Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127119 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budy Supriady
"Dalam Pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui Pasal 33 UUD 1945, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 itu, tidak lain adalah Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam penjelasan pasal tersebut. Karena itulah, di dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dikatakan mengandung kapitalisme dikarenakan prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang terbaru mengutamakan modal dan individualisme yang menjadikan ciri utama dari kapitalisme. Ini dapat dilihat dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Penelitian ini akan menguji bagaimana penerapan asas kekeluargaan yang merupakan landasan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi. Penelitian ini juga mengkaji interpretasi asas kekeluargaan hakim dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Hasil penelitian Penerapan asas kekeluargaan yang merupakan landasan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Banyak pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang bertentangan dengan asas kekeluargaan, yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 55 ayat (1), Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

In Article 33 UUD 1945, cooperative spirit was placed as the basic spirit of the Indonesian economy. Through Article 33 UUD 1945, the nation of Indonesia intends to draw up a joint venture economic system based on family principles. As noted by Bung Hatta, is a joint venture based on family principles in Article 33, paragraph 1 of the 1945 Constitution, is nothing but a cooperative, as noted in the explanation of the chapter. Therefore, in the explanation of Article 33 UUD 1945, the Cooperative expressed as a wake-up business in accordance with the economic system to be developed in Indonesia. Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives said to contain capitalism because of the principles contained in the latest legislation prioritizes capital and individualism that makes the main characteristic of capitalism. This can be seen in Article 1 paragraph 1 of Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives. This study will examine how the application of the principle of family being the foundation of the cooperative in Law No. 17 of 2012 on Cooperatives. This study also examines the interpretation of the principle of family judges in the Constitutional Court Decision No. 28 / PUU-X / 2013. Application of the principle of family research results that are the foundation of cooperatives in Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives are not as expected by the public. Many articles of the Law No. 17 Year 2012 concerning Cooperatives are contrary to the principle of the family, namely Article 1 paragraph 1, Article 55 paragraph (1), Article 68, Article 69 and Article 78 paragraph (2) of Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46548
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ega Windratno
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 telah mencabut UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Terdapat 3 (tiga) hal utama yang dipertimbangkan Mahkamah yaitu tentang badan usaha Koperasi, tata kelola organisasi, dan permodalan. Daalm beberapa bagian pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi tidak mendasarkan pertimbangannya pada argumentasi hukum yang kuat yang memberikan pengaruh terhadap semakin hilangnya atau semakin kaburnya tujuan Koperasi yang merupakan kekhasan dari Koperasi.

Constitutional Court Decision Number 28/PUU-XI/2013 has repealed Law Number 17 year 2012 on Cooperative. There are three main issues which have been considered by Constitutional Court in its decision namely cooperatives as a business entity, the organizational governance of cooperative, and its capital. In several parts, Constitutional Court did not base its argumentation with a strong legal argument which impacts Cooperatives to loose or to unclear Its special nature of entity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42870
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santanu Wijaya
"Permasalahan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi maupun yang mengatasnamakan koperasi sering terjadi, dengan berbagai macam modus operandi yang dilakukan. Permasalahan yang timbul juga dapat disebabkan kerena adanya niat maupun tujuan untuk melakukan segala cara oleh pelaku baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan pribadi, kurangnya pengetahuan, pendidikan dan pemahaman tentang Perkoperasian yang berdampak kurangnya pemahaman dan pelaksanaan yang menjiwai prinsip-prinsip koperasi. Permasalahan hukum yang sering terjadi dengan modus operadi diantaranya usaha investasi berkedok koperasi, Koperasi mobilisasi dana masyarakat baik menggunakan sistem arisan, Multi Level Marketing (MLM), penerimaan modal penyertaan, iming-iming yang menggiurkan dan lainnya. Permasalahan hukum tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru yang setidaknya meminimalisir permasalahan hukum serta membangun dan member perlindungan terhadap koperasi, dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Ketentuan Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan undang-undang sebelumnya, khususnya mengenai Koperasi Simpan Pinjam. Perubahan dalam peraturan undang-undang Perkoperasian terhadap meminimalisir permasalahan hukum koperasi simpan pinjam telah mengalami perubahan, diantaranya status badan hukum dan izin usaha koperasi simpan pinjam melalui Menteri koperasi dan UKM, Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam yang berbentuk lembaga non struktural Menteri Koperasi dan UKM, Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam. Perubahan perangkat organisasi koperasi, serta struktur organisasi perkoperasian tersebut dapat meminimalisir serta mencegah permasalahan hukum, sehingga perlu adanya keterkaitan masalah hukum yang terjadi dengan ketentuan undang- undang Perkoperasian yang dulu dengan yang baru, dalam penyesuaian dan penyelenggaraan Koperasi Simpan Pinjam.

