Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26919 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
E. Saefullah Wiradipradja
Yogyakarta: Liberty, 1989
343.097 8 SAE t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ernie Suwarti Moenir
"ABSTRAK
Kapal tanker merupakan salah satu jenis kapal barang yang mengangkut muatan
cair berbentuk curah yang sangat berbahaya. Tanggung jawab pengangkutan barang
melalui laut, menyangkut masalah kepada siapa dan mengapa tanggung jawab pelaksanaan
penyelenggaraan pengangkutan harus dibebankan. Tanggung jawab pada hakikatnya
terdiri atas dua aspek, yaitu tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harus
dilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability)
kepada pihak yang dirugikan. Salah satu tugas Pertamina (Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah menyalurkan minyak dan hasil produksi minyak ke
seluruh Indonesia. Guna menjamin kelancaran penyediaan dan distribusi produk-produk
tersebut keseluruh pelosok tanah air, Pertamina mempergunakan kapal tanker milik
ataupun carter. Tanggung jawab dalam pengangkutan kapal tanker merupakan hal yang
sangat penting karena menyangkut masalah tanggung jawab pengangkut sebagai pemilik
kapal tanker serta tanggung jawab pengangkut sebagai pencarter kapal tanker terhadap
pemilik kapal tanker. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran mengatur tanggung jawab pengangkut di dalam Pasal 86. Sementara itu, di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pengangkutan barang dalam
kaitannya dengan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Buku II Bab Va, Pasal 466
sampai dengan Pasal 520. Tanggung jawab pengusaha tanker menjadi semakin berat
terutama tanggung jawabnya terhadap pencemaran laut yang disebabkan tumpahnya
minyak ke laut. Pemerintah RI telah mengambil langkah-langkah dalam hal pencegahan
pencemaran dengan meratifikasi dan memberlakukan konvensi-konvensi internasional
seperti Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 yang meratifikasi Konvensi Marpol
73/78 Anex I tentang Minyak dan Anex II tentang Bahan Cair Beracun yang diangkut
dalam bentuk curah (noxious liquid substances carried in bulk). Undang-Undang RI No. 4
tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab VI
Pasal 20 dan 21 mengatur ganti rugi dan biaya pemulihan karena kerusakan/pencemaran
lingkungan, sedangkan Bab VII Pasal 22 mengatur mengenai ketentuan pidananya.
Undang-Undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur pula usaha
Pencegahan Pencemaran dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 dan Pasal 119 sampai
dengan Pasal 121. Dalam pertemuan internasional di Brussels tahun 1969, 29 negara telah
menandatangani International Convention on Civil Liability Convention for Oil
Pollution Damage (konvensi CLC 1969). Dalam Konvensi tersebut telah ditetapkan
peraturan dan prosedur internasional yang seragam untuk menentukan pertanggungjawaban
dan penyediaan dana kompensasi kepada yang menderita kerusakan karena
pencemaran minyak yang berasal dari kapal. Pemerintah Indonesia sebagai salah satu
penandatangan konvensi telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dengan Keputusan
Presiden Nomor 18 tahun 1978 dan penerapannya diikuti dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 M.4/AL.1003/PHB.82 dan Surat Keputusan Direktur Jendral
Perhubungan Laut No. DKU 64/7/10-1982 tanggal 14 Juli 1982 tentang Keharusan
Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut bagi kapal-kapal yang
mengangkut minyak sebagai muatan curah dalam jumlah lebih dari 2000 ton. Sertifikat
Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut (iCertificate of Insurance or Other Financial
Security in Respect o f Civil Liability for Oil Pollution Damage) dikeluarkan oleh
Pemerintah negara di tempat kapal tersebut didaftarkan, setelah pemilik/operator kapal
membuktikan bahwa mereka telah mengasuransikan tanggung jawabnya, biasanya melalui
Protection and lndemnity Club (P & I) terhadap kerugian yang tercantum dalam artikel
VII konvensi CLC 1969. Sementara itu, Pasal 121 Undang-Undang RI No. 21 tahun
1992 tentang Pelayaran menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23607
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Toman Sony
"Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan wujud upaya keseriusan entitas bisnis untuk: Pertama meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan. Kedua, dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Ketiga, konsekuensi terhadap operasional perusahaan berupa komitmen perusahaan dalam dalam mempertanggungjawabkan ekses yang diakibatkan kegiatan operasionalnya , yang dipandang dari sisi ekonomis, sosial, dan lingkungan. Keempat, agar terwujud adanya keseimbangan dengan menghasilkan manfaat dari dampak-dampak tersebut bagi perusahaan maupun bagi lingkungannya. Komitmen perusahaan atau korporasi untuk bertanggung jawab terhadap dampak-dampaknya dapat mencakup pada aspek-aspek: ekonomi atau pasar, sosial, dan lingkungan hidup (Tripple Bottomline), yaitu profit (keuntungan), People (masyarakat), Planet (lingkungan); menjadi "tetangga yang baik" dengan memberikan maslahat (good cause) kepada masyarakat dan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen) menyumbang pada aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) berpotensi menjadi wujud kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari kegiatannya."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2025
