Tindakan penagihan pajak merupakan alat untuk memaksa Wajib Pajak membayar utang pajaknya, namun Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat melakukan tindakan penagihan pajak seperti penyitaan harta dan pelelangan dalam perkara pailit karena hal tersebut tidak diperkenankan oleh Undang-Undang Kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tindakan penagihan pajak berdasarkan successful tax debt management guna meminimalkan tidak tertagihnya utang pajak. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus yang dilakukan pada Subdirektorat Penagihan, Kantor Pelayanan Pajak A, Kantor Pelayanan Pajak ... "