Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sihombing, Johnson
"Pada karya akhir ini, kami mencoba untuk membahas cara yang baik untuk melakukan penilaian perusahaan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mengurangi kemungkinan investor akan menanamkan modalnya di perusahaan yang salah sehingga tidak memberikan hasil yang diharapkan. Untuk menjamin keberhasilan dari suatu investasi searang investor harus melakukan penilaian terhadap perusahaan yang akan dipilihnya. Dalam menilai suatu perusahaan, beberapa aspek penting untuk dianalisa. Aspek-aspek tersebut adalah : aspek persaingan dalam industri, lingkungan makro, kondisi pasar, kondisi keuangan dan potensi manajemen puncak.
Analisa keadaan industri diperlukan karena keberhasilan perusahaan tergantung pada kemampuannya bersaing dalam industri. Secara terperinci kondisi-kondisi berikut membuat keadaan industri perlu untuk dianalisa: Industri yang mudah dimasuki oleh pendatang baru akan menyebabkan persaingan semakin tajam, industri yang produknya mudah diganti dengan produk substitusi akan menyebabkan produknya tidak mudah untuk dijual, industri yang bahan bakunya sulit diperoleh dapat mengakibatkan operasi perusahaan terhambat karena sulitnya memperoleh bahan baku, industri yang bargaining power berada di tangan konsumen akan menyebabkan pasar perusahaan tergantung pada perilaku konsumen, dan industri dengan jumlah pesaing yang besar membuat persaingan semakin tajam. Seperti juga keadaan industri, analisa lingkungan makro sangat penting karena perubahan lingkungan makro, seperti teknologi, ekonomi, politik dan peraturan pemerintah~ dapat mempengaruhi kesuksesan perusahaan.
Dari analisa mengenai industri farmasi dapat ditarik kesimpulan berikut: Industri farmasi relatif mudah dimasuki oleh pendatang baru. Pengaruh produk susbtitusi untuk perusahaan farmasi relatif kecil. Lebih dari 95% bahan baku perusahaan farmasi masih merupakan barang impor sehingga menimbulkan beberapa resiko seperti: resiko kenaikan riilai tukar kurs valuta asing, ketergantungan pada hubungan politik (diplomatik) dan perdagangan dengan negara sumber bahan baku, dan resiko adanya nilai transfer price yang tidak wajar. Bargaining power penjualan berada di apotik dan dokter. Kondisi persaingan ant~r perusahaan dalam industri farmasi saat ini sangat ketat.
Dampak lingkungan makro terhadap industri farmasi cukup besar. Beberapa faktor lingkungan makro yang sangat mempengaruhi adalah: teknologi obat berkembang sangat pesat sehingga peranan R&D di perusahaan farmasi sangat penting. Ada korelasi yang kuat antara keadaan akonomi dan pertumbuhan penduduk dengan penjualan obat, dan obat adalah kebutuhan pokok masyarakat sehingga sering mengundang campur tangan pemerintah. Prospek pasar perusahaan obat secara keseluruhan cukup cerah namun untuk perusahaan yang memproduksi obat paten terancam oleh obat generik. Diperkirakan dapat terjadi pergeseran pangsa pasar dari produsen obat paten ke produsen obat generik.
Produk ketiga perusahaan yang kami pilih untuk dianalisa adalah obat paten yang dapat terancam oleh obat generik. Keadaan ketiga perusahaan yang dianalisa ini cukup baik tetapi yang terbaik adalah PT. Squib Indonesia. Analisa harga saham menunjukkan bahwa harga saham tiga perusahaan ini pada bulan maret 1989 dinilai lebih (overvalued) kecuali untuk PT. Squibb Indonesia. Dalam menilai perusahaan tidak boleh hanya menilai berdasarkan laporan keuangannya saja atau dengan kata lain tidak boleh mengkeramatkan laporan keuangan tetapi juga harus menilai aspek lainnya. Metode Altman tidak dapat digunakan sebagai alat untuk meramalkan kebangkrutan perusahaan. Untuk menentukan apakah perusahaan akan bangkrut adalah tergantung pada berbagai macam faktor, bukan hanya didasarkan pada laporan keuangan saja.