Legal issues conducted by the legal entity on behalf of a cooperative or cooperatives often occur, with a variety of modus operandi. The problems arising can also caused because the existence of an intention or purpose to do all manner of an offender either by individuals or by together to private interests, a lack of knowledge, education and understanding of cooperative externalities lack of understanding and the implementation of the who animates the principles of cooperative. Legal issues such as often happens with a mode of operadi investment business pretended to be cooperative koperasi mobilization of public fund better to use the system arisan, multi the level of marketing (MLM), the reception of capital participation, a lure that interesting and other. The legal issues pushed the government to issue new policies which at least minimize the problem of law and build member cooperatives, and protection against by enacting law number 17/2012 about cooperative. A statutory provision has had a change to the statute formerly, particularly regarding loan and save cooperative. Changes in the regulation of the act of cooperative to minimize the problem law loan and save cooperative has undergone a change, such as its legal entity status and business license of loan and save cooperative through minister of cooperatives small and medium enterprises institution supervisory loan and save cooperative that is shaped lembaga non structural minister of cooperatives small and medium enterprises institution warrantor the mistress of loan and save cooperative. Changes in regulations the act of cooperative to minimize the problem law loan and save cooperative has experienced change, including legal entity status and business permit loan and save cooperative through minister cooperatives and smes, institution supervisory loan and save cooperative shaped institution non structural minister cooperatives and smes, insurance agency mistress loan and save cooperative. Change device organization cooperative, and organizational structure the cooperative can minimize and preventing legal issues, so that it needed entanglement legal problems happened to statutory provision cooperative formerly with the new, in a readjustment governance and loan and save cooperative.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53255
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septuti Mega Posroito
"Unit Simpan Pinjam (USP) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU lama) berbeda dengan USP dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU baru). UU baru secara tegas melarang penyelenggaraan USP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagai peraturan pelaksana dari UU lama. Ketika UU baru diberlakukan, beberapa koperasi Indonesia yang menjalankan USP telah menaati pemisahan USP menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Namun, dengan keluarnya putusan Pembatalan UU Perkoperasian baru dan memberlakukan UU Perkoperasian lama, menimbulkan persoalan baru bagi koperasi yang telah melakukan penyesuaian dengan UU Perkoperasian baru.

Savings and Loans Units in The Cooperative Act No. 25 of 1992 is different with Savings and Loans Units in The Cooperative Act No. 17 of 2012. The Cooperative Act No. 17 of 2012 definitely prohibits about Savings and Loans Units implementation which stipulated in Government Regulations No. 9 of 1995 about Implementation of Business Savings and Loans by The Cooperative. When The Cooperative Act No. 17 of 2012 enacted, several cooperatives which have Savings and Loans Units in Indonesian have obeyed the rules of The Cooperative Act No. 17 of 2012 to separating The Savings and Loans Unit into Credit Unions. However, by the cancellation the new Cooperatives Act and enact the previous Cooperative Act “The Cooperative Act No. 25 of 1992, has created new problems to the cooperative that have adjusted to the new Cooperative Act. The cooperative must re-commit the changes to re-adjust the setting according to the Cooperative Act No. 25 of 1992 again.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57647
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Muhammad Ikhsan
"Kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang telah diatur pada Pasal 22D UUDNRI 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3 2009) menempatkan kedudukan DPD tidak setara dengan Presiden atau DPR dalam hal pembentukan undang-undang. Lahirnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 telah merubah kedudukan dan kewenangan DPD dalam hal pembentukan undang-undang yaitu dengan merumuskan bahwa DPD ikut terlibat sejak tahap pengajuan undang-undang sampai dengan sebelum diambil persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden. Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3 2014) yang tidak didasarkan pada putusan Makamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, diajukannya pengujian formil dan materiil atas UU MD3 2014 yang kemudian melahirkan putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014, membuktikan bahwa UU MD3 2014 tidak dibentuk berdasarkan arahan dari putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 karena mengatur kembali hal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Terlebih lagi, terdapat beberapa aturan lainnya pada UU MD3 2014 yang bertentangan dengan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada Putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014.

