Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christina Pratiwi
"Saat ini gom alam sudah jarang digunakan sebagai bahan pensuspensi karena mudah terkontaminasi mikroorganisme. Mengingat kekayaan alam, alangkah baiknya memanfaatkan bahan alam sebagai bahan pensuspensi dari golongan gom. Untuk itu, dalam penelitian ini digunakan bahan pensuspensi dari gom alam dan ingin diketahui jenis gom yang memberikan kestabilan fisik paling baik dengan cemaran mikroorganisme paling rendah.
Tujuan penelitian ini meneliti kestabilan fisik suspensi ibuprofen dengan bermacam-macam bahan pensuspensi golongan gom serta mengamati cemaran mikroorganisme dalam sediaan suspensi setelah penyimpanan. Bahan pensuspensi yang digunakan yaitu tragakan 5%; gom guar 0,5%; dan gom xanthan 0,5%. Uji kestabilan fisik dilakukan setiap 2 minggu selama 8 minggu. Hasilnya suspensi yang paling stabil adalah suspensi dengan bahan pensuspensi gom xanthan. Uji cemaran mikroorganisme dilakukan pada awal pembuatan dan setelah penyimpanan 9 minggu. Hasilnya suspensi yang cemaran mikroorganismenya paling sedikit adalah yang menggunakan bahan pensuspensi gom xanthan.

Nowadays natural gums almost rarely used as a suspending agent, because it is easily contaminated by microorganism. Due to abundant natural resources, it is good to make use natural resources from gums as suspending agent. For that reason, several suspending agent from gums were used in this research and studied which gum give the best physical stability with less microorganism contamination.
The aim of this research is to learn physical stability and observe microorganism contamination in ibuprofen's suspension with suspending agent from different gums after storage. The suspending agents used are tragacanth 5%; guar gum 0,5%; and xanthan gum 0,5%. Physical stability had been tested every 2 weeks within 8 weeks storage and microorganism contamination had been evaluated at the time it was made and after 9 weeks storage. From the evaluation we can find that suspension with xanthan gum as a suspending agent from has the best of physical stability and the less microorganism contamination.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2009
S32940
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Pratiwi
"ABSTRAK
Perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat ini
memegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negara
dan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaan
adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu
kredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsi
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakin
canggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional dan
lintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dan
sasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaan
dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yang
ditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal
nasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkan
untuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaan
pembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:
PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiap
perusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan dan
prosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsip
mengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimal
sebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiap
karyawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan.

ABSTRACT
The finance company as one of non-bank financial institution currently holds an
important and strategic role in enhancing the country?s economy and helps the
economic activity of community. The types of finance companies are leasing,
factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The main
activity of finance company emphasis on the financing function of providing
funds or capital goods by not withdraws funds directly from the community.
Along with the increasing sophistication of money laundering which has an
international network and cross-border, the finance company may be one of the
means and objectives of money laundering. To prevent finance company being
targeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied.
Know Your Customer principle which previously more popular in banks intended
to know the characteristics and profiles as well as risks of customers of finance
company in each financial transaction. Know Your Customer principle in finance
company is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER-
05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle application
in finance company has consequences on stipulation of policies and procedures
with regard to financial transaction of customer. The application of Know Your
Customer principle in finance company has not yet implemented to its full
potential as in banks that still requires training related to Know Your Customer
principle for each employee of finance company."
2012
T30643
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nadeak, Christina Pratiwi
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2010
TA4438
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nadeak, Christina Pratiwi
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2010
TA4439
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Christina Pratiwi
"Dalam pemberian fasilitas kredit, bank dapat meminta adanya jaminan berupa hak atas tanah yang diikat dengan Hak Tanggungan. Hak atas tanah yang dijaminkan sebagai jaminan kredit tidak terlepas dari adanya sengketa tanah. Salah satu sengketa kepemilikan tanah yang kerap terjadi yaitu tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah. Ada akibat hukum dari tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah terhadap Objek Hak Tanggungan. Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan apabila objek Hak Tanggungan kepemilikannya tumpang tindih, perlu mendapatkan pelindungan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian doktrinal yang bertujuan menelaah akibat hukum dari tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah terhadap Hak Tanggungan dan pelindungan hukum Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan apabila ada tumpang tindih kepemilikan objek Hak Tanggungan. Penelitian ini juga melakukan studi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 109/PDT/2023/PT DKI. Melalui penelitian ini didapatkan hasil bahwa terhadap objek Hak Tanggungan yang tumpang tindih, salah satu sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak dapat dibatalkan. Apabila hak atas tanah hapus karena dibatalkan, Hak Tanggungan juga turut hapus. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan belum secara konsisten mendapat pelindungan hukum meskipun telah ada SEMA Nomor 7 Tahun 2012 bahwa kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik wajib dilindungi.

When providing mortgage facilities, banks can request collateral in the form of lan rights bound by Hak Tanggungan. Land rights pledged as credit collateral cannot be separated from land disputes. The land ownership disputes that often occurs is overlapping ownership of land rights. There are legal consequences of overlapping ownership of land rights to the Mortgage Rights Object. Banks as holders of mortgage rights, if their mortgage rights objects overlap, need to obtain legal protection. This research is conducted using doctrinal research which aims to examine the legal consequences of overlapping ownership of land rights to Hak Tanggungan and the legal protection of the Bank as the holder of Hak Tanggungan if the ownership of Hak Tanggungan objects is overlapping. This research also studies the decision of DKI Jakarta High Court Number 109/PDT/2023/PT DKI. Through this research, it was found that for overlapping objects of Hak Tanggungan, the cancellation shall be done for one of a land certificate as proof of land ownership. If land ownership is extinguished because of the cancellation, Hak Tanggungan are also distinguished. This research also concludes that bank as Hak Tanggungan holder have not consistently received legal protection even though SEMA Number 7 0f 2012 states that creditors as a Hak Tanggungan holders in good faith must be protected."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library