil dan penerapannya berdasarkan literatur yang ada, Pada akhirnya penulis memperoleh kesimpulan bahwa prinsip Piercing The Corporate Veil berlaku untuk pemegang saham apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi, pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan sehingga perseroan tidak mampu membayar
utangnya. Sementara untuk Studi kasus PT. Bank Global, prinsip ini berlaku terhadap pemegang sahanl Bank. Global akibat tindakannya menggunakan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Bank Global dibekukan karena tidak memiliki dana cukup untuk membayar utangnya. Penulis juga mengajukan saran agar dibuat pengaturan yang lebih terperinci untuk memudahkan penerapan prinsip ini dan agar seyogyanya Bank Indonesia dan Bapepam- LK lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan yang berkaitan dengan institusi perbankan.