Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 63124 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hartono
Jakarta: Rineka Cipta, 1992
320.5 HAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Harseno
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
370.114 HAR i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sinaga, Bintatar
"Secara alami semua makhluk hidup harus mengalami kematian, karena manusia.termasuk makhluk hidup sudah pasti akan mengalaminya. Bagi manusia kelahiran dan kematian merupakan hal yang wajar. Kematian ini banyak ragamnya. Ada kematian yang wajar atau kematian secara alami, yakni kematian yang disebabkan oleh penyakit, tanpa adanya bantuan tindakan atau campur tangan dari pihak lain dalam proses kematian tersebut, seperti campur tangan dari dokter, perawat, atau juru kesehatan. Di samping kematian yang wajar, ada juga kematian yang tidak wajar. Dalam kematian ini terdapat campur tangan atau keteriibatan orang lain dalam proses kematiannya. Keterlibatan pihak ketiga dalam proses kematian ini, ada yang dikehendaki dan tidak dikehendaki oleh yang mati. Kematian dengan adanya campur tangan orang lain yang tidak dikehendaki oleh yang meninggal, termasuk pembunuhan, sedangkan yang dikehendaki oleh yang meninggal atau atas permintaan yang meninggal disebut euthanasia. Oleh karena itu dikenal tiga jenis kematian, yaitu:
1. kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah disebut orthothanasia;
2. kematian yang terjadi secara tidak wajar disebut dysthanasia;
3. kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter, disebut euthanasia)
Mengenai tahap kematian tersebut, menurut Soeprono, sebagai berikut:
1. kematian Minis (clinical death ); jantung berhenti berdenyut dan pernafasan spontan berhenti;
2. kematian otak (brain death); disebabkan kurangnya aliran oksigen (02) ke otak;
3. kematian sel (cellular death); jaringan-jaringan badan mati secara berangsur-angs.ur dengan kecepatan yang berbeda-beda.
Sebelum seseorang mengalami kematian, pada umumnya terlebih dahulu ia menderita sakit, yang kadang-kadang dapat berbulan-bulan malahan bertahun-tahun. Penyakit itu akan menimbulkan penderitaan yang kadang-kadang tidak tertahankan sakitnya, yang dapat membuat penderita putus asa, tanpa harapan dan nekad untuk mengakhiri hidupnya. Selain karena penderitaan dapat juga mengakhiri hidup karena menderita cacad, baik yang tak dapat diperbaiki lagi atau cacad bawaan lahir. Indikasi untuk mengakhiri hidup ini, penyebabnya menurut Bachtiar Agus Salim, antara lain:
1. penderitaan yang tak tertahankan lagi;
2. penyakit yang diderita tak dapat disembuhkan lagi;
3. cacad yang tak dapat diperbaiki lagi yang membawa si penderita kepada invalid berat;
4. cacad bawaan lahir yang tak mungkin dinormalkan;
5. dan lain-lain.
Pengakhiran hidup tersebut, bagi orang yang berani dapat dilakukan sendiri, sedangkan bagi yang tidak berani dapat meminta bantuan orang lain. Tindakan mengakhiri hidup yang dilakukan sendiri oleh korban termasuk bentuk bunuh diri, sedangkan kalau dengan pertolongan orang lain termasuk euthanasia. Dilihat dari 'etika' agama ataupun moral, tindakan mengakhiri hidup bagaimanapun bentuknya, tidak dibenarkan. Tetapi karena adanya pergeseran nilai dalam diri manusia menimbulkan perubahan sebagai akibat adanya modernisasi, yang mengharuskan adanya efisiensi dan penyesuaian diri terhadap kecenderungan. Sehubungan dengan hal ini dapat diutarakan pendapat Muladi, sebagai berikut:
pengaruh perubahan sosial sebagai akibat perubahan proses modernisasi mengharuskan setiap orang untuk menganalisis segala sesuatu secara rasional dan mendasar, agar setiap masalah yang timbul di masyarakat dapat dipecahkan sebaik-baiknya.... harus memperhitungkan kenyataan-kenyataan kemanusiaan dan sosial, serta mencoba untuk menciptakan prasyaratprasyarat yang sedapat mungkin jelas dan efisien serta selalu menyesuaikan pada kecenderungan yang menjadi tanda ciri dari suatu masyarakat. Pengakhiran hidup tersebut dapat juga disebabkan kecenderungan manusia untuk mengutamakan kenikmatan daripada ketabahan untuk menghadapi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu tindakan mendatangkan kenikmatan/kebahagiaan atau tidak. Hal ini sesuai dengan pendapat Jeremy Bentham."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
T6722
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrastuti A.C.
