Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171443 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pandingan, Luhut A.
"Perusahaan asuransi di industri asuransi Indonesia banyak menggunakan saluran pemasaran produk asuransi melalui praktik bancassurance. Pihak bank sebagai pihak yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi menawarkan konsumen bank menjadi konsumen bancassurance. Berdasarkan data dari OJK, konsumen asuransi yang melakukan pengaduan konsumen meningkat. Konsumen yang tidak puas dengan pengaduan melanjutkan upaya hukumnya melalui penyelesaian sengketa. Posisi konsumen yang lemah dibanding pelaku usaha membutuhkan penguatan pelindungan konsumen. Oleh karena itu, penulis akan menjelaskan mengenai bagaimana praktik bancassurance ditinjau dari hukum pelindungan konsumen dan hukum asuransi di Indonesia dan bagaimana pengawasan dan penyelesaian sengketa terhadap praktik bancassurance sebagai bentuk pelindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penulisan adalah penelitian doktrinal dengan menganalisis data sekunder. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap praktik bancassurance belum maksimal sehingga konsumen harus menempuh tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Many insurance companies in the Indonesian insurance industry use insurance product marketing channels through bancassurance practices. The bank as a party that cooperates with insurance companies offers bank consumers to become bancassurance consumers. Based on data from OJK, insurance consumers who make consumer complaints are increasing. Consumers who are not satisfied with the complaint continue their legal efforts through dispute resolution. The weak position of consumers compared to business actors requires strengthening consumer protection. Therefore, the author will explain how bancassurance practices are viewed from consumer protection law and insurance law in Indonesia and how supervision and dispute resolution of bancassurance practices as a form of consumer protection in Indonesia. The research method used by the author in writing is doctrinal research by analyzing secondary data. Through this research, it can be seen that the supervision carried out on the practice of bancassurance has not been maximized so that consumers must take the stage of complaints and dispute resolution."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Arimbi Matilda
"Dewasa ini kegiatan bancassurance mulai menjadi hal yang sangat diminati baik oleh perusahaan asurasi, bank maupun bagi nasabah sendiri karena memiliki berbagai keuntungan di dalam pelaksanaannya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana kedudukan hukum kegiatan bancassurance di Indonesia dan bagaimana kegiatan bancassurance dilihat dari hukum persaingan usaha serta apakah terdapat pelanggaran hukum persaingan usaha dalam rangka kegiatan bancassurance?
Kesimpulan: Pertama, aturan hukum terkait bancassurance diatur di dalam beberapa peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undangundang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta secara khusus diatur baik dalam peraturan lainnya, salah satunya adalah dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 35/12/DPNP. Kedua, aturan-aturan dalam rangka kegiatan bancassurance yang ada pada saat ini telah sejalan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh hukum persaingan usaha dan tidak akan terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha yang sehat bila dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

These day bancassurance activities began to be very attractive either by the insurance company, banks and for the customers themselves as having various advantages in its implementation. The main issue in this literature focuses on the legal position of bancassurance activities in Indonesia and seen how the bancassurance activities from the sight of competition law as well as whether there is a violation of competition law in the context of bancassurance activities?
Conclusion: The first conclusion, the law related to bancassurance is set in some legislation, namely The law of Republic Indonesia No. 7 of 1992 as amended by The law of Republic Indonesia No. 10 of 1998regarding Banking, The law of Republic Indonesia No. 40 of 2014 regarding Insurance, as well as specifically regulated either in other regulations, one of which is the Bank Indonesia Circular Letter No. 35/12/DPNP. The second conclusion, the rules in the framework of the existing bancassurance activities at this time has aligned the provisions laid down by competition law and will not be a violation of fair competition laws when run according to the rules.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43308
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretta Mellisa Yan`s
"Jasa keuangan dan melakukan kegiatan usaha pembiayaan pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen berupa pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan alat-alat rumah tangga, pembiayaan barang-barang elektronik dan pembiayaan perumahan. Pranata hukum pembiayaan konsumen di Indonesia dimulai pada tahun 1988, yaitu dengan dikeluarkannya Keppres No.61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayan Konsumen dalam pranata hukum di Indonesia diatur dalam Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan, UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, PMK No. 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang kegiatan usaha lembaga pembiayaan.
Selain itu, tujuan pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap kegiatan usaha perusahaan pembiayaan konsumen agar tercipta ketertiban, dan keamanan dalam perekonomian, kemakmuran, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi dan menambah keuntungan bagi pelaku usaha dengan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran atas peraturan/ketentuan dan tidak dipenuhinya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan akan mengakibatkan perusahaan pembiayaan ini terkena sanksi hukum yaitu sanksi administratif.

