Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202612 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Christianne
"Kehidupan sehari-hari manusia pada masa sekarang dapat dikatakan hampir tidak dapat terlepas dari kehadiran media massa, baik sebagai sarana penyampai informasi maupun sebagai sarana hiburan. Media massa terbagi atas beberapa bentuk, diantaranya suratkabar, televisi dan radio. Adapun media radio dapat dibagi lagi menjadi Radio Republik Indonesia dan Radio-Radio Siaran Swasta. Radio Repubiik Indonesia adalah perusahaan radio yang dimiliki dan dibiayai sepenuhnya oleh negara, sedangkan Radio Siaran Swasta adalah perusahaan radio yang dikelola oleh pihak swasta (non-pemerintah). Pada Radio Siaran Swasta biaya operasionalnya sebagian besar diperoleh dari pemasangan spot iklan, sehingga dapat dikatakan hidup matinya sebuah Radio Siaran Swasta sangat bergantung pada jumlah pemasangan iklan pada radio tersebut. Tingkat kesuksesan suatu radio swasta juga dapat dilihat dari banyaknya pemasangan iklan pada radio tersebut, karena semakin sukses suatu media radio maka semakin banyak pihak yang berminat untuk memasangkan iklan pada radio tersebut. Perjanjian pemasangan iklan pada media radio sebagaimana perjanjian lainnya melibatkan pihak-pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Tidak terpenuhinya hak dari masing-masing pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada media radio juga akan membawa akibat hukum yang tidak banyak berbeda dengan perjanjian lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20474
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erven Langgeng Kaseh
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22169
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Marliana
"Rendahnya kesadaran masyarakat di bidang kesehatan mengakibatkan
banyak sekali persoalan kesehatan yang terjadi seperti tingginya AKI dan AKB, diare, HIV/AIDS dan beberapa penyakit lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pengatahuan mengenai kesehatan melalui upaya pendidikan kesehatan. Salah satu strategi untuk menjangkau masyarakat luas dengan tujuan untuk meningkatakan pengetahuan, kesadaran dan perilaku kearah yang positif terhadap kesehatan dapat menggunakan media radio.
Radio siaran adalah suatu aspek dari komunikasi. Bagaimana caranya
berkomunikasi melalui radio agar menimbulkan hasil yang positif, komunikasi bukan hanya penyampaian pesan atau informasi agar orang lain mengerti, tetapi agar berubah tingkah lakunya. Namun dalam pelaksanaan program siaran radio ini dibutuhkan adanya manajemen yang baik. Seperti Pemberian materi dan metoda siaran harus disesuaikan dengan sasaran.
Berdasarkan kondisi tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui proses pelaksanaan penyuluhan kesehatan melalui siaran kesehatan di radio yang terselenggara atas kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) FM, dengan melihat input, proses dan output pelaksanaan program siaran pendidikan kesehatan di Radio. Desain penelitian yang digunakan dengan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi partisipasi saat pelaksanaan program siaran kesehatan di radio RSPD FM. Dalam pelaksanaannya, radio siaran yang digunakan sebagai media
hendaklah ditangani lebih baik terencana dalam hal metode, materi, waktu,
jangkauan dan segmentasi pendengar sehingga siaran kesehatan ini dapat lebih
efektif dan efisien. Untuk dapat terselenggaranya upaya kesehatan yang baik,
program siaran kesehatan harus ditata dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Masih
banyak kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program siaran kesehatan
ini, untuk itu hendaklah dilaksanakan suatu evaluasi yang serius yang dapat
dijadikan acuan bagi pelaksanaan program serupa di masa yang akan datang.