Berdasarkan hasil analisa diatas, kami mengajukan saran-saran berikut: dalam membeli saham sebaiknya para investor tidak terpengaruh oleh gejolak harga saham di bursa karena seringkali harga saham di bursa tidak mencerminkan keadaan perusahaan yang sesungguhnya, tetapi djpengaruhi oleh spekulasi. Bagi investor yang penting adalah melakukan penilaian yang baik terhadap perusahaan. Walaupun harga saham jatuh di bursa, tetapi kalau perusahaan tersebut dinilai ctikup sehat, maka keadaan ini dapat dimanfaatkan untuk membeli saham dengan harga murah. Sebaliknya walaupun harga saham naik kalau perusahaan tersebut dinilai tidak sehat maka sebaiknya saham tersebut dijual. Disamping itu sebaiknya para investor tidak membeli satu jenis saham saja tetapi melakukan diversifikasi (portfolio) dengan cara membeli saham dari beberapa· industri untuk menghindari kerugian. Namun demikian saran ini hanya ditujukan untuk para investor yang tidak mau berspekulasi dengan mengikuti trend harga saham saja, bukan mereka yang bertujuan untuk spekulasi."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1989
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ertri Wianti
"Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan hak yang melekat pada pemegang saham lama yang memungkinkan pemegang saham lama untuk memesan terlebih dahulu saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten). Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) adalah salah satu bentuk kegiatan korporasi (corporate action) suatu perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada butir 2 (dua) disebutkan bahwa apabila suatu perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) saham atau suatu Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan waran atau efek konversi, maka setiap pemegang saham harus diberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase kepemilikan mereka (pre-emptive right). Secara umum Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan strategi perusahaan dalam rangka memperkuat daya saing dan bertujuan untuk memperkuat permodalan perusahaan tersebut. Strategi tersebut tidak selalu diterima dengan baik oleh pemegang saham. Bagi pemegang saham yang tidak tertarik dan tidak mengambil bagian dalam Right Issue, konsekuensinya, saham yang mereka miliki akan mengalami dilusi (penurunan persentase kepemilikan) Dalam pelaksanaan Right Issue, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1, Nomor IX.D.2, Nomor IX.D.3 telah mengatur tentang perlindungan hukum untuk pemegang saham minoritas, karena sering kali dalam pelaksanaan Right Issue, pemegang saham minoritas hanya diberi janji-janji keuntungan yang disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan dalam Prospektus. Namun demikian Undang-Undang dan Peraturan yang ada belum memadai sehingga masih sangat dibutuhkan peraturan penunjang lainnya guna melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.