Consumer finance institutions are part of the business activities in the financial services industry and conduct business activities financing the procurement of goods based on the needs of consumers in the form of vehicle financing, financing of household appliances, electronic goods financing and mortgage financing. Consumer finance legal institutions in Indonesia started in 1988, with the issuance of Presidential Decree No. 61 of 1988 On Financing Agency, and the Ministry of Finance Decree No.1251 / KMK.013 / 1988 About Conditions and Procedures for Financing Institutions. Consumer financing institutions in the legal institutions in Indonesia is regulated in Book III of the Civil Code On Engagement, Law No.21 Year 2011 on the Financial Services Authority, PMK No. 84 / PMK.012 / 2006 About Company Financing, Presidential Decree No. 9 of 2009 on Financing Institutions and Regulation of the Financial Services Authority which regulates the business activities of financial institutions.
Moreover, the purpose of regulation and supervision of the Financial Services Authority on the business activities of consumer finance companies in order to create order and security in the economy, prosperity, increase public confidence in the transaction and increase profits for businesses with the implementation of good corporate governance. Violation of rules / regulations and noncompliance with the provisions of the Financial Services Authority will lead the finance company is exposed to legal sanctions which administrative sanctions."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S65080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Brigita
"Jumlah penduduk yang padat mempengaruhi pola konsumsi dan kebutuhan masyarakat Indonesia menjadi lebih tinggi. Hal tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dengan mencari inovasi baru berkaitan dengan strategi pemasaran untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Salah satunya, menerapkan strategi upselling. Upselling merupakan strategi pemasaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan berupaya menyakinkan konsumen untuk membeli barang dan/atau jasa yang mengalami peningkatan sehingga menyebabkan harga yang dibayarkan lebih mahal dari harga awal. Secara umum, praktik upselling tidak dilarang bagi pelaku usaha untuk menerapkannya. Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha menerapkan praktik upselling dengan jujur dan adil. Ditemukan pelaku usaha yang menerapkan praktik upselling tidak memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur serta transaksi yang dilakukan tidak berdasarkan persetujuan konsumen. Dalam hal ini, konsumen tidak memperoleh hak-haknya secara utuh. Indonesia secara umum tidak melarang penerapan strategi penjualan upselling dan belum mempunyai pengaturan secara spesifik mengenai upselling. Penulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai perbandingan pelindungan konsumen terhadap strategi upselling oleh pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur serta tidak berdasarkan persetujuan konsumen di Indonesia dengan Amerika Serikat. Negara Amerika Serikat melihat praktik upselling oleh pelaku usaha yang tidak memberikan informasi serta tidak berdasarkan persetujuan konsumen merupakan salah satu praktik usaha yang tidak adil (unfair pratices). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode doktrinal. Dari hasil penelitian dapat dipahami bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kesamaan yakni sama-sama tidak melarang upselling sepanjang tidak mencederai hak - hak konsumen serta dilaksanakan dengan jujur dan adil. Dibutuhkannya peran pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kepada pelaku usaha serta membuat suatu pedoman lebih khusus mengenai strategi upselling untuk dijadikan landasan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan praktik upselling. Tidak hanya itu, dibutuhkannya kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajibannya dan konsumen harus lebih kritis dan teliti terhadap strategi upselling yang dilakukan oleh pelaku usaha.

