Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202100 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Riyan Rizki
"Pemanggilan paksa merupakan mekanisme untuk memanggil seseorang dalam rangka meminta keterangannya terkait suatu permasalahan tertentu, ketentuan terkait pemanggilan paksa umumnya digunakan dalam ranah penegakan hukum. Ketentuan mengenai penggunaan pemanggilan paksa dalam meminta keterangan selain dalam ranah penegakan hukum juga digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diatur dalam UU MD3. Pada tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua UU MD3 terdapat beberapa pasal kontroversial, salah satunya yaitu memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan seseorang sebelumnya pernah dipanggil DPR namun  tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, sebelum akhirnya pasal kontroversial tersebut diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018. Penelitian ini dilakukan untuk membahas dan menjawab permasalahan yaitu bagaimana pengaturan dan penerapan hak subpoena oleh Lembaga Negara di Indonesia dan analisis mengenai pemanggilan paksa oleh DPR dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis-normatif dan menggunakan data-data yang diperoleh berdasarkan hasil studi kepustakaan serta menelaah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis menemukan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, yakni dalam menjalankan fungsi pengawasan, akan tetapi kewenangan dalam melakukan pemanggilan paksa tersebut dikatikan dengan adanya upaya penghinaan terhadap parlemen/contempt of parliamentsehinggan terdapat alasan yang jelas terkait dilakukannya pemanggilan paksa terhadap seseorang.

Forced summons is a mechanism to summon someone in order to ask for information regarding a particular problem, provisions related to forced summons are generally used in the realm of law enforcement. Provisions regarding the use of forced summons when requesting information other than in the realm of law enforcement are also used by the Republic of Indonesia's House of Representatives (DPR) which are regulated in the MD3 Law. In 2018, which was the second amendment to the MD3 Law, there were several controversial articles, one of which was giving the authority to the DPR RI to carry out forced summons using the assistance of the Indonesian National Police to present someone who had previously been summoned by the DPR but was absent 3 (three) times successively without proper and valid reasons, before finally the controversial article was decided unconstitutional by the Constitutional Court through Decision Number 16/PUU-XVI/2018. This research was conducted to discuss and answer problems, namely how to regulate and apply subpoena rights by State Institutions in Indonesia and an analysis of forced summons by the DPR in the Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVI/2018. To answer these problems, the author uses research methods with a normative-juridical approach and uses data obtained based on the results of literature studies and examines the provisions in the applicable laws and regulations. The results of the analysis found that the DPR RI has the authority to carry out forced summons, namely in carrying out the results of the analysis found that the DPR RI has the authority to carry out forced summons, namely in carrying out its supervisory function, but the authority to carry out forced summons is tied to attempts to insult parliament/contempt of parliament so that there are clear reasons related to carrying out forced summons against someone."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosdiana
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pendekatan dengan menggunakan teori Negara Hukum, Teori Demokrasi, Teori Perwakilan, Etika, Moral, dan Kode Etik, serta Teori Pengawasan. Adapun konsep-konsep yang digunakan adalah tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan hak imunitas Anggota DPR RI. Untuk mendapatkan kesimpulan dari tujuan penelitian, hal-hal yang disampaikan adalah terkait dengan sejarah pembentukan lembaga perwakilan di Indonesia dan pembentukan Alat Kelengkapannya, kode etik dan relevansinya terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan, serta penjabaran mengenai tugas, fungsi, dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai lembaga penegak etik dan tata tertib DPR. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai salah satu dari Alat Kelangkapan Dewan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan lembaga penegak etik dan tata tertib bagi Anggota Dewan yang memiliki peran penting dalam menjaga dan memelihara citra dan wibawa Anggota Dewan. Namun kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dibatasi, sehingga kinerja dari lembaga ini tidak dapat maksimal meski tugas dan wewenangnya sudah dilaksanakan dengan baik. Kendala yang menyebabkan tidak maksimalnya kerja Mahkamah Kehormatan Dewan diantaranya karena keanggotaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan berasal dari internal Anggota Dewan yang terdiri dari berbagai Fraksi, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

ABSTRACT
This thesis discusses the authority of the Committee on Ethics of the Parliament according to Law Number 17 Year 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD. By using normative juridical research methods, approaches using the theory of the State of Law, Theory of Democracy, Representation Theory, Ethics, Moral, and the Code of Conduct, as well as the Theory of Control. The concepts used are about the authority of the Conduct Council, Law Number 17 Year 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD, and the right of immunity Member of Parliament. To get the conclusions of the research objectives, things delivered is related to the history of the establishment of representative institutions in Indonesia and the establishment of complementary Organs of DPR, code of ethics and its relevance to the Committee on Ethics, as well as the elaboration of the duties, functions and procedures of litigation the Conduct Council as an institution enforcement of ethics and rules of procedures. The result showed that the Committee on Ethics as one of DPR permanent organs stipulated in Law No. 17 Year 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD an enforcement agency of conduct and rules of procedures for the Members have an important role in maintaining and maintain the image and authority of the Members. But the authority given to the Committee on Ethics is limited, so that the performance of these institutions can not be maximal even though its duties and powers already implemented. Obstacles that have not maximal work of the Committee on Ethics such as the composition and membership of the Conduct Council Members come from internal sources consisting of various factions, giving rise to a conflict of interest. "
2017
T46994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kautsar Sangaji
"

Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjabat mengurusi dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat dimungkinkan untuk berhenti dan/atau diberhentikan atas alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang. Ketika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti dan/atau diberhentikan terjadi kekosongan jabatan sehingga organisasi Pemerintah Daerah tidak dapat berjalan optimal. Undang-Undang tidak mengatur mengenai peran Gubernur terkait pemilihan wakil gubernur, jangka waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur, dan akuntabilitas Wakil Gubernur terpilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu Penulis melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur seperti buku, jurnal, tesis, disertasi dan kamus sebagai referensi dalam penulisan penelitian ini. Dalam hal ini Kepala Daerah atau Gubernur tidak memiliki kewenangan penting terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Jangka waktu yang diatur dalam pengisian jabatan adalah 18 bulan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Selanjutnya, tidak ada perbedaan mengenai pertanggung jawaban Wakil Kepala Daerah yang dipilih melalui proses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang melalui pemilihan Kepala Daerah. 


Governor and / or Vice Governor who are in charge of managing and serving the community may be able to stop and / or be dismissed for reasons stipulated in the law. When the Governor and / or Vice Governor stops and / or dismissed a vacancy occurs so that the Regional Government organization cannot run optimally. The Act does not regulate the role of the Governor regarding the election of the Vice Governor, the period of filling in the position of Vice Governor, and accountability of the elected Vice Governor through the Regional People`s Representative Council. This research method is normative juridical. Normative juridical, namely the author analyzes the problem by using articles in a statutory regulation and various literatures such as books, journals, theses, dissertations and dictionaries as references in writing this research. In this case the Governor does not have important authority regarding the deployment of the Vice Governor position under Law 10 of 2016. The period stipulated in filling in the position is 18 months under Law 10 of 2016. Furthermore, there is no difference regarding accountability Vice Governor chosen through the process of the Regional People`s Legislative Assembly and through the election of Regional Heads.

"
2019
T54186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Muthiara Wasti
"Penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan: Pertama, bagaimana bentuk pengaturan kuota sebelum dan sesudah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Kedua, implikasi dari putusan MK tersebut terhadap jumlah perempuan di DPR dan Ketiga, bentuk pengaturan yang ideal untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Pembahasan dimulai dari adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang telah mengatur kuota perempuan dan sistem ziper sebagai pendukung pengaturan kuota yaitu Pasal 214. Pada tahun 2008 putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut sehingga menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya dipengaruhi oleh pengaturan di dalam undang-undang, tetapi juga dapat ditingkatkan dengan pendidikan politik, pengaturan internal partai politik, sistem pemilu yang digunakan, district magnitude dan party magnitude. Pengaturan kuota sudah diatur di dalam Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum namun perlu pengaturan lebih lanjut yaitu di dalam Undang-Undang Dasar dan di dalam peraturan perundang-undangan dengan menambahkan pengaturan kuota kursi di DPR serta pemberian sanksi.