A privilege of subscribing for stock in right issue is a privilege given to company?s stockholders of buying additional stock or share in a new issue of stock. Right Issue is one of corporate action of company. As stated on the Capital Market Supervisory Board (Bapepam) rule Number IX.D.1 Section 2 (two), if a company does right issue or a public company wants to increase number of share or stocks including issuing warrant and stock conversion, every individual stockholder has a privilege of subscribing for additional stock/share as much percentage of stock as he or she held (so called Pre-emptive right). In general, the right issue is a company?s strategy to strengthen the power of competition and also to strengthen the company?s capital. That strategy sometime is not well accepted by all shareholders, so pro or contra on the right issue rise among shareholders. Unfortunately, the shareholders who do not use their privilege of subscribing for additional stock in the right issue will dilute or decrease their share. Regarding the implementation of the right issue, a Law of the Republic of Indonesian Number 8 Year 1995 concerning the Stock Market and the Bapepam?s rules Number IX.D.1, Number IX.D.2, and Number IX.D.3 arrange the protection for the minority shareholders (public investors) from disadvantage of the right issue, because the minority shareholders are only given a high expectation during the annual shareholder meeting and on the prospectus. Nowdays, the existing laws and rules are not enough, so some additional rules are necessarily needed to protect the minority shareholders interest."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T25248
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Ariyanto
"Pemegang saham selalu concern terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Sebagai pemegang saham dari sebuah perusahaan, mereka akan selalu mempengaruhi/menekan manajemen perusahaan untuk meningkatkan value dari perusahaan (maximized value of the firm). Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu teori struktural modal dan teori keagenan (agency teori), maka pemegang saham akan selalu mempengaruhi manajemen untuk mencapai tingkat hutang yang mendekati optimal sehingga memberikan value optimal buat perusahaan yang juga berarti kesejahteraan yang maksimal bagi pemegang saham.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh dari pemegang saham terhadap tingkat hutang perusahaan. Selain itu, perlu juga diketahui faktor-faktor lain seperti size, profitability, investment policies dan dividen policies sebagai pertimbangan dari manajemen dalam menentukan tingkat hutang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dari 40 perusahan sampel. Model pengujiannya adalah semi-log cross sectional regression model. Pengujian ekonometrik akan diberlakukan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan kesahihan dari hasil perhitungan. Pengujian statistik standar juga akan diberlakukan untuk mengetahui kesignifikan dari model secara keseluruhan dan kesignifikan dari masing-masing variabel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam periode perekonomian normal dan krisis, pemegang saham mempunyai pengaruh yang negatif terhadap tingkat hutang perusahaan walaupun dengan tingkat kesignifikanan yang berbeda-beda. Dari beberapa faktor lain yang diuji, dividen policies ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun dalam kondisi krisis. Sementara faktor seperti size, profitability dan investment policies tetap signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun krisis. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Ariyanto
"Pemegang saham selalu concern terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Sebagai
pemegang saham dari sebuah perusahaan, mereka akan selalu mempengaruhi / menekan manajemen perusahaan untuk meningkatkan value dari perusahaan (maximized value of
the firm). Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu teori struktur modal dan teori
keagenan (agency theory), maka pemegang saham akan selalu mempengaruhi manajemen untuk mencapai tingkat hutang yang mendekati optimal sehingga memberikan value optimal buat perusahaan yang juga berarti kesejahteraan yang maksimal bagi pemegang saham.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh dari pemegang saham terhadap tingkat hutang perusahaan. Selain itu, perlu juga diketahui faktor faktor lain seperti size, profitability, investment policies dan dividen policies sebagai pertimbangan dari manajemen dalam menentukan tingkat hutang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan data data sekunder dari 40 perusahaan sampel. Model pengujiannya adalah semi - log cross sectional regression model. Pengujian ekonometrik
standar akan diberlakukan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan keshahihan dari hasil perhitungan. Pengujian statistik standar juga akan diberlakukan untuk mengetahui kesignifikanan dari model secara keseluruhan dan kesignifiknan dari masing masing variabel.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa dalam periode perekonomian normal dan krisis, pemegang saham mempunyai pengaruh yang negatif terhadap tingkat hutang perusahaan walaupun dengan tingkat kesignifikanan yang berbeda beda. Dari beberapa faktor lain yang diuji, dividers policies ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun dalam kondisi krisis. Sementara faktor seperti size, profitability dan investment policies tetap signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun krisis.
"
2000
T20419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristanti Rianti
"Pada umumnya perusahaan publik dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Untuk itulah Komisaris Independen memiliki peranan penting, yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya.
Fungsi Komisaris Independen dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen dan obeyektif bagi perusahaan publik. Sesuai dengan namanya, Komisaris Independen hares bersifat independen dalam arti bahwa komisaris tersebut tidak terlibat pengelolaan perusahaan dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang independen, dan melakukan tugasnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan pihak lain.
Dapat dikatakan bahwa Dewan Komisaris menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengawasi tindakan Direksi, serta memberi nasehat pada Direksi bila diperlukan. Demikianlah pula halnya dengan Komisaris Independen karena Kornisaris Independen merupakan bagian dari Dewan Komisaris itu sendiri.
Peranan Komisaris Independen sangatlah panting dalam usaha menciptakan fairness (prinsip kesetaraan) di Pasar Modal. Terlebih lagi scat ini banyak perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menguntungkan bagi pemegang saham minoritas, dalam arti bahwa kepentingan pemegang saham minoritas terabaikan karena perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali itu tentu akan cenderung menguntungkan pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menciptakan iklim yang Independen.
Dalam rangka implementasi Good Corporate Governance ("GCG") , salah satu langkah yang bermanfaat adalah melihat prinsip-prinsip yang diberlakukan oleh Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dan dipergunakan oleh anggota dart' OECD itu sendiri.3 Prinsip-prinsip GCG yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktek GCG adalah Transparansi (Transparancy), Keadilan (Fairness), Akuntabilitas (Accountability) dan Responsibilitas (Responsibility) .4 Dalam penjabaran lebih lanjut, OECD menyusun prinsip-prinsip pokok tersebut ke dalam kategori hak-hak pemegang saham (The Rights of Shareholders), perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders), peranan stakeholders dalam GCG (The Role of Stakeholders in GCG), pengungkapkan dan transparansi (Disclosure and Transparancy), tanggung jawab Direksi dan Komisaris (The Responsibility of the Board).
Implementasi GCG di Indonesia sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi 5 dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang harus menghadapi era globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompentitif. Oleh karena itu, Komite Nasional Kebijakan GCG telah menyusun pedoman, yang merupakan rekomendasi kebijakan nasional tentang GCG bagi pelaku usaha, yang dalam rangka pengurusan PT memberikan pedoman kepada 3 (tiga) organ perseroan, agar organ-organ perseroan tersebut dapat menjalankan sistem manajemen dan mengelola perseroan dengan baik. Selain itu, pads saat GCG diimplementasikan harus diperhatikan hubungan, peranan, pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara pihak-pihak yang berperan, hak-hak pemegang saham, dan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham serta tanggung jawab pemegang saham, perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham, termasuk Pemegang Saham Minoritas.
Aturan mengenai Komisaris Independen tidak terdapat dalam UUPT maupun Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (U JPM). UUPT hanya menngatur mengenai Dewan Komisaris pada umumnya dan tidak secara rinci mengatur mengenai Komisaris Independen. Banyak pihak menempatkan Komisaris Independen sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Jadi untuk pembetukan Komisaris Independen, UUPT yang mengatur mengenai Dewan Komisaris tetap dipakai sebagai acuan.
Pembentukan Komisaris Independen sesuai dengan prinsi-prinsip GCG adalah mereka yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali, Direksi dan Komisaris lain. Serra juga tidak bekerja rangkap sebagai Direktur di perusahan lain yang terafiliasi, memahami peraturan di bidang Pasar Modal dan dipilih oleh pemegang saham bukan pengendali."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18935
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira
"Tesis ini membahas kasus mengenai Perseroan Terbatas yang telah melakukan pemanggilan untuk RUPS Pertama, RUPS Kedua, RUPS Ketiga dan RUPS Kempat, tetapi tidak dapat diselenggarakan dikarenakan tidak tercapai kuorum kehadiran dalam RUPS tersebut. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode penelitian kepustakaan dengan studi kasus terhadap permohonan penetapan kuorum RUPS setelah RUPS Ketiga dalam Putusan Nomor: 1199/K/Pdt/2010. Dalam kasus ini, Perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar ditetapkan kuorum untuk RUPS Kelima. Namun Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan tersebut dengan didasarkan kepada pertimbangan hukum bahwa Perseroan telah melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan yang diatur dalam pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah mengenai permohonan Perseroan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum untuk menyelenggarakan RUPS Ketiga. Sehingga permohonan yang diajukan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 86 ayat (5) UUPT.