 

Kata Kunci: Kewenangan DPD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi


DPD authority in the formation of legislation have been regulated in Article 22D UUDNRI 1945, Act No. 27 of 2009 and Act No. 17 of 2014. Act No. 27 of 2009 (Act MD3 2009) locates the position of DPD is not equivalent to the President or the DPR in the formation of legislation. The Constitutional Court decision No. 92 / PUU-X / 2012 has changed his position and authority of the DPD in the formation of the legislation is to formulate that DPD is involved since the submission stage of the legislation before it is taken up by mutual agreement by the Parliament and the President. Formation of Law No. 17 of 2014 (Act MD3 2014) that are not based on the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 resulted in obscurity authority of the DPD in the formation of legislation. Thus, the filing of formal review and substantive review of the Act MD3 2014 which gave birth to the decision of the Court number 79 / PUU-XII / 2014, proving that the Act MD3 2014 are not formed under the direction of the Constitutional Court decision number 92 / PUU-X / 2012 as set back the has been declared unconstitutional by the Constitutional Court in Constitutional Court Decision No. 92 / PUU-X / 2012. Moreover, there are several other rules on MD3 Act 2014 contrary to the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 that should have been declared unconstitutional by the Constitutional Court conditional on Court Decision number 79 / PUU-XII / 2014."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rizky Muhammad Ikhsan
"Kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang telah diatur pada Pasal 22D UUDNRI 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3 2009) menempatkan kedudukan DPD tidak setara dengan Presiden atau DPR dalam hal pembentukan undang-undang. Lahirnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 telah merubah kedudukan dan kewenangan DPD dalam hal pembentukan undang undang yaitu dengan merumuskan bahwa DPD ikut terlibat sejak tahap pengajuan undang-undang sampai dengan sebelum diambil persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden. Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3 2014) yang tidak didasarkan pada putusan Makamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, diajukannya pengujian formil dan materiil atas UU MD3 2014 yang kemudian melahirkan putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014, membuktikan bahwa UU MD3 2014 tidak dibentuk berdasarkan arahan dari putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 karena mengatur kembali hal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Terlebih lagi, terdapat beberapa aturan lainnya pada UU MD3 2014 yang bertentangan dengan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada Putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014.

DPD authority in the formation of legislation have been regulated in Article 22D UUDNRI 1945, Law No. 27 of 2009 and Act No. 17 of 2014. Act No. 27 of 2009 (Act MD3 2009) locates the position of DPD is not equivalent to the President or the House of Representatives in the formation of legislation. The Constitutional Court decision No. 92 / PUU-X / 2012 has changed his position and authority of the DPD in the formation of the legislation is to formulate that DPD is involved since the submission stage of the legislation before it is taken up by mutual agreement by the Parliament and the President. Formation of Law No. 17 of 2014 (Act MD3 2014) that are not based on the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 resulted in obscurity authority of the DPD in the formation of legislation. Thus, the filing of formal review and substantive review of the Act MD3 2014 which gave birth to the decision of the Court number 79 / PUU-XII / 2014, proving that the Act MD3 2014 are not formed under the direction of the Constitutional Court decision number 92 / PUU-X / 2012 as set back the has been declared unconstitutional by the Constitutional Court in Constitutional Court Decision No. 92 / PUU-X / 2012. Moreover, there are several other rules on MD3 Act 2014 contrary to the decision of the Constitutional Court Number 92 / PUU-X / 2012 that should have been declared unconstitutional by the Constitutional Court conditional on Court Decision number 79 / PUU-XII / 2014.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfikar Ramadhan
"Sistem Koperasi Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan diperkenalkannya Koperasi Multi Pihak (KMP) dalam Permenkop 8/2021. Skripsi ini mengeksplorasi penerapan dan implikasi KMP di Indonesia, dengan fokus pada kategorisasi anggota dan mekanisme pemungutan suara yang unik. Berbeda dengan koperasi konvensional, KMP mengintegrasikan beberapa kategori anggota, sehingga menimbulkan tantangan dalam pengambilan keputusan dan pemungutan suara. Peraturan tersebut mengatur pemungutan suara berjenjang, namun kurang detail, mendorong analisis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi untuk mengidentifikasi kesenjangan dan mengusulkan solusi. Penelitian ini menjawab dua pertanyaan utama: pertama, apa yang dimaksud dengan KMP di Indonesia, Quebec, Perancis, dan Inggris, dan bagaimana penerapannya? Kedua, bagaimana bentuk KMP dapat diterapkan di Indonesia? Metode penelitian doktrinal digunakan, menekankan pada norma-norma hukum tertulis, asas-asas hukum, dan teori-teori terkait Hukum Koperasi, dikaji melalui berbagai undang-undang dari berbagai yurisdiksi. Penelitian menyimpulkan bahwa konsep KMP di Indonesia, diperkenalkan melalui Permenkop 8/2021 dan menunggu konsolidasi melalui RUU Koperasi, memungkinkan berbagai kelompok membentuk KMP, dengan aspek tata kelola yang diatur internal, menimbulkan pertanyaan implementasi. Meskipun KMP sejalan dengan prinsip kekeluargaan di Indonesia dan mengizinkan kepentingan investor, gagasan ini memerlukan keseimbangan kepentingan kolektif dan pembatasan pengaruh pihak ketiga, menyoroti perlunya sinkronisasi dengan prinsip-prinsip koperasi tradisional. Rekomendasinya mencakup tindakan hukum untuk membatasi pengaruh pihak ketiga melalui pemungutan suara proporsional atau pembagian kursi Pengurus proporsional, dengan persentase tertentu dialokasikan berdasarkan kontribusi pekerjaan dibandingkan investasi modal. Langkah-langkah ini harus memastikan tidak ada satu kelompok yang memegang mayoritas suara dalam Rapat Anggota atau kursi Pengurus. Pemerintah dan Parlemen harus menentukan alokasi kursi dan suara secara spesifik untuk mencegah dominasi oleh kelompok tertentu, mengikuti prinsip di Perancis, Quebec, dan Inggris.

