Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fisko
"Indonesia menganut paham perlunya peranan negara (state intervention) dalam mengelola sumber daya tanah, seperti yang diamanatkan dalam UUD 45, dan dijabarkan lebih lanjut dalam UUPA. Peranan negara dalam mengelola sumber daya tanah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan orientasinya adalah tercapainya akses yang adil dalam perolehan dan pemanfaatan tanah. Peranan negara tersebut dilaksanakan lewat serangkaian kebijakan pertanahan (land policy).
Penelitian ini mengkaji tentang dampak kebijakan pertanahan tahun 1955-1998 bagi masyarakat. Tujuan penelitiannya adalah (1) menggambarkan kebijakan pertanahan mengenai penguasaan pemilikan tanah, tata guna tanah, hak atas tanah, dan pendaftaran tanah, (2) mengetahui implikasi-implikasi kebijakan pertanahan akibat arah (preferensi) pembangunan ekonomi pada pencapaian pertumbuhan yang tinggi, dan (3) memberikan rekomendasi kebijakan pertanahan di masa mendatang. Penelitian ini termasuk ke dalam metode deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumenter, yang diperoleh melalui literatur/ pustaka, hasil-hasil penelitian terkait dan dokumen-dokumen. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah lebih berjalan dan lebih dominan dibandingkan kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah dan tata guna tanah. Instansi penyelenggara pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) lebih banyak berperan sebagai administrator (pelayanan) pertanahan dibandingkan sebagai regulator (pengaturan) pertanahan.
Implikasi-implikasi kebijakan pertanahan akibat arah (preferensi) pembangunan ekonomi pada pencapaian pertumbuhan yang tinggi, ternyata menghasilkan kebijakan pertanahan yang tidak menciptakan kondisi pareto efisien yang menuju fungsi kesejahteraan rakyat, yang terjadi justru eksternalitas negatif. Hal ini dikarenakan kebijakan pertanahan tidak sepenuhnya melaksanakan UUPA.
Rekomendasi kebijakan pertanahan di masa mendatang harus diarahkan untuk sepenuhnya melaksanakan UUPA, yang berarti keseimbangan diantara kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah, tata guna tanah, hak atas tanah, dan pendaftaran tanah. Kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah dilaksanakan untuk menata struktur penguasaan pemilikan tanah yang telah terlanjur timpang di masyarakat. Kebijakan mengenai tata guna tanah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek penguasaan pemilikan tanah dan aspek hak atas tanah. Kebijakan mengenai hak atas tanah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kebijakan mengenai pendaftaran tanah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek tata guna tanah.
Pelaksanaan otonomi di bidang pertanahan merupakan suatu yang harus dilaksanakan. Namun perlu kehati-hatian, jangan sampai kesalahan kebijakan pertanahan di masa lalu terulang kembali di daerah. Dalam pelaksanaan otonomi di bidang pertanahan, instansi penyelenggara pertanahan (BPN) seharusnya dapat berperan sebagai agen perubahan (agent of change)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15331
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fisko
"Penelitian ini bertujuan membahaas kebijakan pertanahan tahun 1966-1998 dan implikasi yang muncul akibat orientasi pembangunan ekonomi yang berfokus pada pencapaian pertumbuhan yang tinggi. Mas Orde Baru (1966-1998) disebut sebagai masa penyimpanan pelaksanaan UUPA. Masa tersebut menghasilkan lebih banyak kebijakan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah dibandingkan kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah (andreform) dan tata guna tanah. Kebijakan pertanahan selama tahun 1955-1998 telah merubah peranan dan fungsi tanah menurut UUPA yaitu dari tanah sebagai aset untuk mencapai kemakmuran rakyat menjadi tanah hanya sebagai faktor produksi (barang ekonomi) belaka. Peranan negara dalam bidang pertanahan pada masa itu justru dijadikan alat untuk mendukung berjalannya sistem pemerintahan orde baru. rekomendasi kebijakan pertanahan di masa mendatang diarahkan untuk merevis UUPA dan peraturan perundang-undangan turunannya antara lain dengan memberikan akses yang sama bagi setiap warga negara terhadap tanah yang juga merupakan hak dasar manusia, memberikan informasi yang luas tentang pertanahan karena sifatnya sebagai barang ekonomi yang spesifik (khas), antisipasi terhadap kecendrungan perubahan struktur perekonomian ke arah sektro sekunder dan tersier, memberikan arah yang tegas terhadap kebijakan ranah pedesaan (pertanian) dan kebijakan tanah perkotaan (non pertanian) dan internalisasi semangat otonomi daerah di dalam kebijakan pertanahan."
2006
JUKE-1-3-Apr2006-259
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library