Daftar pustaka 23 (tahun 1983 s/d 2007)"
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adissa Saufika Weldyani
"Sebagai salah satu cabang dari industri hiburan yang berkembang dengan pesat, pertunjukan musik semakin marak diselenggarakan dengan banyak peminat. Saat membeli tiket, konsumen tentu memiliki harapan bahwa pertunjukan musik akan diselenggarakan dengan kualitas yang maksimal, berfasilitas layak, dan sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya. Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan pertunjukan musik sering kali diwarnai dengan berbagai permasalahan mengenai kualitas, seperti buruknya sistem tata suara, penataan tempat duduk yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Penelitian ini dilaksanakan untuk menelaah lebih lanjut mengenai bagaimana pelindungan hukum yang diberikan terhadap ketidakpuasan konsumen atas kualitas penyelenggaraan pertunjukan musik, pertanggungjawaban pelaku usaha sebagai penyelenggara, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, dengan merujuk langsung kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia, sekaligus membandingkannya dengan peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Finlandia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan tipe penelitian deskriptif analitis, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap hak-hak konsumen saat pertunjukan musik berlangsung di Indonesia dalam praktiknya belum terlaksana dengan maksimal dan masih tergolong lemah. Atas kerugian yang dialaminya, konsumen pertunjukan musik dapat menempuh upaya hukum dengan jalur di luar pengadilan, melalui lembaga terkait yakni BPSK di Indonesia atau Consumer Disputes Board di Finlandia, maupun dengan jalur litigasi melalui pengadilan. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh penyelenggara umumnya berupa pengembalian dana atau refund. Berbeda dengan lembaga penyelesaian sengketa Finlandia yang telah memiliki terobosan hukum dalam memberikan pelindungan secara lebih kepada konsumen pertunjukan musik terkait masalah kualitas, lemahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya dan kurangnya tanggung jawab dari penyelenggara pertunjukan musik menyebabkan banyak dari kasus-kasus buruknya kualitas pertunjukan musik di Indonesia belum berakhir dengan menguntungkan konsumen.

As a branch of the rapidly growing entertainment industry, live music performances are increasingly being held with many enthusiasts. When agreeing to buy tickets, consumers certainly have the expectation that music performances will be held with maximum quality, proper facilities, and most importantly–in accordance with what has been promised before. However, the reality shows that the implementation of live music performances is often marked by various quality problems, such as poor sound systems, unsuitable seating arrangements, and so on. This research was conducted to further examine how legal protection is provided against consumer dissatisfaction with the quality of live music performances, the responsibility of business actors as organizers, as well as legal remedies that can be taken by consumers who suffer losses, by referring directly to Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection in Indonesia, as well as comparing it with existing legal regulations in Finland. By using normative juridical research method and descriptive-analytical research type, the results of this research showed that practically, the legal protection of consumer rights on live music performances in Indonesia has not been implemented optimally and is still relatively weak. For the losses suffered, consumers of live music performances may legally pursue the organizers through related institutions outside the court, namely the BPSK in Indonesia or the Consumer Disputes Board in Finland, or by filing a lawsuit through the Court. The form of liability provided by the organizers is generally in the form of a refund. In contrast to the Finnish dispute resolution institution which has had a legal breakthrough in providing more protection to music performance consumers regarding quality issues, the weak awareness of consumers about their rights and the lack of responsibility of music show organizers have resulted in many cases of poor quality music performances in Indonesia not ending up benefiting consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Onong Uchjana Effendy
Bandung: Mandar Maju, 1990
621.384 1 ONO r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anas Lutfi
"Untuk mendudukkan pokok persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara proporsional, faktual dan jernih, diperlukan tinjauan yuridis yang objektif dan komprehensif dalam konteks pada waktu krisis itu maupun penyelesaiannya di masa datang. Pokok masalahnya adalah sebagai berikut. Pertama, apakah kebijakan penyaluran BLBI itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, masalah yuridis apa saja yang muncul dalam pelaksanaan penyaluran BLBI. Ketiga, apa alternatif penyelesaian yuridis yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah BLBI. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif - eksplanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dengan studi dokumen dan data dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diperoleh hasil sebagai berikut. Kebijakan penyaluran BLBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu sudah sesuai sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan Bank Indonesia dalam memberikan BLBI mempunyai landasan yuridis kuat dan didukung oleh kebijakan pemerintah pada saat itu. Masalah yang timbul berkaitan dengan BLBI adalah: Pertama, kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI. Kedua, penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI. Terjadinya kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI dikarenakan pemerintah terlibat jauh dalam pengelolaan sektor jasa keuangan. Untuk menyelesaikan masalah penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI maka dapat dipilih alternatif penyelesaian sebagai berikut. Pertama, bagi pengusaha yang tidak dapat mengembalikan sama sekali uang yang dipakai, segera diproses secara pendekatan pidana. Kedua, bagi pengusaha yang dapat mengembalikan utangnya sampai prosentase tertentu, dapat diberi tenggang waktu tertentu. Apabila utang dapat dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, perusahaan dikembalikan kepada pengusaha semula. Ketiga, bagi perusahaan/pengusaha yang mampu mengembalikan utang secara penuh, dapat diizinkan untuk berusaha dengan bebas."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36303
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>