Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Sigit Al Furqon
"
Hak desain industri merupakan hak milik eksklusif bagi pemegang haknya untuk mempertahankan, memonopoli dan menggunakan haknya. Pemegang hak desain industri mempunyai hak monopoli atau eksklusif, artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, serta mempunyai kedudukan kuat sekali terhadap pihak lain. Hak Desain Industri diberikan kepada desain industri baru. Suatu Desain Industri dianggap baru apabila tanggal penerimaan Desain tersebut berbeda ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library