Ditemukan 114793 dokumen yang sesuai dengan query
Renita Evelina
"Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memasuki kehidupan masyarakat, termasuk di dunia medis. Keterlibatan AI dalam pelayanan medis menimbulkan kekhawatiran mengenai timbulnya kesalahan medis yang merugikan pasien (berupa luka atau kematian). Hal ini dikarenakan tingkat akurasi AI tidak mungkin dapat dinyatakan 100% oleh penciptanya. Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Penulis mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat atas tindakan yang menyebabkan kesalahan medis yang menimbulkan kerugian pasien. Metode penelitian hukum doktrinal digunakan untuk memecahkan permasalahan penelitian ini. Penulis menitikberatkan teori pertanggungjawaban pidana model The Natural Probable Consequence Liability Model yang digagas oleh Gabriel Hallevy sebagai pisau analisis. Hasil yang ditemukan adalah dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaiannya dalam menentukan pengimplikasian output yang diberikan oleh AI, yang statusnya saat ini sebagai alat kesehatan atau teknologi kesehatan, bukan subjek hukum. Selain itu, rumah sakit menjadi pun turut menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan dokter, atau setidak-tidaknya karena lalai dalam menentukan dokter yang layak dipekerjakan di rumah sakit tersebut, atau atas kelalaian rumah sakit tersebut dalam melakukan pemeliharaan AI. Baik dokter secara pribadi maupun rumah sakit bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP 1946, Pasal 360 KUHP 1946, Pasal 474 KUHP 2023, atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU 17/2023. Di sisi lain, software developer dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanya jika dapat dibuktikan software developer tersebut melakukan kekeliruan dalam memasukan data yang digunakan untuk melatih AI atau ketika penentuan algoritma. Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur mengenai hal ini. Hukum pidana harus responsif terhadap situasi ini demi melindungi pasien dan dokter. Aturan pidana tersebut harus mengatur batasan-batasan penggunaan AI di dunia medis, informed consent khusus untuk tindakan medis yang melibatkan AI, jaminan kerahasiaan rekam medis, dan standar AI yang layak untuk digunakan dalam pelayanan medis. Akan tetapi, perlu diingat bahwa penggunaan hukum pidana harus tetap diterapkan secara ultimum remedium.
Artificial Intelligence (AI) has entered the daily life in society, include in medical industry. The integration of AI in medical services raises concern about possibility of medical errors resulting harm to patients (injury or death). This is because there is no body can guarantee that AI will always be 100% accurate, even the software developer. Based on these background, the Author explores the criminal responsibility of doctor, hospital, and software developer who involve in activities that bring out medical blunders that cause injury or death to patients. Doctrinal legal research methods is used to analyze the problem of the study. The author analyze the problem by using Theory of The Natural Probable Consequence Liability Model that proposed by Gabriel Hallevy as an analytical tool. The findings are doctor could be held criminaly liable for negligence in determining the implimentation of the outputs of AI, which is currently defined as health technology or medical devices rather than a legal subject. Hospital can also held liable for the doctor’s negligence during do the medical service, or at least for being negligent in selecting qualified doctors to work at there, or for hospital’s negligence in maintaining the AI. Article 359 of Criminal Code 1946, Article 360 of Criminal Code 1946, Article 474 of the Criminal Code 2023, or Article 440 paragraph (1) and (2) of Law 17/2023 holds hospital and doctor for these mistakes. In other hand, software developer could only be held criminally liable if it can be proven that software developer did mistake in inputing the data that used to train AI or in deciding algorithms for AI. There are no criminal law that restricts AI usage in the medical industry. Criminal law needs to adapt to this situation in order to protect the doctor and patients. Criminal law should including guidelines for AI that is qualified for use in medical services, impose limits on AI application in the area of medical services, confidentiality of medical records guarantee, and require specific informed consent for any medical services that using AI. It should be noticed that criminal law usage for resolving this case must be applied as the last resort (ultimum remedium)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Septeria Marina Devi Hia
"Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terkait kesalahan yang dilakukan oleh artificial intelligence (AI) di Indonesia. Perkembangan teknologi AI membawa tantangan baru dalam hukum pidana, terutama karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaturan hukum yang berlaku saat ini, menelaah konsep pertanggungjawaban yang sesuai, serta mengusulkan model pertanggungjawaban yang adil dan seimbang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen hukum, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan secara sekunder dan divalidasi melalui wawancara dengan narasumber yang kompeten. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi khusus yang berfokus pada AI untuk menciptakan ekosistem teknologi yang andal, aman, dan bertanggung jawab. Penelitian ini juga mengusulkan pengakuan AI sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri dengan kepribadian hukum elektronik. Status ini memungkinkan AI untuk bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang dibuatnya, terutama dalam situasi otonom. Selain itu, semua pihak, termasuk pemerintah, pengembang, pengguna, dan masyarakat, memiliki peran dan tanggung jawab yang saling terkait dalam pengembangan dan penggunaan AI. Regulasi masa depan harus dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pengembangan teknologi dan perlindungan hukum.