This study is based on three main issues, that is: First, how is the form of rule before and after the decision issuance of the constitutional court number 22-24/PUU-VI/2008. Second, the implication of this decision on the number of women in parliament, and the third, how is the form of the ideal rule to increase number of women in parliament. The method of this study is yuridis normative.
The discussion starts from Law Number 12 year 2003 and Law Number 10 year 2008 that have regulated about women quota and zyper system as supporting of this regulation that is article 214. In 2008, Constitutional Court made decision to cancel this article hence the debate in some groups.
The result of this study shows that the number of women in parliament is not only influenced by quota regulation but it can be increased by other ways such as: political education, internal regulation in politic party, election system, district magnitude and party magnitude. Quota regulation has regulated in Law for Politcal Party and Law for General Election, however this quota needs other regulation such as in constitution and legislation by adding quota regulation in parliament and sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45253
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridho Miqdar
"Tesis ini mengkaji mengenai Pertarungan Kekuasaan Antara Partai Besar vs Partai Kecil dalam Perumusan Ambang Batas Presiden ('Presidential Threshold') Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam proses pembahasan tersebut masing-masing fraksi saling beradu argumentasi mengenai isu ambang batas presiden ('presidential threshold'). Terdapat 2 (dua) pendapat yang mengemuka yang saling berlawanan (kontradiktif) antara satu dengan yang lainnya. P'ertama', pendapat yang menginginkan agar besaran ambang batas presiden tetap pada angka 20% kursi dan 25% suara sah nasional. 'Kedua', pendapat yang menginginkan agar aturan mengenai ambang batas presiden ('presidential threshold') dihapuskan menjadi 0%. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kekuasaan, teori persaingan dan teori konflik. Penelitian ini merupakan penelitian  kualitatif dengan menggunakan teknik analisa deskriptif-analitis dan wawancara mendalam dengan beberapa anggota fraksi yang terlibat langsung dalam proses politik tersebut.
Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa partarungan kekuasaan antara partai besar vs partai kecil pada perumusan ambang batas presiden ('presidential threshold') lebih dimotivasi oleh orientasi dan kepentingan politik pragmatis masing-masing fraksi yang sifatnya kolutif dalam rangka untuk kepentingan Pilpres dan Pemilu tahun 2019. Implikasi teoritis menunjukkan bahwa teori kekuasaan, teori persaingan dan teori konflik berimplikasi positif terhadap penelitian ini.

This thesis examines the Power Struggle between the Big Parties vs Small Parties in the Formulation of the Presidential Threshold in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections that occurs in the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI). In the discussion process each faction clashed with each other regarding the presidential threshold. There are 2 (two) opinions that are contradictory between one another. First, opinions that want the presidential threshold to remain at 20% of seats and 25% of legitimate national votes. Second, opinions that want the presidential threshold to be abolished to 0%. The theories used in this study are power theory, competition theory and conflict theory. This research is a qualitative research using analytical-descriptive analysis techniques and in-depth interviews with several faction members who are directly involved in the political process.
The findings in this study indicate that the participation of power between big parties vs small parties in the formulation of the presidential threshold is more motivated by the orientation and pragmatic political interests of each faction that is colutive in the interests of the 2019 Presidential Election and Election. Theoretical implications shows that the theory of power, competition theory and conflict theory have positive implications for this research.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
T53227
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kuntari
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang keabsahan penggunaan Ketetapan MPR Tap MPR sebagai dasar hukum pembentukan Undang-Undang. Sebelum Perubahan UUD 1945 Tap MPR memiliki sifat mengikat terhadap pembentuk Undang-Undang sehingga lazim digunakan sebagai dasar hukum pembentukan Undang-Undang. Setelah Perubahan UUD 1945, hanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang telah ditempatkan sebagai dasar hukum pembentukan UU. Hal tersebut karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak menegaskan posisi Tap MPR sebagai dasar hukum pembentukan Undang-Undang maupun peraturan dibawahnya, meskipun Pasal 7 menempatkan Tap MPR sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan serta Angka 41 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 pada prinsipnya menentukan sebagai dasar hukum harus peraturan perundang ndash;undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Dari 54 Tap MPR yang digunakan sebagai dasar hukum 228 Undang-Undang sejak Tahun 1961 hingga Tahun 2014 ada Tap MPR yang masih berlaku, termasuk Tap MPR tentang Demokrasi Ekonomi. Tap MPR tersebut sebagai penjabaran lebih lanjut amanat UUD 1945 seharusnya dapat digunakan sebagai dasar hukum pembentukan Undang-Undang secara formal sekaligus menjadi arah pengaturan bagi Undang-Undang secara material, agar kebijakan pembangunan yang dilakukan sejalan dengan tujuan bernegara yang digariskan dalam UUD 1945. Tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, sehingga diperoleh kepastian pemahaman terhadap permasalahan Tap MPR yang dapat digunakan sebagai dasar hukum pembentukan Undang-Undang.

