Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Meliani Praitno
"
ABSTRAK
Jual beli tanah dalam Hukum Adat adalah bersifat tunai, terang dan riil. Namun,
dapat terjadi ketiga hal tersebut tidak dapat terpenuhi. Oleh karenanya para pihak
membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli terlebih dahulu yang secara hukum
belum mengalihkan hak atas tanah kepada calon pembeli. Akan tetapi, di dalam
praktek terdapat notaris yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk
kedua kalinya pada waktu yang bersamaan terhadap obyek dan para pihak yang
sama. Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang kedua, pihak yang semula calon
pembeli ...
"
2012
T28690
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library