Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yongki
" Pada dasarnya setiap perjanjian membutuhkan kepastian dalam pelaksanaannya, sehingga semua pihak di dalamnya tidak merasa dirugikan. Perlindungan terhadap para pihak dalam suatu perjanjian terlihat dari adanya ketentuan pembatalan dan pengakhiran perjanjian yang harus dilakukan melalui suatu permohonan kepada hakim. Hal demikian ditegaskan dalam Pasal 1266 KU Perdata ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan persetujuan atas pembatalan suatu perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Secara normatif, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum kepada suatu perjanjian, secara sepihak. Akan tetapi, ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20483
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library