ABSTRACT
This thesis discusses about the validity of Decree of The People s Consultative Assembly Tap MPR as The Legal Basis in Law Making Process. Before Amendment of UUD 1945, Tap MPR binding the legislature so that commonly used as the legal basis in law making process. After the Amendment, only Tap MPR No. XVI MPR 1998 on Political Economy in term of Democracy Economy used as the legal basis. This is because the Law No. 12 Year 2011 does not mention it s position exactly as the legal basis, even though Article 7 puts Tap MPR as the type and hierarchy of legislation and Figures 41 Appendix II determine the legal basis of legislation must in the same level or higher. Over 54 Tap MPR used as the legal basis of 228 Act from 1961 till 2014, there are number of them are still valid, including Tap MPR on Democracy Economy. Tap MPR as a further elaboration of constitution mandate should be used as a legal basis Basis in Law making process formally as well as a direction setting for Law materially, so that development policies in line with the state purpose outlined in Constitution. This thesis using normative juridical research focuses on the research literature that examines and analize the principles of the law, legal systematics, and synchronization of law. Data were analyzed using descriptive qualitative methods in order to obtain the certainty understanding of which Tap MPR can be used as a legal basis in Law making process."
2017
T48276
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, J.C.T.
Jakarta: Erlangga, 1977
328.014 SIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rizky Muhammad Ikhsan
"Kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang telah diatur pada Pasal 22D UUDNRI 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3 2009) menempatkan kedudukan DPD tidak setara dengan Presiden atau DPR dalam hal pembentukan undang-undang. Lahirnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 telah merubah kedudukan dan kewenangan DPD dalam hal pembentukan undang-undang yaitu dengan merumuskan bahwa DPD ikut terlibat sejak tahap pengajuan undang-undang sampai dengan sebelum diambil persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden. Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3 2014) yang tidak didasarkan pada putusan Makamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, diajukannya pengujian formil dan materiil atas UU MD3 2014 yang kemudian melahirkan putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014, membuktikan bahwa UU MD3 2014 tidak dibentuk berdasarkan arahan dari putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 karena mengatur kembali hal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Terlebih lagi, terdapat beberapa aturan lainnya pada UU MD3 2014 yang bertentangan dengan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada Putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014.

 

Kata Kunci: Kewenangan DPD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi


DPD authority in the formation of legislation have been regulated in Article 22D UUDNRI 1945, Act No. 27 of 2009 and Act No. 17 of 2014. Act No. 27 of 2009 (Act MD3 2009) locates the position of DPD is not equivalent to the President or the DPR in the formation of legislation. The Constitutional Court decision No. 92 / PUU-X / 2012 has changed his position and authority of the DPD in the formation of the legislation is to formulate that DPD is involved since the submission stage of the legislation before it is taken up by mutual agreement by the Parliament and the President. Formation of Law No. 17 of 2014 (Act MD3 2014) that are not based on the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 resulted in obscurity authority of the DPD in the formation of legislation. Thus, the filing of formal review and substantive review of the Act MD3 2014 which gave birth to the decision of the Court number 79 / PUU-XII / 2014, proving that the Act MD3 2014 are not formed under the direction of the Constitutional Court decision number 92 / PUU-X / 2012 as set back the has been declared unconstitutional by the Constitutional Court in Constitutional Court Decision No. 92 / PUU-X / 2012. Moreover, there are several other rules on MD3 Act 2014 contrary to the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 that should have been declared unconstitutional by the Constitutional Court conditional on Court Decision number 79 / PUU-XII / 2014."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Muhammad Ikhsan
"Kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang telah diatur pada Pasal 22D UUDNRI 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3 2009) menempatkan kedudukan DPD tidak setara dengan Presiden atau DPR dalam hal pembentukan undang-undang. Lahirnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 telah merubah kedudukan dan kewenangan DPD dalam hal pembentukan undang undang yaitu dengan merumuskan bahwa DPD ikut terlibat sejak tahap pengajuan undang-undang sampai dengan sebelum diambil persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden. Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3 2014) yang tidak didasarkan pada putusan Makamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, diajukannya pengujian formil dan materiil atas UU MD3 2014 yang kemudian melahirkan putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014, membuktikan bahwa UU MD3 2014 tidak dibentuk berdasarkan arahan dari putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 karena mengatur kembali hal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Terlebih lagi, terdapat beberapa aturan lainnya pada UU MD3 2014 yang bertentangan dengan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada Putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014.

DPD authority in the formation of legislation have been regulated in Article 22D UUDNRI 1945, Law No. 27 of 2009 and Act No. 17 of 2014. Act No. 27 of 2009 (Act MD3 2009) locates the position of DPD is not equivalent to the President or the House of Representatives in the formation of legislation. The Constitutional Court decision No. 92 / PUU-X / 2012 has changed his position and authority of the DPD in the formation of the legislation is to formulate that DPD is involved since the submission stage of the legislation before it is taken up by mutual agreement by the Parliament and the President. Formation of Law No. 17 of 2014 (Act MD3 2014) that are not based on the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 resulted in obscurity authority of the DPD in the formation of legislation. Thus, the filing of formal review and substantive review of the Act MD3 2014 which gave birth to the decision of the Court number 79 / PUU-XII / 2014, proving that the Act MD3 2014 are not formed under the direction of the Constitutional Court decision number 92 / PUU-X / 2012 as set back the has been declared unconstitutional by the Constitutional Court in Constitutional Court Decision No. 92 / PUU-X / 2012. Moreover, there are several other rules on MD3 Act 2014 contrary to the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 that should have been declared unconstitutional by the Constitutional Court conditional on Court Decision number 79 / PUU-XII / 2014.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>