The dense population influences the consumption patterns and needs of Indonesian society, making them higher. This creates opportunities for business operators to innovate in marketing strategies to gain maximum profits. One such strategy is upselling. Upselling is a marketing strategy where business operators try to convince consumers to buy goods and/or services that have increased in value, resulting in a higher price than the initial price. Generally, upselling practices are not prohibited for business operators. However, not all business operators apply upselling practices honestly and fairly. Some business operators do not provide accurate, clear, and honest information, and transactions are conducted without consumer consent. In these cases, consumers do not fully receive their rights. Indonesia does not generally prohibit the application of upselling strategies and does not have specific regulations regarding upselling. This writing aims to discuss the comparison of consumer protection against upselling strategies by business operators who do not provide accurate, clear, and honest information and do not obtain consumer consent in Indonesia and the United States. The United States views upselling practices by business operators who do not provide information and do not obtain consumer consent as an unfair practice. The method used in this writing is the doctrinal method. From the research results, it can be understood that Indonesia and the United States share a similarity in not prohibiting upselling as long as it does not harm consumer rights and is conducted honestly and fairly. There is a need for the government's role in increasing supervision of business operators and creating more specific guidelines regarding upselling strategies to serve as a basis for business operators to carry out upselling practices. Additionally, there is a need for business operators to be aware of their obligations and for consumers to be more critical and thorough regarding upselling strategies carried out by business operators."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Alyssa Matindas
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis variabel-variabel yang mempengaruhi niat untuk menggunakan dan kepuasan produk perbankan digital, yang pada akhirnya mempengaruhi penggunaan aktualnya. Penelitian ini secara luas bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, untuk mengatasi jutaan orang yang tidak memiliki rekening bank di negara tersebut dan tidak memiliki akses ke produk keuangan. Studi ini diadaptasi dari model penelitian studi oleh Sharma dan Sharma (2019). Model riset ini terdiri dari 11 hipotesis dimana faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan produk perbankan digital dianalisis. Variabel dependen adalah penggunaan aktual produk perbankan digital. Sedangkan variabel independen yang mempengaruhi penggunaan aktual adalah dimensi kualitas dan kepercayaan. Berdasarkan hasil penelitian, kualitas layanan berpengaruh positif terhadap niat untuk menggunakan, dan niat untuk menggunakan terhadap penggunaan aktual. Kualitas sistem berpengaruh positif terhadap kepuasan serta niat untuk menggunakan produk perbankan digital. Kepercayaan memiliki hubungan positif terhadap kepuasan menggunakan produk perbankan digital.

The objective of this research is to analyze variables that affect the intention to use and satisfaction of digital banking products, which in turn affects its actual usage. This research broadly aims for the betterment of financial inclusion in Indonesia, to solve for the millions of unbanked people in the country that do not have access to financial products.This study is adapted from the research model of the study by Sharma and Sharma (2019). This model portrays 11 hypotheses where factors that influence usage of digital banking products are analyzed. The dependent variable is the actual usage of digital banking products. Meanwhile, the independent variables affecting the actual usage are quality dimensions and trust. Based on the results, the Service quality has a positive effect on intention to use, and intention to use to actual usage. System quality has a positive effect on satisfaction as well as intention to use digital banking products. Trust has a positive relationship on the satisfaction of using digital banking products."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Artanti Batrisyia
"Digitalisasi, meningkatnya konsumerisme, dan kemajuan dalam sektor keuangan telah meningkatkan aksesibilitas produk keuangan di Indonesia. Adapun layanan pinjaman Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi digunakan oleh 26 juta peminjam pada tahun 2021. Meskipun demikian, survei oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2022 menemukan bahwa tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 49,68%. Hal ini menimbulkan masalah dimana konsumen dapat mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kapasitas keuangan mereka sehingga dapat berdampak pada finansial jangka panjang peminjam. Periklanan memiliki peran signifikan dalam memengaruhi penggunaan layanan pinjaman dengan memberikan ruang bagi layanan pinjaman untuk menyampaikan informasi dan mempromosikan produk mereka. Meskipun telah ditemukan perhatian dan kritik dari masyarakat terhadap periklanan layanan pinjaman, pelindungan konsumen periklanan layanan pinjaman di Indonesia cukup terbatas, terutama apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti Australia dan Inggris. Skripsi ini berupaya untuk memahami dan membandingkan perlindungan konsumen dalam periklanan layanan pinjaman di Indonesia, Inggris, dan Australia untuk menentukan pengembangan yang dapat dilakukan terhadap perlindungan konsumen bagi periklanan layanan pinjaman di Indonesia. Skripsi ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan tipologi penelitian deskriptif- analitis. Penelitian ini menemukan bahwa periklanan layanan pinjaman telah menjadi pokok perhatian di Inggris dan Australia untuk waktu yang lebih lama sehingga telah berkembang pengaturan dan tata kelola yang lebih kuat. Dengan demikian, Indonesia dapat merujuk pada negara tersebut untuk memperkuat pelindungan konsumen terkait dengan periklanan layanan pinjaman, di antaranya dengan menerapkan pengaturan yang dikhususkan bagi periklanan layanan pinjaman, memperkuat peran Dewan Periklanan Indonesia, serta mengembangkan mekanisme pengawasan dan penegakan Otoritas Jasa Keuangan.

