Dalam suatu rumah sakit terdapat dokter yang bekerja secara penuh atau disebut dokter purna waktu serta dokter yang bekerja hanya dalam jam-jam tertentu atau disebut dokter paruh waktu. Dalam doktrin vicarious liability, rumah sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter purna waktu karena dokter purna waktu merupakan karyawan rumah sakit yang bekerja secara penuh dan berada di bawah tanggung jawab rumah sakit. Tanggung jawab tersebut berupa pertanggung jawaban untuk mengganti kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kesalahan dokter purna waktu dalam rangka pelayanan medis. Adanya tangung jawab rumah sakit tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 1367 KUHPerdata. Dimana majikan turut bertanggung jawab terhadap kerugian pihak lain yang disebabkan oleh perbuatan bawahannya. Ketentuan tersebut tentu terdapat batasannya yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan bawahan tersebut dalam rangka melakukan pekerjaannya . Oleh karena itu rumah sakit sebagai majikan dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian pihak lain yang disebabkan kesalahan dokter-dokternya, dalam hal ini dokter purna waktu. Sebab dokter purna waktu pada umumnya merupakan karyawan rumah sakit. Hubungan kerja antara rumah sakit denga dokter timbul karena adanya perjanjian kerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kerja merupakan dasar dari hubungan kerja antara rumah sakit dengan dokter. Dalam perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban para pihak, tugas dan tanggung jawab , jadwal kerja, jangka waktu perjanjian, berakhirnya perjanjian. Namun mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap kesalahan tenaga dokternya pada umumnya tidak dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja.