"
ABSTRAKPada makanan dan minuman sering terdapat unsur-unsur yang
tidak mempunyai nilai nutrisi. Adanya unsur-unsur tersebut selalu
dihubungkan dengan sifat-sifat yang tidak diinginkan dan kadang-kadang
beracun sehingga membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu,
diperlukan syarat-syarat untuk industri makanan dan minuman agar
produksinya tidak membahayakan bagi konsumen, sehingga dilakukan
pengujian cemaran logam sesuai dengan SNI.
Menurut SNI 01-3542-1994, kopi bubuk adalah biji kopi yang
disangrai (roasted) kemudian digiling dengan atau tanpa penambahan
bahan lain dalam kadar tertentu yang tidak membahayakan kesehatan.
Analisis yang dilakukan yaitu penentuan kadar cemaran logam Pb,
Cu, Sn, Zn yang kemungkinan terkandung dalam kopi bubuk dengan
menggunakan alat Spektrofotometer Serapan Atom.
Hasil analisis pada sampel kopi bubuk adalah sebagai berikut:
Untuk logam Pb ketujuh sampel kopi bubuk berkisar antara 0,199
mg/kg sampai 2,832 mg/kg, sehingga tidak melebihi syarat maksimum
kadar Pb menurut SNI 01-2983-1994, yaitu sebesar 20 mg/kg
Untuk logam Cu ketujuh sampel kopi bubuk berkisar antara 0,375
mg/kg sampai 24,889 mg/g, sehingga tidak melebihi syarat maksimum
kadar Cu menurut SNI 01-2983-1994, yaitu sebesar 30 mg/kg
Untuk logam Sn sebagian besar sampel tidak terdeteksi dan salah
satu sampel kopi bubuk sebesar 8,631 mg/kg, sehingga tidak melebihi
syarat maksimum kadar Sn menurut SNI 01-2983-1994, yaitu sebesar
40 mg/kg
Untuk logam Zn salah satu sampel tidak terdeteksi dan sebagian
besar sampel kopi bubuk berkisar antara 0,001 mg/kg sampai 18,239
mg/kg, sehingga tidak melebihi syarat maksimum kadar Zn menurut
SNI 01-2983-1994, yaitu sebesar 40 mg/kg"