Tesis ini juga membahas mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili permohonan penetapan kuorum RUPS. Pasal 86 ayat (7) UUPT mengatur bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam kasus yang dibahas dalam tesis ini, permohonan penetapan kuorum RUPS yang diajukan oleh Perseroan telah ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Perseroan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi dimana Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan tersebut. Oleh karena Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut dan tidak memberikan penetapan mengenai kuorum RUPS, maka sesuai dengan ketentuan pasal 43 ayat (1) juncto penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, atas penetapan tersebut dapat diajukan upaya hukum kasasi. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan kasasi yang diajukan oleh Perseroan.

This thesis addresses a case regarding a Limited Liability Company which have issued a notice to the First GMS, Second GMS, Third GMS and Fourth GMS, but could not be held since the GMS did not present the attendance quorum. This normative research conducted using the literature study completed with case study to stipulation of quorum of GMS after the Third GMS, The Supreme Court Decision number: 1199/K/Pdt/2010. In this case, the Company filed a petition to the Chairman of Central Jakarta District Court to determine a quorum attendance for the Fifth GMS. However, the Chairman of Central Jakarta District Court decided to decline the petition which based on the legal consideration, stating that the Company have issued a notice and held the GMS for 4 (four) times, whereas pursuant to Article 86 paragraph (5) of the Law of Limited Liability Company (Company Law) a Company may file a petition to the Chairman of District Court to determine the quorum attendance for the third GMS. Hence, that petition filed by the Company does not fulfill the stipulation of Article 86 paragraph (5) of the Company Law.
This thesis also addresses the authority of the Supreme Court on investigating and adjudicating the petition for GMS? quorum determination. The Article 86 paragraph (7) of the Company Law stipulates that the determination of GMS quorum by the Chairman of District Court is final and binding. In this case, the petition of determination of GMS quorum which have been filed by the Company has been declined by the Chairman of Central Jakarta District Court. Furthermore, the Company then appealed for the same petition where the Supreme Court performed an investigation and adjudicated the said appeal. Since the Chairman of Central Jakarta District Court decided to decline the petition and did not determine the GMS quorum, in accordance to Article 43 paragraph (1) of the Law of Supreme Court and its elucidation, such decision can be filed for an appeal. Hence, the Supreme Court is authorized to investigate and adjudicate the said appeal which filed by the Company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31070
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Ningsih
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Kemudian Penelitian dilakukan secara diskriptif dimana penggabungan antara hasil penelitian dengan data-data yang ada untuk memberikan gambaran secara kualitatif.
Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang selama ini dilaksanakan pada umumnya memberikan sejumlah hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas belum cukup melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas. Adanya ketidakseimbangan antara para pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam memberikan kontribusinya pada perusahaan, khususnya pada saat pemegang saham minoritas hendak mengajukan permohonan kepada Direksi untuk mengadakan RUPS, namun permohonan tersebut di abaikan oleh Direksi, yang mana jabatan direksi tersebut di jabat oleh pemegang saham mayoritas.
Dalam hal ini kasus yang penulis telaah dimana perlindungan pemegang saham minoritas PT. Prabu Mutu Mulia tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar maupun undang-undang, hal tersebut dapat dilihat dimana dalam hal pemegang saham memohon kepada direksi untuk mengadakan RUPS untuk mengalihkan sahamnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan undang¬undang tapi tidak dilaksanakan oleh Direksi yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas.