This study analyzes criminal liability in cases of errors caused by artificial intelligence (AI) in Indonesia. The rapid development of AI technology has introduced new challenges in criminal law, particularly because Indonesia currently lacks specific regulations governing AI. This research aims to explore the existing legal framework, examine relevant liability concepts, and propose a balanced and equitable liability model.The study employs a normative juridical method with a document analysis approach, focusing on primary, secondary, and tertiary legal materials. Data were collected through secondary sources and validated via interviews with competent experts. Data analysis was conducted qualitatively, and conclusions were drawn using deductive reasoning. The findings indicate that Indonesia requires specific regulations addressing AI to establish a reliable, safe, and accountable technological ecosystem. The study also proposes recognizing AI as an independent legal subject with electronic legal personality. This status would enable AI to bear responsibility for its actions or decisions, particularly in autonomous situations. Additionally, all stakeholders, including the government, developers, users, and society, hold interconnected roles and responsibilities in the development and use of AI. Future regulations should be designed to balance technological advancement and legal protection effectively."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Bianca Difa Chairunnisa
"Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu perkembangan teknologi yang mulai dimanfaatkan dan diterpakan dalam berbagai industri, salah satunya adalah Industri Medis. Teknologi menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban dokter dan juga tenaga medis lainnya dalam menangani pasien. Saat ini pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis sudah mulai berkembang, sehingga membantu meringankan pekerjaan para tenaga kesehatan dan juga dokter dalam melakukan diagnosis, membentuk citra radiologi, dan juga memprediksi pelayanan kesehatan terbaik untuk pasien. Saat ini, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kecerdasan Artifisial secara khusus, namun terdapat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai peraturan yang dapat diterapkan terhadap penyelenggaraan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis, dan kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan melakukan penelusuran serta perbandingan dengan best practice yang diterapkan oleh Uni Eropa. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa karakteristik dan cara kerja AI dalam industri medis menentukan kedudukan hukum AI, yang dimana AI dapat disamakan seperti Sistem Elektronik, Teknologi, dan Alat Kesehatan. AI sebagai Sistem Elektronik diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus tunduk kepada kewajiban penyelenggaraan yang tertera pada peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, Uni Eropa menyamakan AI sebagai Alat Kesehatan dalam Industri Medis yang tunduk pada Medical Device Regulation. Merujuk pada Uni Eropa, Indonesia juga dapat menyamakan AI sebagai Alat Kesehatan dan tunduk pada kewajiban Izin Edar yang tertera peraturan perundang-undangan yang ada.
Artificial intelligence (AI) is one of the technological developments that has begun to be utilized and applied in various industries, lncuding the medical industry. Therefore, technology has helped ease the burden on doctors and other medical professionals in treating their patients. The use of Artificial Intelligence in the medical industry has currently risen, and has helped healthcare workers and doctors alike in making diagnoses, forming radiological images, and also predicting the best healthcare services for patients. Currently, Indonesia does not have laws and regulations that specifically regulate Artificial Intelligence, but there are laws and regulations that can be applied to the use of Artificial Intelligence in the medical industry. Thus, it is necessary to carry out further research regarding the regulations that can be applied to the implementation of the use of Artificial Intelligence in the Medical Industry, and what obligations must be fulfilled by the parties in implementing Artificial Intelligence in the Medical Industry. This study uses a normative juridical approach, and conducts searches and comparisons with best practices implemented by the European Union. Based on this research, it was found that the characteristics and workings of AI in the medical industry determine an AI’s legal standing, where AI can be equated with Electronic Systems, Technology, and Medical Devices. AI as an Electronic System is administered by Electronic System Operators who must comply with the implementation obligations stated in the existing laws and regulations. In addition, the European Union equates AI as a Medical Device in the Medical Industry which is subject to the Medical Device Regulation. Referring to the European Union, Indonesia can also equate AI with Medical Devices and is subject to the distribution permit obligations stated in existing laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Winston, Patrick Henry
Reading: Addison-Wesley, 1993
006.3 WIN a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Andrew, A.M.
[Place of publication not identified]: Abacus Press, 1983
006.3 AND a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Rich, Elaine
New York: McGraw-Hill, 1983
006.3 RIC a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Winston, Patrick Henry
Massachussets: Addison-Wesley Publishing Comp., 1984
006.3 WIN a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Winston, Patrick Henry
Massachussets: Addison-Wesley Publishing Comp., 1977
006.3 WIN a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Rich, Elaine
New York: McGraw-Hill, c1991
006.3 RIC a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Sandi Setiawan
Yogyakarta: Andi, 1993
001.535 SAN a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library