Digitalization, increasing consumerism, and advancements in the financial sector have heightened the accessibility of financial products in Indonesia. Notably, Peer-to-Peer Lending saw 26 million lenders using their credit services in 2021. In spite of this, a 2022 survey by Otoritas Jasa Keuangan found that Indonesia's financial literacy rate stands at only 49.68%. This presents a problem, as individuals take on loans without concern towards their financial capacity, leading to long-term financial consequences. Advertising plays a key role in influencing loan service use as it provides a platform for loan services to convey information and promote their products. Despite public attention and criticism towards loan service advertising, regulations and control mechanisms are limited in Indonesia in contrast to countries such as Australia and England. This thesis aims to understand and compare consumer protection in loan service advertising in Indonesia, England, and Australia to determine areas in which Indonesia’s consumer protection may be strengthened. This thesis is carried out with a normative juridical approach using a descriptive-analytical research typology. This research finds that England and Australia have longer-standing concerns about loan service advertising, resulting in stronger regulations and governance. As such, Indonesia may benefit from referencing said countries to strengthen consumer protection for loan service advertising, such as through creating regulations specific to loan service advertising, strengthening the role of Dewan Periklanan Indonesia, and enhancing the supervisory and enforcement mechanisms of Otoritas Jasa Keuangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muntia Andhi Nutrilon
"Munculnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan memberi pengaruh pada penerapan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan khususnya pergadaian yang salah satunya adalah PT. Pegadaian (Persero). Sebagai ilustrasi tentang adanya permasalahan mengenai pemberlakuan larangan klausula baku adalah dengan adanya kasus sengketa PT Pegadaian (Persero) dengan Martha Sitorus dan Imelda Marina Sibuea merupakan salah satu korban dari ketidakpahaman mengenai perjanjian baku yang telah disetujuinya di dalam Surat Bukti Kredit, Barang jaminan nasabah tersebut dilelang oleh PT Pegadaian (Persero) tanpa sepengetahuan nasabah pemilik barang jaminan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa akses informasi tidak didapatkan oleh nasabah Pegadaian. Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, jika kemudian hari terjadi kasus seperti itu maka banyak pembaharuanpembaharuan yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha termasuk didalamnya usaha Gadai yang dilaksanakan oleh PT. Pegadaian (Persero) untuk menjamin pelaksanaan perlindungan konsumen/nasabah. Diantaranya pelaku usaha diwajibkan untuk menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) selanjutnya dapat ditangani oleh LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), dan mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki unit kerja yang berfungsi untuk menangani pengaduan yang diajukan konsumen.

The emergence of the Financial Services Regulatory Authority to give effect to the application of consumer protection in the financial services sector in particular mortgages, one of which is PT. Pegadaian (Persero). As an illustration of the problem of the existence of the ban is a standard clause in cases of dispute PT Pegadaian (Persero) with Martha Sitorus and Imelda Sibuea Marina is one of the victims of misunderstanding about the standard contract that has been approved in the Proof of credit, guarantees the customer's goods auctioned PT Pegadaian (Persero) without the knowledge of the owner of customer collateral. From these cases it can be seen that access to information is not obtained by the customer Pawn. With the enactment of the Financial Services Authority which regulates the protection of Consumer Financial Services Sector, if later on in cases like that then a lot of the reforms that must be implemented by business actors including Pawn effort undertaken by PT. Pegadaian (Persero) to ensure the implementation of the protection of the consumer / customer. Among business operators are required to hold in order to improve the education of financial literacy, implementing mechanisms and resolution service for consumers who previously carried out by the BPSK (Consumer Dispute Settlement Body) can be addressed by LAPS (Alternative Dispute Resolution Institute), and requires businesses to have work units that serve to handle consumer complaints filed.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcellinus Jansen Raymond
"Integrasi pasar keuangan pada era globalisasi ini menyebabkan produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh perbankan menjadi semakin kompleks dan bervariasi. Jasa Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) muncul sebagai tanda perkembangan dalam dunia bisnis perbankan. OJK hadir sebagai lembaga pengawas perbankan (micro prudential supervisor) di Indonesia agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan keadaan perbankan nasional. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis peran OJK dalam mengawasi setiap Bank yang melakukan layanan tersebut, termasuk bagaimana ketentuan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan berdasarkan laporan (off-site) yang diterima secara berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan (on-site). OJK harus mengawasi secara khusus terkait Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) yang mana selama ini belum dilakukan, mengingat layanan ini memiliki risiko yang tinggi.