The Indonesian Cooperative System is undergoing significant developments with the introduction of Multi-Stakeholder Cooperatives (MSC) as regulated by Permenkop 8/2021. This thesis explores the applicability and implications of MSCs in Indonesia, focusing on their categorization of members and unique voting mechanisms. Unlike conventional cooperatives that consist of a single category of members, MSCs integrate multiple member categories, posing challenges in decision-making and voting processes. The regulation stipulates tiered voting ("berjenjang"), but lacks detailed provisions, prompting an analysis of the Draft Cooperative Law (RUU Koperasi) to identify gaps and propose solutions. The research addresses two primary questions: first, what is a Multi-Stakeholder Cooperative in Indonesia, Quebec, France, and the United Kingdom, and how are they implemented? Second, how can the Multi-Stakeholder Cooperative form be applicable in Indonesia? To answer these questions, a doctrinal research method is employed, emphasizing the use of written legal norms, legal principles, and theories related to Cooperative Law, examined through various laws from different jurisdictions. The research concludes that the MSC concept in Indonesia, introduced by Ministerial Regulation Permenkop 8/2021 and pending consolidation through a new Cooperative Law (RUU), allows for diverse groups to form MSCs, with crucial governance aspects regulated internally, raising implementation questions. While the MSC idea aligns with the Indonesian principle of familyhood and permits investor interests, it requires balancing collective interests and limiting third-party influence, highlighting the need for synchronization with traditional cooperative principles. Recommendations include that legal measures must ensure that third-party influence is limited through a proportional vote or proportional distribution of Board of Management (BoM) seats, with a specific percentage allocated based on work contribution over capital investment. These measures must ensure no single group holds a majority in either Members’ Meeting votes or BoM seats. The government and legislature should determine the specific allocation of seats and votes to prevent any group from dominating the cooperative, following principles observed in France, Quebec, and the United Kingdom."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil
(INKOPSYAH BMT) adalah koperasi sekunder yang beranggotakan
BMT-BMT Primer. INKOPSYAH BMT didirikan pada satuan wilayah
seluruh Indonesia yang layak usaha, merupakan penguatan
jaringan sekunder BMT didasarkan pada prinsip pemanfaatan
peluang dan kelayakan usaha atau jaringan kerjasama antar
BMT. Peran dan fungsi INKOPSYAH BMT pada anggota hanya
sejauh memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) saja. Undangundang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyatakan
bahwa peran dan fungsi koperasi terhadap anggota adalah
memajukan kesejahteraan anggota. Hal itu dikarenakan
didalam undang-undang tersebut anggota adalah sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi sehingga anggota
mempunyai posisi yang sentral dalam badan usaha koperasi.
Dilatar belakangi oleh kondisi tersebut, maka skripsi ini
mengetengahkan permasalahan fungsi dan peran INKOPSYAH BMT
terhadap anggota ditinjau dari Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Dalam penulisan skripsi ini
metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dan penelitian
lapangan dengan cara wawancara langsung. Tipe penelitian
dalam skripsi ini bersifat deskriptif, yang dimaksudkan
untuk memberi gambaran tentang peran dan fungsi INKOPSYAH
BMT terhadap anggota dalam praktek dengan perbandingan
ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Dari penelitian disimpulkan
bahwa INKOPSYAH BMT dalam kegiatan usahanya tidak
mengedepankan hak-hak anggota sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Hal ini
dipengaruhi oleh adanya modal penyertaan dan modal pinjaman
dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) sehingga
pengelolaan INKOPSYAH BMT tidak lagi mandiri sebagaimana
prinsip koperasi mandiri."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23777
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>