330 ASCSM 68 (2025)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Penny Kusumaratih
"Penelitian ini menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa penerbangan terhadap penumpang, dan dianalisis dengan dasar hukum Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1999 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, dan berbagai macam konvensi internasional. Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menganut prinsip tanggung jawab praduga bersalah dengan beban pembuktian terbalik, yaitu pelaku usaha yang berkewajiban untuk melakukan pembuktian.Sementara itu hukum angkutan udara menerapkan tanggung jawab mutlak dengan alasan bahwa pertama, hukum angkutan udara memiliki karakteristik internasional, dan Indonesia merupakan anggota ICAO, yang harus tunduk pada ketentuan penerbangan internasional. Kedua,dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum angkutan udara maka memudahkan korban untuk memperoleh kompensasi dengan cepat apabila terjadi kecelakaan hal yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha yaitu adanya klausula baku. Dalam undang - undang pembuatan klausula baku diperbolehkan, asal tidak merugikan konsumen. Terkadang isi dari klausula baku merugikan konsumen,dan konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah. Untuk menciptakan keadilan,keseimbangan konsumen dan pelaku usaha, diperlukan peran pemerintah dalam menciptakan, melaksanakan kepastian penegakkan hukum,supaya pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan di antara keduanya dapat memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini mempergunakan deskriptif yuridis analitis, analisis data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif dan pendekatan dilakukan secara yuridis normatif.

This research analyze Implementation of the airways? liability to the passenger based on Undang - Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, which was analyzed according to the Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, Peraturan Femerintah No.40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, and many International Conventions. The Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan subservient presumption of liability principle. Meanwhile, the regulation of airway transportation is to give the absolute liability with the reason of first, the regulation of airway transportation has international characteristic, and Indonesia is ICAO member, which has to subservient to international aviation regulation. Second, is to implement the principle of absolute liability on airway transportation regulation, that is mitigate the victim to get compensation quickly when any accident. Anything which could limit the liability the stakeholders are standard contract. In the regulation, to create standard contract, is to be allowed as long as disservice consumers. Sometime the content of standard contract was disservice consumers, and consumers always on marginal position. To create the justice, equilibrium consumers and stakeholders is to be needed the role of government to establish, implementation the rule of law, in order to the stakeholders and consumers law abiding and in between of both could have justice to conduct consumers protection. Type of this research is using descriptive juridical analysis, data analysis are conducted with juridical qualitative, and juridical normative approach."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T22899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mareta Amanda
"Lempung serpih merupakan salah satu jenih tanah yang memiliki daya dukung buruk, sehingga mengakibatkan konstruksi yang dibangun diatasnya mudah rusak atau rubuh akibat dari proses kembang susut yang berulang setiap perubahan musim kemarau ke musim hujan atau sebaliknya.Sudah banyak dilakukan penelitian untuk memperbaiki sifat tanah lempung serpih dengan mencampur bahan kimia namun hal tersebut tidak ramah terhadap lingkungan sekitar. Bahan alam merupakan alternative yang ramah lingkungan. Dalam penelitian ini bahan stabilisasi ialah Pasir tras yaitu bahan alam yang bisa digunakan sebagai bahan dasar pembuatan batu batako, industri semen dan campuran bahan bangunan. Ada 5 variasi persentase pasir tras yang ditinjau untuk mendapatkan persentase yang efektif. Persentase efektif ini akan digunakan sebagai campuran untuk melihat seberapa besar pengaruh pasir tras terhadap kekuatan tanah melalui pengujian CBR

Clay Shale is one of the soil types that has low bearing capacity, so that the construction built on it easly collapsed or damaged by swelling and shrinkage processes every time dry season changes into rainy season also the opposite. Many researchs have been conducted to improve the properties of clay shale by mixing chemicals but it is not friendly to the environtment. Natural materials are environmentally friendly alternatives. In this research stabilization material is sand tras, which is natural material that can be ingredients of brick making, cement industry and a mixture of building materials. There are 5 variation in the percentage of sand trass covered for an effective percentage. This effective percentage will be used as an alloy to see how much sand tras affects the forces of the clay shale soils through the CBR test."
Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Fardy Laksana Bambang Tutuka
"Industri penerbangan komersial merupakan salah satu moda jasa angkutan yang ideal dalam mobilisasi masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan. Secara yuridis, pelaksanaan jasa angkutan udara niaga merupakan ruang lingkup perjanjian pengangkutan. Hal ini melahirkan perikatan antara penumpang dengan maskapai udara, yang dalam peraturan penerbangan dikonkretisasi melalui tiket. Dalam perjalanannya, sengketa antara penumpang seperti kecelakaan pesawat, kerugian bagasi, dan keterlambatan penerbangan silih berganti mewarnai industri penerbangan komersial Indonesia. Teori tanggung jawab pelaku usaha atas kesalahan, atas wanprestasi, dan atas kemutlakan, dapat diterapkan dalam upaya pelindungan konsumen penerbangan. Hukum Indonesia telah menstandardisasi kewajiban kompensasi dan ganti rugi terhadap faktor di luar dasar pelepas tanggung jawab. Walaupun demikian, hukum penerbangan mengakomodasi hak gugatan yang tidak terbatas standardisasi kompensasi dan ganti rugi baik secara materiil dan imateriil. Sebaliknya, hukum penerbangan memberikan pembatasan tanggung jawab bagi maskapai udara atas pembatalan penerbangan atas keadaan kahar (alam maupun sosial). Oleh karena itu, inti gugatan yang diajukan berkaitan ada atau tidaknya kesalahan. Dalam penelitian ini, analisis dilakukan terhadap pelaksanaan hak penumpang terdampak pembatalan, prinsip tanggung jawab maskapai terhadap kerugian penerbangan, dan dasar pelepas tanggung jawab terhadap keadaan kahar. Tinjauan teoretis kerugian perdata dalam UU Perlindungan Konsumen dan hukum penerbangan dikaitkan tinjauan praktis putusan gugatan kerugian dalam analisis Putusan No 176/PDT.G/2019/PN PTK yang dikuatkan Putusan No 80/PDT/2020/PT PTK. Pada akhirnya, penelitian ini mencapai penemuan bahwa pengecualian keadaan (alam/cuaca maupun sosial/teknis) merupakan dasar pertimbangan hakim dalam membenarkan maskapai udara dari kesalahan. Oleh karena itu, regulasi lebih detail diperlukan dalam mengatur faktor maskapai yang merupakan keadaan kahar sejauh diverifikasi jabatan badan yang berwenang. Selain itu, perjanjian penanggungan (asuransi penerbangan) dapat pula disepakati dalam mengatur nilai kerugian. Hal ini dapat memberikan keseimbangan upaya pelindungan kerugian penumpang dan kelangsungan usaha pelaku usaha.

The commercial aviation industry is one of the ideal modes of transportation services in mobilising societies, moreover in Indonesia, as an archipelagic country. Legally speaking, the commercial air transportation services is within the scope of the carriage agreement. This creates a binding agreement between passengers and airlines, which is concretised through a ticket. Nevertheless, passengers’ disputes, such as aircraft accident, baggage damages, and flight cancellation ripen after another on Indonesian commercial aviation industry. As a service industry, the producer’s liability such as negligence liability, contractual liability, and strict liability shall be applicable, for the consumer protection realization. With the adoption to the EU 261/2004 regulations, Indonesian provision has standardised the passengers’ damages and compensations to be compiled on top of the legal justification. However, aviation law also urges the passengers’ right on pledging damages in the extent of the aforementioned limitation. On the other hand, aviation law limits liability for air carriers for flight cancellations due to force majeure (both natural and social). Therefore, the negligence proof is required in claiming the material and immaterial damages through the torts. This research focuses on passenger’s right implementation, airline’s liability, and the particular flight’s extraordinary events exemption. The theoretical overview of civil damages sue under Consumer Protection Act is analysed on the practical overview on similar cases of flight cancellation indicments, to anaylse the verdict of Court Decission No 176/PDT.G/2019/PN PTK and No 80/PDT/2020/PT PTK (in appeal procedure). Eventuallys, there is an urgency in the regulation amendment that recognises aircraft issue as the liability with the verification of the official authority. Plus, airline might offer the aviation insurance to valuate its liability. Therefore, these two advices provide the equal protection to passengers’ losses and airlines’ business sustainability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>