Pemegang saham minoritas mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan pemanggilan dan melaksanakan RUPS sendiri dan dalam putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penetapan bahwa pemegang saham minoritas dapat mengadakan RUPS sendiri dengan alasan-alasan yang diterima oleh pengadilan dengan surat penetapan nomor 211/PDT.G/PN.Jkt. Sel tanggal 25 Juli 2002.Perlindungan tersebut bagi para pemegang saham minoritas melalui pengadilan mengajukan permohonan khususnya permohonan untuk mengadakan RUPS, perlindungan tersebut merupakan perlindungan yang terakhir jika hak-haknya terabaikan oleh pemegang saham mayoritas. Direksi dan Komisaris. Pengadilan Negeri merupakan institusi pertama dan terakhir dalam memberikan keputusan artinya tidak ada badan peradilan lain yang berwenang mengeluarkan ijin untuk mengadakan RUPS dan apa yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan merupakan keputusan yang final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain untuk menolak-putusan yang telah ditetapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19869
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Candra Pamarta
"Tujuan dari studi ini adalah untuk menganalisa: pertama, hubungan antara board diversity index (BDI) terhadap performa perusahaan; kedua, hubungan non-linear antara kepemilikan keluarga terhadap performa perusahaan; ketiga, pengaruh moderasi kepemilikan keluarga terhadap pengaruh BDI yang diberikan kepada performa perusahaan. Dengan menggunakan PBV sebagai cerminan kinerja perusahaan, hasil studi menunjukkan terdapat hubungan positif dan signifikan antara BDI dan performa perusahaan. Selanjutnya terdapat hubungan positif dan signifikan antara kepemilikan keluarga terhadap performa perusahaan dan tidak ditemukan hubungan non-linear pada kepemilikan keluarga. Selanjutnya terdapat pengaruh positif dan signifikan yang diberikan kepemilikan keluarga dan mendukung dampak positif board diversity ke performa perusahaan dimana hal tersebut menandakan adanya alignment effect antara kepentingan pemilik dan kepentingan dewan ke perusahaan dan bukan entrenchment effect. Dengan demikian, kontribusi studi ini adalah kepemilikan keluarga memberikan dukungan positif pada dampak positif yang diberikan board diversity yang akan meningkatkan performa perusahaan.

The purpose of this study is to analyze: firstly, the relationship between the board diversity index (BDI) on company performance; secondly, the non-linear relationship between family ownership and firm performance; thirdly, the moderating effect of family ownership on the impact of the BDI given to the company's performance. Using the PBV as a reflection of company performance, the study results show a positive and significant relationship between BDI and company performance. Furthermore, there is a positive and significant relationship between family ownership and company performance; no non-linear relationship was found in family ownership. Furthermore, the moderating variable of family ownership has positive and significant impact of board diversity on the company's performance where it indicates an alignment effect between the interests of the owner and the interests of the board to the company and not an entrenchment effect. Thus, the contribution of this study is that family ownership provides positive support for board diversity's positive impact, which will improve company performance."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Dewanto
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemegang saham publik yang tidak setuju dan abstain terhadap agenda Rapat Umum Pemegang Saham RUPS tahunan yaitu penetapan akuntan publik dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi terhadap Price to Book Value PBV perusahaan. Penelitian ini berguna untuk melihat apakah pemegang saham publik mempertimbangkan keputusannya dalam RUPS tahunan sehubungan dengan penetapan akuntan publik dan penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dalam berinvestasi di Bursa Efek Indonesia. Hasilnya adalah walaupun pemegang saham publik tidak setuju dan abstain untuk agenda RUPS tahunan tetapi tidak mempunyai pengaruh negatif terhadap PBV. Penelitian ini menggunakan metode data panel.

This research aimed to examine the effect of public shareholders who disagree and abstain on the agenda of the Annual Shareholder General Meeting RUPS with regard to appointment of public accountants and approval of remunerations of Board Comissioners and Directors against Price to Book Value PBV of the company. This research is useful to see whether public shareholders consider their decisions in annual RUPS with respect to appointment of public accountant and approvals of remunerations of Board Commissioners and Directors during investing in the Indonesian Stock Market. The result is even though public shareholders disagree and abstain for annual RUPS agenda, but there is no negative effect against PBV of the company. This research used panel data.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T49169
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>