Integration of financial markets in this era of globalization led to products and activities offered by banks is becoming complex and varied. Wealth Management Service conducted by banks appears as a sign of advancement in banking business. Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) as the banking supervisory institution (micro prudential supervisor) assigned to maintain the stability of the economy and stability of national banking. The main issues in this thesis is to discuss and analyzes Financial Services Authority roles in overseeing Banks carry out such of services, including legal provisions. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that the Financial Services Authority has done supervision based on report (off-site) received regularly and based on auditing on filed (on-site). The Financial Services Authority should has special supervison related to Wealth Management Service which hasn’t been done before, it’s considered that these services are at high risk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gelora Martanti
"Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seluruh lembaga jasa keuangan termasuk perbankan akan dilakukan oleh OJK secara terintegrasi. Salah satu tujuan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Skripsi ini akan meneliti apa saja kewenangan OJK dalam usaha perlindungan konsumen; bagaimana rancangan perubahan mekanisme penanganan sengketa perbankan dengan adanya OJK; serta hal apa sajakah yang perlu diperhatikan oleh OJK dalam upaya perlindungan konsumen, khususnya nasabah perbankan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Kewenangan OJK dalam usaha perlindungan konsumen tercermin dalam beberapa pasal di dalam Undang-Undang OJK yaitu Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30. Selain itu, saat ini OJK baru memiliki mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan secara umum, sedangkan mekanisme penyelesaian sengketa perbankan secara khusus masih dalam tahap perancangan, namun sejak awal tahun 2013, financial customer care yang dibentuk oleh OJK akan sudah mulai beroperasi. Sejak saat itu OJK akan menerima semua pengaduan konsumen lembaga jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, namun untuk penyelesaian pengaduan dan penyelesaian sengketa nasabah perbankan masih akan dilakukan oleh Bank Indonesia hingga nanti selanjutnya, pada 31 Desember 2013, kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa perbankan akan beralih sepenuhnya kepada OJK.

With the establishment of Financial Services Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK), all the duties and the authority of regulation, supervision, examination, and investigation of all financial institutions, including the banking sector, will be held integrated by OJK. One of OJK's objectives is consumers and societies protection. This research will examine the OJK's authority in purpose of consumers protection; the alteration in dispute resolution mechanism as the consequence of OJK's establishment; and matters that need to be considered by OJK in order to protecting consumers, especially banking customers. This research is examined through normative juridical approach, which emphasizes on the use of legal norms, and will be supported by some interviews.
This research concluded that the OJK's authority of consumer protection are reflected in the Financial Services Authority Law Article 28, Article 29 and Article 30. Furthermore, now, OJK has had a general mechanism of financial costumer care and dispute resolution for all sectors of financial service institutions, but, the special mechanism of banking dispute resolution is still continuously discussed. However, due to the financial customer care that will be opened in the beginning of 2013, OJK will still in collaboration with Bank Indonesia in order to resolve banking customers complaints and disputes. OJK will receive all complaints from the customers of all sectors of financial service institutions, but the complaints of banking sector will still be reported to Bank Indonesia to be solved. This collaboration will be continuously held until the authority of banking dispute resolution will be completely transferred from Bank Indonesia to OJK in December 31, 2013.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45526
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 70 UU OJK dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal, masih diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 101 UUPM di mana Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan proses penyidikan bahkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal ke tahap penyidikan. Kemudian, sejak diundangkannya UU OJK, penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari pegawai Bapepam dan LK tidak dapat lagi menjadi penyidik di OJK mengingat dalam UU OJK disebutkan bahwa penyidik OJK berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal yang dilaksanakan oleh OJK, diantaranya terkait dengan kriteria terhadap kewenangan OJK dalam melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UUPM dan penjelasannya, serta penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh penyidik OJK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan studi kasus sebagai contoh permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal dari Bapepam dan LK kepada OJK terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak Pidana di bidang Pasar Modal

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (OJK Law Act), the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the Capital Market sector switching from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam dan LK) to the Financial Services Authority (OJK). Pursuant to Article 70 of OJK Law Act stated that Law Act No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law Act) remains valid as long as not contrary to and have not been replaced by the OJK Law Act. Thus, the authority of the OJK in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market, is still governed by the provisions of Article 101 of Capital Market Law Act in which that article grants the authority to the OJK to carry out the investigation process even the authority to continue or not to continue the alleged offense Criminal Capital Market to the investigation stage. Then, since the enactment of OJK Law Act, investigators civil servants coming from Bapepam dan LK employees can no longer be given the investigator in the OJK Law Act noted that the OJK investigation came from the Indonesian National Police investigators and civil servants assigned to the OJK. Relating to such matters, there are challenges in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market were carried out by the OJK, which were related to the criteria of the authority of the OJK in continuing the alleged offense of Criminal in the capital market as provided for in Article 101 of Capital Market Law Act and explanation, as well as law enforcement in the investigation by the OJK investigators originating from the Indonesian National Police and civil servants assigned to the OJK. Interesting to be further investigated using a case study as an example of the problems that occur with the shift of regulatory and supervisory authority of the Capital Markets sector of Bapepam-LK to the OJK, especially in terms of law enforcement against criminal acts in the capital market"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>