ABSTRAKPerusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat ini
memegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negara
dan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaan
adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu
kredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsi
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakin
canggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional dan
lintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dan
sasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaan
dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yang
ditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal
nasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkan
untuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaan
pembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:
PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiap
perusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan dan
prosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsip
mengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimal
sebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiap
karyawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan.
ABSTRACTThe finance company as one of non-bank financial institution currently holds an
important and strategic role in enhancing the country?s economy and helps the
economic activity of community. The types of finance companies are leasing,
factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The main
activity of finance company emphasis on the financing function of providing
funds or capital goods by not withdraws funds directly from the community.
Along with the increasing sophistication of money laundering which has an
international network and cross-border, the finance company may be one of the
means and objectives of money laundering. To prevent finance company being
targeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied.
Know Your Customer principle which previously more popular in banks intended
to know the characteristics and profiles as well as risks of customers of finance
company in each financial transaction. Know Your Customer principle in finance
company is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER-
05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle application
in finance company has consequences on stipulation of policies and procedures
with regard to financial transaction of customer. The application of Know Your
Customer principle in finance company has not yet implemented to its full
potential as in banks that still requires training related to Know Your Customer
principle for each employee of finance company.