Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen.