ABSTRAKJual beli tanah dalam Hukum Adat adalah bersifat tunai, terang dan riil. Namun,
dapat terjadi ketiga hal tersebut tidak dapat terpenuhi. Oleh karenanya para pihak
membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli terlebih dahulu yang secara hukum
belum mengalihkan hak atas tanah kepada calon pembeli. Akan tetapi, di dalam
praktek terdapat notaris yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk
kedua kalinya pada waktu yang bersamaan terhadap obyek dan para pihak yang
sama. Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang kedua, pihak yang semula calon
pembeli bertindak sebagai penjual dengan mendasarkan adanya hak milik dari
Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang pertama kali dibuat.
AbstractIn Custom Law, the natures of sale and purchase of land are cash (tunai),
transparent (terang) and real (riil). However, a situation whereby those three
matters are not fulfilled can be occurred. In order to accommodate such condition,
usually the parties will firstly execute a Conditional Sale and Purchase Agreement
which by law, the right of land has not been transferred to the candidate buyer. In
practice, however, there exists a case whereby a notary prepares a second
Conditional Sale and Purchase Agreement at the same time on the same object
and parties. In the second Conditional Sale and Purchase Agreement, the party -
who was previously acting as candidate buyer - is acting as the seller on the basis
of its right obtained in the first Conditional Sale and Purchase Agreement.