2000
S11705
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raita Varia
"Keberadaan Yayasan di Indonesia sudah diatur sejak zaman pendudukan Belanda di Indonesia. Berbagai macam yayasan dengan berbagai karakteristiknya dapat dijumpai dengan kehidupan sehari-hari. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka berarti telah terjadi reformasi hukum terhadap konsep yayasan dan perlu segera ditindak lanjuti terutama dalam bentuk penyesuaian anggaran dasar yayasan agar sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2001, Dengan demikian pengelolaan terhadap yayasan yang selama ini dilakukan penataan ulang dan pembenahan diri. Pengelolaan yayasan secara profesional, akuntabilitas publik yang lebih terbuka dan efisiensi dalam pengelolaan kegiatan operasional yayasan pada prinsipnya sudah merupakan kebutuhan pokok dalam era reformasi sekarang ini. Yayasan dapat membentuk badan usaha tersendiri yang mengelola kegiatan komersial dari yayasan, terlebih lagi dengan adanya Undang-undang yayasan yang baru, maka para donatur akan menjadi yakin bahwa dana yang mereka salurkan akan didaya gunakan untuk berbagai kepentingan sosial yang mereka kehendaki sehingga disini perlu adanya bagaimana pengawasan terhadap kegiatan komersial yang dilakukan oleh suatu yayasan?"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T14442
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Styastuty
"Dalam suatu rumah sakit terdapat dokter yang bekerja secara penuh atau disebut dokter purna waktu serta dokter yang bekerja hanya dalam jam-jam tertentu atau disebut dokter paruh waktu. Dalam doktrin vicarious liability, rumah sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter purna waktu karena dokter purna waktu merupakan karyawan rumah sakit yang bekerja secara penuh dan berada di bawah tanggung jawab rumah sakit. Tanggung jawab tersebut berupa pertanggung jawaban untuk mengganti kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kesalahan dokter purna waktu dalam rangka pelayanan medis. Adanya tangung jawab rumah sakit tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 1367 KUHPerdata. Dimana majikan turut bertanggung jawab terhadap kerugian pihak lain yang disebabkan oleh perbuatan bawahannya. Ketentuan tersebut tentu terdapat batasannya yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan bawahan tersebut dalam rangka melakukan pekerjaannya . Oleh karena itu rumah sakit sebagai majikan dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian pihak lain yang disebabkan kesalahan dokter-dokternya, dalam hal ini dokter purna waktu. Sebab dokter purna waktu pada umumnya merupakan karyawan rumah sakit. Hubungan kerja antara rumah sakit denga dokter timbul karena adanya perjanjian kerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kerja merupakan dasar dari hubungan kerja antara rumah sakit dengan dokter. Dalam perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban para pihak, tugas dan tanggung jawab , jadwal kerja, jangka waktu perjanjian, berakhirnya perjanjian. Namun mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap kesalahan tenaga dokternya pada umumnya tidak dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20877
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syafardi
"Electronic Commerce atau disingkat E-Commerce, adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan komputer (computer network) yaitu Internet. Electronic Commerce berkembang begitu pesat dimana perkembangan tersebut hampir meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. Perkembangan Electronic Commrce yang begitu pesat tersebut ternyata juga menimbulkan perrnasalahan, dimana salah satu permasalahan tersebut menyangkut aspek hukum. Sebagaimana lazimnya dalam suatu perdagangan konvensional, dalam transaksi Electronic Commerce (e-Commerce) pun tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya masalah-masalah hukum, khususnya dalam hukum perikatan, seperti wanprestasi atau inkar janji yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat didalamnya. Bagaimankah penyelesaian masalah-masalah tersebut, apakah wanprestasi dalam transaksi Electronic Commerce tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dala KUHPerdata Buku ke-III, dan bagaimanakah konsekuensi terhadap wanprestasi tersebut ditinjau dari aspek hukum perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>